Pemerintah menyebutkan bahwa setidaknya terdapat empat hal yang wajib untuk diketahui oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait dengan perpanjangan masa kontrak PPPK.
Tentu saja hal tersebut harus diketahui oleh para ASN khususnya PPPK demi masa depan dan karirnya di dalam dunia pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sering disebut PPPK merupakan pegawai yang dilakukan pengangkatan oleh instansi pusat atau daerah dengan menggunakan perjanjian kerja secara tertulis.
Sehingga dapat diketahui bahwasannya perbedaan antara PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terletak pada masa hubungan kerja. Terkait dengan masa hubungan kerja atau masa kontrak PPPK sendiri minimal 1 tahun dan maksimal selama 5 tahun yang tentu saja dapat dilakukan perpanjangan.
Hal ini juga telah disebutkan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) yang bernomor 7 Tahun 2020. Masa kontrak atau hubungan kerja tersebut ditujukan untuk para pegawai ASN PPPK yang telah menjalankan fungsi manajemen di instansi pemerintah.
Paling lambat perpanjangan masa kontrak PPPK bisa dilakukan yaitu 6 bulan sebelum berakhirnya masa hubungan kerja tersebut, sebagaimana yang telah diatur dan dijelaskan di dalam pasal 4 Peraturan Menteri PANRB No 7 Tahun 2020.
Untuk para pelamar PPPK yang ingin melakukan perpanjangan kontrak, tentu saja berdasarkan dari hasil evaluasi kinerja PPPK selama berkerja sesuai dengan kontrak.
Jika Menteri pada saat perpanjangan hubungan masa kontrak kerja tidak menjawab usulan tersebut dalam waktu selama 3 bulan terhitung semenjak diterimanya usulan perpanjangan tersebut, maka usulan yang diajukan telah disetujui oleh Menteri.
Sedangkan itu, penentuan jangka waktu masa kontrak atau hubungan kerja PPPK didasarkan terhadap bebera hal yaitu jenis pekerjaan yang sedang diduduki sifatnya sementara dan memerlukan penyelesaiana kerja dalam kurun waktu tertentu.
Termasuk juga di dalam hal ini jenis jabatan yang diperlukan di dalam meningkatkan kinerja suatu organisasai dan pencapaian tujuan strategis nasional, dalam kurun waktu tertentu.
Sementara itu untuk masa kontrak atau hubungan kerja bagi jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama maksimal atau paling lama yaitu 5 tahun.
Sebagai informasi bahwasannya di dalam perpanjangan kontrak kerja ini nantinya akan dilakukan evaluasi dan verifikasi kinerja pegawai oleh Kementerian PANRB terlebih dahulu.
Ketika nantinya masa kerja telah memasuki 4,5 tahun, maka nantinya perpanjangan masa hubungan kerja PPPK akan diusulkan ke Kementerian PANRB dan dalam waktu tersebut akan dilakukan evaluasi kinerjanya.
Halaman Selanjutnya
Jadi dapat diketahui bahwasannya evaluasi kinerja pegawai ASN PPPK