Kabar baik bagi para guru yang ingin mengajukan permohonan kenaikan pangkat. Sekarang, proses untuk mengusulkan kenaikan pangkat guru PNS tidak lagi membutuhkan melakukan penelitian PTK atau mengurus berkas Dupak serta dokumen lain dengan susah payah.
Peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat guru PNS dan ASN lainnya tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelum adanya peraturan tersebut, guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat harus menyiapkan dokumen seperti publikasi ilmiah dan pengembangan diri. Mereka juga harus mengurus Dupak terlebih dahulu, yang merupakan syarat utama untuk mengajukan kenaikan pangkat.
Namun, setelah diterbitkannya Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, proses pengajuan kenaikan pangkat guru menjadi lebih mudah dan tidak lagi memerlukan persiapan dokumen yang dianggap sulit dan membebani guru saat itu.
Bukan hanya PTK, dokumen seperti kartu IG/PGRI, sertifikat pelatihan, nilai PKG, penghargaan, publikasi di koran, penciptaan inovasi, praktik terbaik, jurnal, penulisan buku, dan lain-lain tidak lagi memiliki nilai kredit.
Dasar bahwa PTK dan dokumen lain tidak lagi diperlukan dalam pengajuan kenaikan pangkat para PNS adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 dari Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Permen tersebut, angka kredit hanya diperoleh dari konversi tahunan dan peningkatan ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi.
Selain konversi dan peningkatan ijazah, dalam pengajuan Dupak, tidak lagi ada penilaian berdasarkan angka kredit.
“Prestasi kerja seperti yang dijelaskan dalam Pasal 36 diubah menjadi perolehan Angka Kredit tahunan,” demikian bunyi Pasal 37 ayat 1 Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023. Selanjutnya, peningkatan ijazah pendidikan formal juga akan memberikan tambahan Angka Kredit.
“Ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi akan diberi tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari total Angka Kredit yang diperoleh sesuai dengan jenjang pangkatnya untuk setiap penilaian,” begitulah bunyi Pasal 2.
Jumlah total nilai kumulatif diatur lebih lanjut dalam pasal selanjutnya sesuai dengan koefisien angka kredit tahunan.
Selanjutnya di dalam Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 dijelaskan mengenai beberapa istilah dalam kenaikan pangkat yang perlu diperhatikan oleh para PNS.
Pada ayat 6 dijelaskan mengenai Nilai Angka Kredit yang merupakan penilaian kuantitatif atas kinerja Pejabat Fungsional
Pada ayat 7 dijelaskan mengenai Angka Kredit Kumulatif adalah total nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Halaman Selanjutnya
Pada ayat 8 dijelaskan mengenai Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang didasarkan