Home / News

Rabu, 24 April 2024 - 19:38 WIB

Kini Usul Kenaikan Pangkat Guru ASN Tidak Memerlukan Dupak dan PTK

Dibaca 9,058 kali

Kabar baik bagi para yang ingin mengajukan permohonan kenaikan pangkat. Sekarang, proses untuk mengusulkan kenaikan pangkat guru PNS tidak lagi membutuhkan melakukan penelitian PTK atau mengurus berkas Dupak serta dokumen lain dengan susah payah.

Peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat guru PNS dan ASN lainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelum adanya peraturan tersebut, guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat harus menyiapkan dokumen seperti dan pengembangan diri. Mereka juga harus mengurus Dupak terlebih dahulu, yang merupakan utama untuk mengajukan kenaikan pangkat.

Namun, setelah diterbitkannya Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, proses pengajuan menjadi lebih mudah dan tidak lagi memerlukan persiapan dokumen yang dianggap sulit dan membebani guru saat itu.

Bukan hanya PTK, dokumen seperti kartu IG/PGRI, sertifikat , nilai , penghargaan, publikasi di koran, penciptaan inovasi, praktik terbaik, jurnal, penulisan buku, dan lain-lain tidak lagi memiliki nilai kredit.

Dasar bahwa PTK dan dokumen lain tidak lagi diperlukan dalam pengajuan kenaikan pangkat para PNS adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 dari Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Permen tersebut, angka kredit hanya diperoleh dari konversi tahunan dan peningkatan ijazah yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Peran Penting Komunitas Belajar dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Selain konversi dan peningkatan ijazah, dalam pengajuan Dupak, tidak lagi ada penilaian berdasarkan angka kredit.

“Prestasi kerja seperti yang dijelaskan dalam Pasal 36 diubah menjadi perolehan Angka Kredit tahunan,” demikian bunyi Pasal 37 ayat 1 Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023. Selanjutnya, peningkatan ijazah pendidikan formal juga akan memberikan tambahan Angka Kredit.

“Ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi akan diberi tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari total Angka Kredit yang diperoleh sesuai dengan jenjang pangkatnya untuk setiap penilaian,” begitulah bunyi Pasal 2.

Jumlah total nilai kumulatif diatur lebih lanjut dalam pasal selanjutnya sesuai dengan koefisien angka kredit tahunan.

Selanjutnya di dalam Peraturan No 3 Tahun 2023 dijelaskan mengenai beberapa istilah dalam kenaikan pangkat yang perlu diperhatikan oleh para PNS.

Pada ayat 6 dijelaskan mengenai Nilai Angka Kredit yang merupakan penilaian kuantitatif atas Pejabat Fungsional

Pada ayat 7 dijelaskan mengenai Angka Kredit Kumulatif adalah total nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

Halaman Selanjutnya

Pada ayat 8 dijelaskan mengenai Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang didasarkan

Share :

Baca Juga

News

Resmi Dari Presiden! 19 Perubahan Peraturan Gaji PNS dan PPPK

News

Simak! Kemdikbud Berikan Solusi Kesulitan Dalam Memenuhi 32 Poin Kinerja

News

Contoh P5 Kurikulum Merdeka, Pelaksanaan Pembelajaran

News

Tenaga Honorer Tidak Dihapus! Jokowi Perintahkan Ini ke MenpanRB

News

Informasi Terbaru Dirjen Nunuk Mengenai Penghapusan Masa Kontrak PPPK

Media Mengajar

Efektivitas Penggunaan Teknologi Internet sebagai Media Pembelajaran

News

Peserta PPPK Guru 2023 dari P2-P4 Bebas Sanggah, Begini Penjelasan Lengkapnya

Kesiswaan

Begini Mekanisme Penyelenggaraan Sekolah Inklusi di Indonesia
Download Sertifikat Pendidikan Gratis