Home / News

Minggu, 5 November 2023 - 10:52 WIB

Apakah Guru Honorer Sekolah Bisa Di Panggil Untuk PPG Dalam Jabatan? Berikut Informasinya

Dibaca 1,726 kali

Pendidikan adalah pilar penting dalam pembangunan karakter dan intelektualitas suatu bangsa. Di Indonesia, peran sangatlah vital dalam memastikan yang baik. Dalam beberapa tahun terakhir, isu seputar pengembangan profesional guru, khususnya , menjadi topik yang sering diperbincangkan.

Salah satu wadah pengembangan kompetensi bagi guru adalah Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Tapi apakah bisa guru honorer di sekolah-sekolah bisa dipanggil untuk mengikuti program ini? Kami ini akan menjawab hal tersebut dengan penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian dan Tujuan PPG Dalam Jabatan

PPG Dalam Jabatan merupakan sebuah program yang diselenggarakan oleh Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan tujuan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru yang telah mengabdi dan berada di dalam sistem pendidikan tanpa harus meninggalkan tugas mengajarnya.

Program ini dirancang agar guru dapat mengikuti serangkaian pelatihan dan pendidikan tanpa harus terbebani oleh pekerjaan sehari-hari mereka sebagai .

Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan akan pendidikan yang berkualitas, Indonesia memerlukan guru-guru yang tidak hanya berdedikasi tinggi tetapi juga memiliki keahlian dan pengetahuan yang terus menerus diperbarui.

PPG Dalam Jabatan membuka peluang bagi guru-guru untuk terus mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan kurikulum dan yang dinamis.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Publikasi Bahan Ajar Guru di Academia.edu” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut  https://online.e-guru.id/aff/40180/2821/checkout  dapatkan serta bonus E-Modul Profesi dan Kepribadian Guru.  Mau dibantu daftar? menghubungi nomor berikut http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Kriteria dan Persyaratan untuk Guru Honorer

Dalam konteks kebijakan , guru honorer adalah individu yang mengajar di sekolah tetapi statusnya bukan pegawai negeri sipil (). Meskipun demikian, kontribusi mereka terhadap pendidikan di sekolah-sekolah tidak bisa dianggap enteng. Sehingga, muncul pertanyaan mengenai kesempatan bagi guru honorer untuk berpartisipasi dalam PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga:  Akan Diumumkan Awal Oktober 2023! Kemenag Akan Umumkan Hasil UP PPG

Peraturan pemerintah dan Kemdikbud menyatakan bahwa setiap guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kualifikasi akademis, pengalaman mengajar, dan standar kompetensi guru.

Bagi guru honorer, ini berarti mereka harus menunjukkan bukti kualifikasi yang setara dengan guru PNS, seperti sertifikat pendidikan dan pelatihan, serta pengalaman mengajar yang relevan. Meskipun status kepegawaian menjadi salah satu pertimbangan, tidak ada larangan eksplisit bagi guru honorer untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Namun, mereka mungkin perlu menempuh langkah ekstra untuk membuktikan bahwa mereka memenuhi atau bahkan melebihi standar yang telah ditetapkan untuk guru PNS. Dalam beberapa kasus, ini mungkin memerlukan validasi tambahan dari instansi terkait atau dukungan dari sekolah tempat mereka mengajar.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat  dan Rekap Nilai Secara Otomatis dengan Aplikasi Google” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2818/checkout  dapatkan diklat serta bonus Contoh Rekap Nilai Otomatis. Mau dibantu Daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Prosedur dan Mekanisme Pendaftaran PPG untuk Guru Honorer…

Share :

Baca Juga

News

Mengenal Sekolah Inklusi untuk Anak Berkebutuhan Khusus
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Apakah Honorer Tidak Masuk Database BKN Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024? Cek Sekarang…

News

Berikut 6 Kriteria Siswa Penerima PIP 2023 Tahap 2

News

Learning Recovery Kegiatan Pembelajaran Pasca Pandemi Covid-19

News

Berikut Jadwal Tes Substantif Peserta PPG Pra-Jabatan Gelombang 2

News

Penempatan Guru PPPK 2023 Gunakan Mekanisme Baru, PGRI Soroti Nasib P1-P4

News

Pemerintah Membuka 758 Ribu Formasi Rekrutmen Guru ASN PPPK Pada Tahun 2022 dan Penyempurnaan Mekanisme Rekrutmen
photo by kemdikbud.go.id

News

Kabar Gembira Untuk TK, SD,SMP, SMA/SMK hingga Perguruan Tinggi, Anggaran Kemdikbud Ristek Tahun 2024 Naik
Download Sertifikat Pendidikan Gratis