Pendidikan adalah pilar penting dalam pembangunan karakter dan intelektualitas suatu bangsa. Di Indonesia, peran guru sangatlah vital dalam memastikan kualitas pendidikan yang baik. Dalam beberapa tahun terakhir, isu seputar pengembangan profesional guru, khususnya guru honorer, menjadi topik yang sering diperbincangkan.
Salah satu wadah pengembangan kompetensi bagi guru adalah Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Tapi apakah bisa guru honorer di sekolah-sekolah bisa dipanggil untuk mengikuti program ini? Kami ini akan menjawab hal tersebut dengan penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian dan Tujuan PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan merupakan sebuah program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan tujuan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru yang telah mengabdi dan berada di dalam sistem pendidikan tanpa harus meninggalkan tugas mengajarnya.
Program ini dirancang agar guru dapat mengikuti serangkaian pelatihan dan pendidikan tanpa harus terbebani oleh pekerjaan sehari-hari mereka sebagai pendidik.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan akan pendidikan yang berkualitas, Indonesia memerlukan guru-guru yang tidak hanya berdedikasi tinggi tetapi juga memiliki keahlian dan pengetahuan yang terus menerus diperbarui.
PPG Dalam Jabatan membuka peluang bagi guru-guru untuk terus mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan kurikulum dan teknologi pendidikan yang dinamis.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Publikasi Bahan Ajar Guru di Academia.edu” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2821/checkout dapatkan diklat serta bonus E-Modul Profesi dan Kepribadian Guru. Mau dibantu daftar? menghubungi nomor berikut http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Kriteria dan Persyaratan untuk Guru Honorer
Dalam konteks kebijakan pendidikan Indonesia, guru honorer adalah individu yang mengajar di sekolah tetapi statusnya bukan pegawai negeri sipil (PNS). Meskipun demikian, kontribusi mereka terhadap pendidikan di sekolah-sekolah tidak bisa dianggap enteng. Sehingga, muncul pertanyaan mengenai kesempatan bagi guru honorer untuk berpartisipasi dalam PPG Dalam Jabatan.
Peraturan pemerintah dan Kemdikbud menyatakan bahwa setiap guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kualifikasi akademis, pengalaman mengajar, dan standar kompetensi guru.
Bagi guru honorer, ini berarti mereka harus menunjukkan bukti kualifikasi yang setara dengan guru PNS, seperti sertifikat pendidikan dan pelatihan, serta pengalaman mengajar yang relevan. Meskipun status kepegawaian menjadi salah satu pertimbangan, tidak ada larangan eksplisit bagi guru honorer untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Namun, mereka mungkin perlu menempuh langkah ekstra untuk membuktikan bahwa mereka memenuhi atau bahkan melebihi standar yang telah ditetapkan untuk guru PNS. Dalam beberapa kasus, ini mungkin memerlukan validasi tambahan dari instansi terkait atau dukungan dari sekolah tempat mereka mengajar.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Ujian dan Rekap Nilai Secara Otomatis dengan Aplikasi Google” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2818/checkout dapatkan diklat serta bonus Contoh Rekap Nilai Otomatis. Mau dibantu Daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya