Pendidikan Profesi Guru atau yang lebih dikenal dengan PPG merupakan salah satu program yang menggantikan konsep lama pendidikan profesi. Sebagaimana yang telah dikutip berdasarkan dari laman Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Program yang satu ini telah diluncurkan supaya para guru mendapatkan tunjangan profesi guru layaknya seperti halnya program sebelumnya yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG. Beda halnya dengan PPG, pelaksanaan PLPG sendiri berlangsung singkat, yaitu hanya dalam kurun waktu 11 hari saja.
Program PLPG tersebut juga hanya bisa diikuti oleh para guru yang telah berstatus guru serta juga telah memenuhi syarat lainnya. Sementara untuk PPG sendiri terbagi menjadi dua, yakni Prajabatan dan Dalam Jabatan.
Berdasarkan dari portal BAN-PT, berikut ini perbedaan antara prajabatan dan dalam jabatan sampai dengan biaya yang diperlukan.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Ujian dan Rekap Nilai Secara Otomatis dengan Aplikasi Google” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2818/checkout dapatkan diklat serta bonus Contoh Rekap Nilai Otomatis. Mau dibantu Daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Perbedaan Antara PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan
PPG Prajabatan
PPG Prajabatan merupakan untuk lulusan S1 atau D4, baik itu dalam jurusan pendidikan atau non kependidikan yang belum juga mulai mengajar atau menjadi seorang guru.
Seorang alumni S1 maupun alumni D4 non kependidikan memang dapat mengajar, namun terlebih dahulu harus melewati tahap PPG Prajabatan.
Program PPG Prajabatan dapat juga diikuti dalam Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat. Akan tetapi, LPTK yang bersangkutan tersebut harus telah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, & Teknologi (Kemendikbudristek) serta memang mempunyai program studi sesuai dengan jurusan terkait.
Sebaliknya, PPG Dalam Jabatan sendiri merupakan untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang telah berstatus guru dalam suatu satuan pendidikan.
Status guru tersebut dapat berupa PNS atau non PNS, yang penting telah mengajar serta tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Syarat Umum PPG
- Lulus S1 maupun lulusan D4 dari perguruan tinggi serta program studi yang minimal telah terakreditasi B berdasarkan dari AIPT
- Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada tanggal 31 Desember saat tanggal mendaftar
- Terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) serta telah tercantum dalam pangkalan data program studi PPG.
Halaman Selanjutnya