Home / News

Selasa, 7 November 2023 - 09:10 WIB

Apakah PPG Dalam Jabatan Bayar? Berikut Penjelasan Rinci Mengenai PPG dalam Jabatan 2023

Dibaca 2,910 kali

Profesi Guru atau yang lebih dikenal dengan PPG merupakan salah satu program yang menggantikan konsep lama pendidikan profesi. Sebagaimana yang telah dikutip berdasarkan dari laman Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Program yang satu ini telah diluncurkan supaya para guru mendapatkan tunjangan profesi guru layaknya seperti halnya program sebelumnya yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG. Beda halnya dengan PPG, pelaksanaan PLPG sendiri berlangsung singkat, yaitu hanya dalam kurun waktu 11 hari saja.

Program PLPG tersebut juga hanya bisa diikuti oleh para guru yang telah berstatus guru serta juga telah memenuhi lainnya. Sementara untuk PPG sendiri terbagi menjadi dua, yakni Prajabatan dan Dalam .

Berdasarkan dari portal BAN-PT, berikut ini perbedaan antara prajabatan dan dalam jabatan sampai dengan biaya yang diperlukan.

Yuk ikut bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Ujian dan Rekap Nilai Secara Otomatis dengan Google” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2818/checkout  dapatkan diklat serta bonus Contoh Rekap Nilai Otomatis. Mau dibantu Daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Perbedaan Antara dan Dalam Jabatan

Baca Juga:  Gaji PNS 2024 Naik? Berikut Kata Presiden

PPG Prajabatan

PPG Prajabatan merupakan untuk lulusan S1 atau D4, baik itu dalam jurusan pendidikan atau non kependidikan yang belum juga mulai mengajar atau menjadi seorang guru.

Seorang alumni S1 maupun alumni D4 non kependidikan memang dapat mengajar, namun terlebih dahulu harus melewati tahap PPG Prajabatan.

Program PPG Prajabatan dapat juga diikuti dalam Lembaga Pendidikan (LPTK) terdekat. Akan tetapi, LPTK yang bersangkutan tersebut harus telah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, & Teknologi () serta memang mempunyai program studi sesuai dengan jurusan terkait.

PPG Dalam Jabatan

Sebaliknya, PPG Dalam Jabatan sendiri merupakan untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang telah berstatus guru dalam suatu .

Status guru tersebut dapat berupa PNS atau non PNS, yang penting telah mengajar serta tercatat dalam (Dapodik).

Syarat Umum PPG

  • Lulus S1 maupun lulusan D4 dari perguruan tinggi serta program studi yang minimal telah terakreditasi B berdasarkan dari AIPT
  • Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada tanggal 31 Desember saat tanggal mendaftar
  • Terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) serta telah tercantum dalam pangkalan data program studi PPG.

Halaman Selanjutnya

Syarat PPG Prajabatan…

Share :

Baca Juga

News

Simak Syarat, Jadwal, Dan Cara Daftar jadi ASN Terbaru untuk CPNS 2022

News

Penting! Tugas Tambahan Baru Yang Diakui Untuk TPG 2024/2025

News

Hore! Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 50 Persen, Simak Penjelasannya

News

Himbauan Mendikbud Untuk Para Fresh Graduate

News

Ternyata Beginilah Guru dalam Pendidikan Inklusif

News

Butuhkan Hingga 2,4 Juta Guru, Ini Mekanisme Seleksi PPPK

News

Penting! Inilah Jadwal Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024

News

Telat Terima Tunjangan? Cek Kembali Tahap Penyaluran Dana Profesi Guru di Sini
Download Sertifikat Pendidikan Gratis