Home / News

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:31 WIB

Penting! Inilah Jadwal Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024

Dibaca 9,190 kali

Akhirnya, Kementerian Keuangan memberikan informasi mengenai jadwal pembayaran rapel kenaikan gaji PNS 2024 untuk golongan I hingga IV yang tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 1 Januari.

Berdasarkan peraturan, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada Januari 2024 seharusnya berlaku, namun karena Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 belum selesai, pembayaran tidak dapat dilakukan.

Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai pembayaran rapel kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini. Banyak ASN dari berbagai golongan yang tengah menanti pembayaran kenaikan gaji 8 persen di bulan Januari.

Kabarnya, tambahan 8 persen yang belum dibayarkan akan dilunasi sepenuhnya pada bulan yang telah dijadwalkan. Namun demikian, karena penyusunan PP terbaru melalui beberapa tahap, pembayaran langsung pada 1 Januari tidak dapat dilakukan.

Kementerian Keuangan merencanakan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen untuk golongan I hingga IV akan dilakukan pada bulan selanjutnya.

Hal ini sangat diharapkan oleh banyak ASN yang mengantisipasi tambahan upah pokok untuk memenuhi kebutuhan hidup di tahun 2024.

Menteri Keuangan sedang berupaya mendapatkan PP turunan UU ASN 2023 tersebut, dan mereka meminta kesabaran untuk menunggu proses pembayarannya.

Kapan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen untuk golongan I hingga IV ini akan dilakukan? Rencananya, pembayaran akan dilakukan setelah aturan terbaru terkait tabel besaran gaji selesai dirampungkan.

Jika PP telah rampung dan siap diterbitkan, pembayaran rapel kenaikan gaji PNS 2024 akan dilakukan segera dan secara penuh. Beberapa PP, termasuk yang terkait dengan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan PNS, TNI, Polri, tunjangan veteran, dan Perpres untuk gaji PPPK, telah selesai dirampungkan.

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menyampaikan informasi ini. Sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024, termasuk tunjangan veteran dan PPPK, berlaku sejak 1 Januari 2024.

Pemerintah sedang berupaya menyelesaikan sejumlah aturan terkait, dan rencananya, pembayaran rapel akan dilakukan penuh pada bulan Februari setelah PP selesai.

Dan berita gembira lainnya adalah bahwa PNS tidak hanya akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, melainkan juga akan menerima tambahan uang sebesar Rp 900 ribu.

Tambahan dana tersebut berbentuk tunjangan uang makan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS.

Sebelumnya, aturan terkait pemberian uang makan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2024.

Halaman Selanjutnya

Dengan tambahan pendapatan melalui uang makan bagi PNS pada tahun 2024

Share :

Baca Juga

News

Bantuan Insentif Guru : Cara Mendapatkan, Besaran Bantuan dan Penyebab Tidak Dapat Menerima Bantuan Insentif

News

Masa Kerja PPPK Resmi Diatur UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Begini Rinciannya
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Jadwal Terbaru UKMPPG Mahasiswa Kategori I Tahun 2022
gaji aparatur sipil negara

News

Anggaran Tak Cukup, Penggajian PPPK 2022 dan 2021 Terancam Tidak Mendapat Gaji

News

Kenali 5 Produk Platform Merdeka Mengajar, Bantu Guru Tingkatkan Kompetensi

News

Ternyata Dana BOS Reguler Bisa Digunakan untuk Pembiayaan 9 Komponen Ini

News

Materi Hari Pertama Diklat 40JP Dampak Kurikulum Merdeka

News

Draf Final RUU ASN, Kesejahteraan PPPK dan PNS Disetarakan