Home / News

Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:57 WIB

Aturan Kemdikbud Terkait TPG dan TKG, Bagaimana Pembayaranya?

Dibaca 551 kali

TPG dan TKG – Kemdikbud merilis SE baru untuk guru dibawah naungan kemdikbud. Kemdikbud mengumumkan aturan baru yang baru saja dirilis. Aturan yang dikeluarkan tersebut terkait TPG dan TKG untuk guru dibawah naungan Kemdikbud.

Surat edaran yang dirilis kemdikbud tentang TPG dan juga TKG tersebut adalah surat edaran dengan nomor 1355/B/HK.04.01/2022. Surat Edaran tersebut membahas aturan terkait pembayaran TPG dan TKG.

Selain itu, kemdikbud menjelaskan aturan baru mengenai guru sertifikasi tersebut. Penjelasan Kemdikbud tersebut adalah bahwa jika Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP dan juga Surat Keputusan atau SKTK guru telah diterbitkan sebelum adanya perubahan status, oleh karena itu pembayaran masih bisa dilakukan oleh Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan .

Untuk guru yang telah lolos seleksi PPPK pada tahun 2021, pembayaran TPG dan TKG akan diperuntukan untuk guru tersebut. Selain itu terdapat informasi untuk

Informasi tentang pembayaran tersebut untuk guru yang Non PNS dan telah dinyatakan lolos pada Seleksi PPPKĀ  pada tahun 2021 dan telah merubah status kepegawaianya, maka pembayaran TPG dan juga TKG tersebut akan dilakukan oleh melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Kaget Dengan Kondisi Guru di Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK, Ada Apa?

Tidak hanya hal tersebut, untuk guru non PNS yang menerima TPG dan TKG yang telah lolos PPPK pada guru pada tahun 2021, kemdikbud menghimbau agar guru yang sesuai dengan tersebut untuk segera memproses .

Selain itu terdapat hal penting yang juga perlu diketahui. Kemdikbud juga telah menjelaskan bahwa apabila guru telah mendapat status sebagai , dengan demikian untuk pembayaran TPG dan TKG tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pembayaran yang dilakukanĀ  tersebut juga melalui DAK atau Dana Alokasi Khusus yang bersifat non fisik. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan bahwa guru yang sudah memiliki pembayaran akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui DAK tersebut.

Di sisi lain, jika belum terdapat perubahan pada status , pembayaran masih dapat melalui Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Hal itu juga telah sesuai dengan yang disampaikan oleh kemdikbud dalam akun Instagram resmi pulapdik_dikbud, pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya

Pemutakhiran Data

Share :

Baca Juga

jumlah jam kurikulum merdeka

News

Kurikulum Merdeka: Berapa Jam Belajar Ideal untuk Siswa?

News

Simak !! Sekolah Wajib Tau, Komponen yang dapat Dibiayai dengan Dana BOS 2022

News

Dirjen GTK Sebut PPG Daljab 2024 Tidak Harus Mempunyai NUPTK

News

Simak Syarat Pencairan Dana BOS!

Kesiswaan

Mengenal Media Pembelajaran Dua Dimensi

News

7 Penghargaan yang Dijanjikan Negara kepada PNS dan PPPK
guru ppk ingin pindah sekolah

News

7 Kategori Dan Syarat Honorer yang Akan Terima SK Pengangkatan PPPK Tahun 2024
Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

News

Bersiaplah! Sasaran PPG 2024 Kategori A dan Sasaran Kategori B
Download Sertifikat Pendidikan Gratis