Home / News

Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:57 WIB

Aturan Kemdikbud Terkait TPG dan TKG, Bagaimana Pembayaranya?

Dibaca 607 kali

TPG dan TKG – Kemdikbud merilis SE baru untuk dibawah naungan kemdikbud. Kemdikbud mengumumkan aturan baru yang baru saja dirilis. Aturan yang dikeluarkan tersebut terkait TPG dan TKG untuk guru dibawah naungan Kemdikbud.

Surat edaran yang dirilis kemdikbud tentang TPG dan juga TKG tersebut adalah surat edaran dengan nomor 1355/B/HK.04.01/2022. Surat Edaran tersebut membahas aturan terkait pembayaran TPG dan TKG.

Selain itu, kemdikbud menjelaskan aturan baru mengenai guru tersebut. Penjelasan Kemdikbud tersebut adalah bahwa jika Surat Keputusan atau dan juga Surat Keputusan atau SKTK guru telah diterbitkan sebelum adanya perubahan status, oleh karena itu pembayaran masih bisa dilakukan oleh atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Untuk guru yang telah lolos seleksi pada tahun 2021, pembayaran TPG dan TKG akan diperuntukan untuk guru tersebut. Selain itu terdapat informasi untuk guru non PNS

Informasi tentang pembayaran tersebut untuk guru yang Non PNS dan telah dinyatakan lolos pada   pada tahun 2021 dan telah merubah status kepegawaianya, maka pembayaran TPG dan juga TKG tersebut akan dilakukan oleh Daerah melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik.

Baca Juga:  Daftar Gaji Honorer Tiap Daerah, Ada Yang Capai 5 Juta

Tidak hanya hal tersebut, untuk guru non PNS yang menerima TPG dan TKG yang telah lolos PPPK pada jabatan fungsional guru pada tahun 2021, kemdikbud menghimbau agar guru yang sesuai dengan kriteria tersebut untuk segera memproses .

Selain itu terdapat hal penting yang juga perlu diketahui. Kemdikbud juga telah menjelaskan bahwa apabila guru telah mendapat status sebagai guru PPPK, dengan demikian untuk pembayaran TPG dan TKG tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pembayaran yang dilakukan  tersebut juga melalui DAK atau Dana Alokasi Khusus yang bersifat non fisik. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan bahwa guru yang sudah memiliki status PPPK pembayaran akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui DAK tersebut.

Di sisi lain, jika belum terdapat perubahan pada status kepegawaian, pembayaran masih dapat melalui Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Hal itu juga telah sesuai dengan yang disampaikan oleh kemdikbud dalam akun Instagram resmi pulapdik_dikbud, pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya

Pemutakhiran Data

Share :

Baca Juga

News

Ketentuan Penilaian Kinerja PNS, Simak dan Pahami Aturannya

News

Presiden Jokowi Resmi Hapus Tenaga Honorer, Usai Tekan UU ASN

News

Wajib Tau! Ternyata ini Penyebab Pemilik Afirmasi Serdik 100% Tidak LULUS Seleksi PPPK Guru 2023

Edutainment

Program Gratis Bersertifikat 4JP Tips Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa

News

Penetapan Nomor Induk PPPK 2023 Guru Resmi Diundur, Bagaimana Kejelasan Penempatannya? 

News

Resmi Rilis Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Cek SSCASN Dan Instansi Sudah Status Pengumuman

News

Mendikbud Hapus Tes Calistung untuk SD, Yakin Efektif?

News

Berikut Jadwal Tes Substantif Peserta PPG Pra-Jabatan Gelombang 2
Download Sertifikat Pendidikan Gratis