Home / Kesiswaan / News

Jumat, 25 Maret 2022 - 22:34 WIB

Begini Mekanisme Penyelenggaraan Sekolah Inklusi di Indonesia

Dibaca 2,728 kali

Di dalam sekolah inklusi terdapat keragaman dengan berbagai macam latar belakang, kemampuan, abilitas, dan kapasitas; dari tingkatan kemampuan dan kapasitas yang luar biasa sampai peserta didik berkebutuhan khusus.

Oleh karena itu, kita akan membahas penyelenggaraan sekolah inklusi di Indonesia sebagai berikut.

  • Pelayananan pendidikan yang dibutuhkan hubungan antara semua peserta didik dapat berlangsung secara interaktif untuk saling memahami, mengerti, menerima perbedaan dalam rangka meningkatkan empati, simpati, toleransi, dan kerjasama di antara mereka.
  • ABK tetap bisa di kelas reguler dengan penyediaan pendamping bersamanya selain guru kelas.
  • Bagi peserta didik ABK, pada waktu-waktu tertentu diberi pelayanan dalam ruang khusus, dipisahkan dari peserta didik normal, dan ditangani guru khusus/pendamping dengan kegiatan pembelajaran bidang-bidang yang sulit bila harus disampaikan bersamaan dengan peserta didik normal.
  • Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan terapi sesuai kebutuhan. Untuk itu diperlukan guru yang mempunyai sebanding dengan guru untuk menjadi guru pendamping, atau sebagai guru tamu untuk mendampingi ABK.

Kemudian peserta didik bisa dikelompokkan menjadi:

  1. Pendidikan khusus bagi ABK tanpa disertai hambatan kognitif dan intelektual
  2. Pendidikan khusus bagi ABK disertai hambatan kognitif dan intelektual.

Terhadap masing-masing kelompok tersebut dapat dipilihkan salah satu dari model-model pembelajaran yang cocok dengan kebutuhan mereka. Model-model pembelajaran dalam disesuaikan dengan tingkat kebutuhan peserta didik, baik yang normal maupun disable (ABK):

  1. Model kelas reguler/inklusi penuh, yaitu ABK yang tidak mengalami gangguan intelektual signifikan dapat mengikuti pembelajaran di kelas biasa. Model pembelajaran ini dilaksanakan dengan cara mengumpulkan atau mencampurkan peserta didik ABK dengan peserta didik normal lainya. Dalam keadaan kesenjangan diantara mereka tidak terlalu jauh, mereka dapat mengikuti secara baik pembelajaran dalam kelas inklusi. Dalam kelas seperti ini tidak didapatkan perlakuan atau layanan khusus, tetapi semua peserta didik diperlakukan sama. Bahkan Sharoon E. Samaldino dkk, dalam penelitiannya menemukan bahwa peserta didik ABK memiliki kesempatan yang cukup besar untuk belajar ketika dihadirkan situasi belajar yang terstruktur dan terencana dengan baik.13 Peserta didik yang kurang penglihatan dan pendengarannya, misalnya, dibantu dengan “audio visual aid”.
  2. Model Cluster, yaitu: ABK dikelompokkan tersendiri. Dalam pembelajaran model ini semua peserta didik tanpa kecuali belajar bersama-sama, walaupun bagi ABK perlu didampingi seorang pendamping agar ABK dapat menerima pembelajaran sebagaimana layaknya anak normal. Pendamping ini memberikan layanan khusus ketika ABK mengalami kesulitan dan hambatan dalam belajarnya.
  3. Model Pull Out, yaitu: ABK dipindahkan ke ruang khusus untuk mendapatkan pelajaran tertentu dan didampingi guru khusus. Tidak selamanya peserta didik ABK dapat belajar bersama sepanjang waktu dengan peserta didik yang normal. Pada bagian-bagian tertentu ada materi yang harus disampaikan secara khsusus kepada peserta didik ABK disebabkan terjadinya kesenjangan yang serius bilamana harus belajar secara bersamaan dengan semua peserta didik. Pada waktuwaktu tertentu peserta didik ABK ditarik dari kelas reguler untuk diberi layanan khusus dengan materi, strategi, dan media yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Masing-masing peserta didik yang memerlukan layanan khusus dibimbing oleh seorang pendamping khusus pula sesuai dengan keperluannya.
  4. Model Cluster and Pull Out, yaitu kombinasi antara model cluster dan pull out. Model pembelajaran ini diimplementasikan dengan cara bahwa pada waktu-waktu tertentu ABK dikelompokkan tersendiri, tetapi masih dalam satu kelas reguler dengan pendamping khusus. Pada waktuwaktu yang lain ABK ditempatkan di kelas/ruang lain untuk diberi layanan khusus dengan materi, strategi, metode dan media yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
  5. Model Kelas khusus, yaitu: sekolah menyediakan kelas khusus bagi ABK, namun untuk beberapa kegiatan pembelajaran tertentu semua peserta didik digabung dengan kelas reguler. Kelas ini adalah kelas yang hanya menampung peserta didik ABK secara penuh. Namun pada waktu-waktu tertentu ABK diperkenankan bergabung dengan peserta didik normal. Keunikan kelas semacam ini ialah kelas-kelas untuk ABK tidak jauh dari kelas-kelas reguler, bahkan masih berada dalam satu komplek atau satu gedung yang sama dengan kelas normal. ABK bisa berinteraksi dengan peserta didik normal secara tidak langsung di dalam kelas dan berinteraksi secara langsung ketika berada di luar kelas.
  6. Model Khusus Penuh, yaitu sekolah menyediakan kelas khusus ABK. Pembelajaran bagi ABK pada kelas khusus penuh ini ialah peserta didik ABK belajar bersama dengan pseserta didik ABK lainnya. Kelas seperti ini hanya menampung peserta didik ABK tanpa bercampur dengan peserta didik normal.
Baca Juga:  Waspada! Penyebab Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru

Lalu, pengembangan seperti apa menurut perspektif sekolah inklusi?

Kurikulum dengan model kurikulum tahun 2013, tujuan yang harus dicapai oleh peserta didik dirumuskan dalam bentuk deskriptif dengan sasarannya domain afektif, kognitif dan psikomotor.

Dalam setiap kegiatan pembelajaran ketiga domain tersebut selalu menjadi target pencapaian dan pengembangan. Untuk keperluan ini maka domain itu dijabarkan menjadi empat target pencapaian kompetensi: religius, sosial, kognitif dan psikomotor. Empat kompetensi itu sebenarnya mewakili tiga domain dengan catatan bahwa kompetensi religius dan sosial mewakili domain afektif.

Kurikulum dengan model pembelajaran tertentu. dalam sekolah inklusi bisa dikembangkan seperti pengembangan kurikulum di sekolah reguler, namun bagian-bagian tertentu dimodifikasi dengan kapasitas individual ABK.

Dan hal ini memiliki keragaman kebutuhan peserta didik ABK terhadap layanan pendidikan dan targetnya bagi ABK lebih rendah dibandingkan dengan target yang harus dicapai oleh peserta didik normal.

Untuk waktu tertentu, peserta didik ditarik dari kelas reguler dan ditempatkan di ruang individu untuk mendapatkan bimbingan khusus.

Jadi, sekolah perlu mengapresiasi pengembangan kurikulum yang lebih fleksibel untuk semua peserta didik.

Bagaimana skema penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus?

Penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus melibatkan berbagai unit terkait, antara lain orang tua peserta didik, sekolah, rumah sakit atau puskesmas, dan dinas pendidikan setempat. Pada beberapa sekolah peserta didik berkebutuhan khusus tidak dapat diterima di sekolah jika tidak membawa surat keterangan hasil asesmen dari rumah sakit dan atau keterangan dari psikolog.

Namun demikian, pada umumnya sekolah sering mengabaikan persyaratan di atas. Sehingga menimbulkan kesulitan bagi guru dalam melayani pesrta didik yang bersangkutan. Untuk kondisi di daerah tertentu surat keterangan dari rumah sakit atau dari psikolog menjadi sangat sulit ketika pemahaman tentang mekanisme layanan tidak sepenuhnya dipahami, terlebih-lebih ketersediaan sumber daya dan aksesibilitas sangat terbatas.

Secara grafis mekanisme penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif disajikan dalam skema berikut. Mekanisme penerimaan digambarkan dalam skema-skema berikut:

Gambar 1. Mekanisme penerimaan skema 1

Orang tua -> Rumah Sakit -> Dinas Pendidikan -> Sekolah <- Rumah Sakit

Gambar 2. Mekanisme penerimaan skema 2

Rumah Sakit -> Dinas Pendidikan -> Sekolah <-Orang Tua, dan Rumah Sakit

 

Sumber : artikel penelitian

Penulis  : Wahyuni Debora Sianturi

dapat bergabung pada grup telegram wartaguru pada link berikut ini: https://t.me/wartagurudotid

 

 

 

Share :

Baca Juga

News

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Pada Observasi Kelas Dalam PMM

News

Wajib Tau! Berikut Alur dan Syarat Penyetaraan Ijazah Untuk Mendaftar CPNS 2023 Formasi CASN

News

Berikut Ketentuan PIP Tahun 2023. Simak Cara Pengecakan

News

Simak Syarat, Jadwal, Dan Cara Daftar jadi ASN Terbaru untuk CPNS 2022

News

Ternyata Segini Besaran Insentif Guru Penggerak

News

Penting! Jatah Cuti PNS Tidak Dipotong Saat Libur Idul Adha
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Waspada, Ini Daftar Kategori PNS Tidak Mendapatkan Gaji ke-13! Cek dari sekarang

News

Hasil Kelulusan Seleksi PPPK 2023 Telah Diumumkan, Cek Disini
Download Sertifikat Pendidikan Gratis