Home / News

Sabtu, 19 Februari 2022 - 23:33 WIB

Simak !! Sekolah Wajib Tau, Komponen yang dapat Dibiayai dengan Dana BOS 2022

Dibaca 2,787 kali

Dana BOS Tahap I tahun 2022 akan segera cair. Sekolah wajib mengetahui kompenen apa saja yang dapat dibiayai menggunakan Dana BOS.

Pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk mengelola Dana BOS 2022 yang telah diterima. Penggunaan Dana BOS wajib digunakan sesuai dengan kebutuhan lembaga pendidikan, bukan untuk keperluan pribadi. Misalnya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran secara tatap muka dan/atau pembelajaran online, atau mendukung Asesmen Nasional seperti pembiayaan honor.

Kemendikbud menerbitkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana pendidikan , bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Berikut 12 komponen penggunaan Dana BOS Reguler :

1. Penerimaan Peserta Didik baru

  • Penggandaan formulir dan publikasi serta biaya layanan penerimaan Peserta Didik Baru secara offline dan online
  • Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru
  • Penentuan peminatan bagi sekolah oleh pemerintah daeran dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diadakan oleh masyarakat.
  • Pendataan ulang peserta didik lama
  • Kegiatan lainnya yang relevan dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru

2. Pengembangan perpustakaan

  • Penyediaan buku teks utama termasuk buku digital
  • penyediaaan buku teks pendaping termasuk buku digital sesuai dengan kementrian
  • Penyediaan buku non teks termasuk buku digital sesaui dengan ketentuan
  • Penyediaan atau percetakaan modul dan perangkat ajar
  • pembiayan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

a. Kegiatan Pembelajaran

  • Penyediaan alat dan bahan pendukung pembelajaran
  • pembelajaran remedian, pengayaan, dan persiapan ujian
  • pengembnagan sesuai dengan perkembangan IPTEK
  • Pengembangan kegiatan literasi
  • Pelaksanaan
  • pengembangan pembelajaran berbasis proyek
  • kegiatan lain yang relevan untuk menunjang proses pembelajaran

b. Kegiatan Ekstrakurikuler

  • Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler termasuk pembiayaan lomba di sekolah
  • pembiayaan kegiatan/lomba dalam negeri
  • Kegiatan lain yang relevan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler

4. Kebutuhan pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

  • Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
  • Penyelenggaraan survei karakter, , asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen
  • Pembiayaan lain yang relevan dengan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

5. Kebutuhan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

  • Pengelolaan dan operasional rutin sekolah dalam proses pembelajaran
  • Pembelian barang-barang penunjang kebersihan sekolah
  • Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenugan administrasi kegiatan sekolah

6. Kebutuhan pengembangan profesi guru dan

  • Pembiayaan untuk mengembangkan/meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidikan
  • Pengembangan inovasi metode dan media pembelajaran
  • Pembiayaan lain yang relevan untuk menunjang pengembangan profesi pendidik dan tenaga pendidikan.

7. Kebutuhan pembiayaan langganan daya dan jasa

  • Perawatan dan perawatan listrik/genset/panel surya untuk mendukung proses pembelajaran
  • Pembiayaan langganan daya dan jasa seperti untuk pembelian pulsa, paket data untuk pembelajaran daring.
  • Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pembayaran daya dan jasa yang mendukung operasional sekolah.

8. Kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

  • Perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah
  • Perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pendukung proses pembelajaran
  • Penyediaan sumber air bersih
  • Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah
  • Penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

9. Kebutuhan penyediaan alat multimedia pembelajaran

  • Pembelian dan pemeliharaan komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer
  • Pembelian dan pemeliharaan printer dan scanner, laptop, LCD
  • Pembelian dan Pemeliharaan alat multi media pembelajaran dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Baca Juga:  Kapan Masa Pengisian DRH NI PPPK 2023? Ini Dia Jadwal Terbarunya
  • Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau SMALB
  • Penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK atau SMALB
  • Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB
  • Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing berstandar internasional (hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi)
  • Penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK atau SMALB
  • Kegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian
  • Penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi
  • Pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian.

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan

  • Penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB
  • Pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.

12. Kebutuhan pembayaran honor.

  • Pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima masing-masing Satuan Pendidikan.
  • Pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN, tercatat di Dapodik, memiliki nomor unik pendiidk dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Nah, itulah uraian komponen yang dapat dibiayai oleh Dana BOS Reguler. Kemudian penggunaan Dana BOS Kinerja dibagi menjadi dua komponen yaitu Dana BOS Kinerja untuk sekolah penggerak dan Dana BOS Kinerja untuk .

Berikut 4 komponen penggunaan Dana BOS Kinerja untuk sekolah penggerak:

  1. Pengembangan sumber daya manusia
    • Identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan
    • Penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan
    • Penguatan komunitas belajar di Satuan Pendidikan;
    • Pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;
    • Peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau
    • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
  2. Pembelajaran dengan paradigma baru
    • Penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian
    • Pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek
    • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.
  3. Digitalisasi sekolah
    • Penguatan infrastruktur listrik
    • Penguatan infrastruktur internet
    • Lokakarya implementasi digitalisasi sekolah
    • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah
  4. Perencanaan berbasis data
    • Program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak
    • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan
    • Penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan
    • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data

 

Berikut 4 komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi:

  1. talenta dan kebugaran
    • Asesmen bakat dan minat
    • Asesmen kebugaran
    • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran Peserta Didik
  2. Pelatihan dan pengembangan prestasi
    • Penguatan pelatihan griyaan (in house training) ketalentaan di satuan pendidikan
    • Pelatihan berbasis proyek
    • Penguatan pelatihan bagi pembina talenta
    • Penyelenggaraan penguatan kapasitas ketalentaan berkelanjutan
    • Peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan pendidikan
    • Penyediaan sarana penunjang ketalentaan
    • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan pengembangan prestasi
  3. Pengelolaan data dan informasi talenta
    • Penginputan data ketalentaan
    • Pemrosesan data ketalentaan
    • Analisis data ketalentaan
    • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan informasi talenta.
  4. Kegiatan aktualisasi prestasi
    • Kegiatan aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta Didik, pembina, dan pendamping untuk mengikuti ajang talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan selama pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi.

Demikian rincian komponen penggunaan Dana BOS dalam Lampiran I Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022.

 

 

Share :

Baca Juga

News

Cek Akun SSCASN Sekarang! RILIS Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Beserta Rekap Nilai Murni dan Afirmasi

News

Presiden Segera Umumkan Kabar Gembira Untuk Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Januari

News

Kemenag Buka Beasiswa Untuk Guru Agama, Biaya Hidup Ditanggung Penuh

News

Bersiap! Kemenag Akan Umumkan Hasil Uji Pengetahuan PPG 2023

News

Selamat! Guru Agama Peroleh Pelatihan Pengembangan Kompetensi Pedagogik Dari Kemenag

News

UPDATE Pengumuman Kelulusan & Konfirmasi Penempatan Formasi KOSONG PPPK Guru 2023

News

Cek Langsung Akhir Agustus! Guru Sertifikasi Wajib Tahu Tunjangan Profesi Guru

News

Tahukan Anda, Asesmen dalam Kurikulum Merdeka Dirancang untuk 7 Poin Ini!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis