Selain dua syarat yang telah disebutkan di atas, masih ada beberapa syarat lain yang diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atau Instansi Pembina. Berdasarkan dari surat yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB diatas mengenai syarat pengangkatan pertama dan uji kompetensi bagi guru dan pengawas sekolah, maka pemerintah daerah wajib melakukan kenaikan jabatan atau kenaikan pangkat.
Kenaikan pangkat tersebut ditujukan bagi guru dan pengawas sekolah jabatan fungsional guru ahli pertama yang akan naik menjadi ahli muda. Selanjutnya jabatan fungsional guru ahli muda yang akan naik menjadi ahli madya. Selain itu jabatan fungsional pengawas sekolah juga akan mengalami kenaikan dari jabatan fungsional ahli muda naik menjadi ahli madya.
Dengan begitu para guru dan pengawas sekolah jika periode April 2023 ini telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, selanjutnya tinggal melaksanakan uji kompetensi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)