Home / Edutainment / News

Selasa, 6 Juni 2023 - 08:51 WIB

Bedanya Tunjangan Kinerja dengan TPP

Dibaca 30,663 kali

Sebagai penyelenggara negara, tentu akan memberikan sejumlah reward untuk meningkatkan dan kesejahteraan kepada para pegawainya. Reward yang dimaksudkan adalah berupa (tukin). Selain itu pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Berikut adalah penjelasan mengenai bedanya tunjangan kinerja dengan TPP.

Pemerintah sudah berjanji akan memberikan dukungan kesejahteraan kepada para (PNS) selain gaji pokok. Salah satunya yakni atau Tukin. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Undang – Undang (UU) No. 2014. Tunjangan Kinerja ini merupakan salah satu reward yang akan didapatkan oleh para pegawai PNS.

Selain itu, pemerintah secara resmi juga akan memberikan reward lain kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di daerah, dengan tunjangan lain. Reward tersebut adalah Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan adanya tambahan ini tentu para pegawai PNS akan semakin sejahtera dan dimanjakan oleh pemerintah.

Meski sama – sama tunjangan dari pemerintah, namun keduanya memiliki perbedaan signifikan. Para pegawai PNS harus bisa membedakan antara keduanya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi saat mengajukan pencarian.

Bedanya Tunjangan Kinerja dengan TPP yang pertama adalah terletak dari segi penerimanya, sedangkan secara definisi keduanya hampir mirip. Berdasarkan yang tertulis dalam UU No. 5 Tahun 2014, Tunjangan Kinerja atau Tukin merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan pencapaian kinerja pegawai yang bekerja di bawah naungan kementerian atau instansi lainnya. Sedangkan Tambahan penghasilan Pegawai juga memiliki arti yang sama yakni tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada PNS berdasarkan kehadiran dan kinerja mereka.

Baca Juga:  Kapan SK PPPK Keluar? Berikut Jadwal Penyerahan SK PPPK dan Menerima Gaji Pertama PPPK

Adapun target dari pemberian Tunjangan Kinerja adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di instansi pemerintah pusat, sedangkan diberikan kepada pegawai PNS yang bekerja di instansi (Pemda)

Karena target pemberiannya berbeda, maka beban keuangan yang menanggung Tukin dan TPP tidak sama. Berdasarkan aturan dari UU No. 50 Tahun 2014 Pasal 80 dijelaskan bahwa tunjangan yang diberikan kepada PNS yang berada di instansi Pemerintah Pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan tunjangan untuk PNS di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman Selanjutnya

Bedanya Tunjangan Kinerja dengan TPP

Share :

Baca Juga

News

Hore! Peraturan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Siap Disahkan Bulan April

News

Apakah Kurikulum Merdeka Akan Diganti Lagi setelah Pergantian Presiden 2024?

News

Kisah Inspiratif Guru Atikah Menjadi PPPK 2023 di Ujung Pengabdiannya

Kesiswaan

Bagaimana Optimalisasi Peran Sekolah Inklusi? Begini Caranya!

News

Siapkan Mental! Mendikbud Rilis Hasil Seleksi PPPK Guru 2020 Besok!

News

Kado Khusus untuk PPPK Guru Dari PT Taspen Bulan Juli

News

Pelatihan Bersertifikat 90JP : Implementasi Pembelajaran PAUD yang Berkualitas dengan Kurikulum Merdeka

News

Konsep Pendidikan Terbuka, Alternatif Pembelajaran di Masa Depan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis