Sebagai penyelenggara negara, tentu pemerintah akan memberikan sejumlah reward untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan kepada para pegawainya. Reward yang dimaksudkan adalah berupa tunjangan kinerja (tukin). Selain itu pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Berikut adalah penjelasan mengenai bedanya tunjangan kinerja dengan TPP.
Pemerintah sudah berjanji akan memberikan dukungan kesejahteraan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain gaji pokok. Salah satunya yakni tunjangan kinerja atau Tukin. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Undang – Undang (UU) No. 5 Tahun 2014. Tunjangan Kinerja ini merupakan salah satu reward yang akan didapatkan oleh para pegawai PNS.
Selain itu, pemerintah secara resmi juga akan memberikan reward lain kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di daerah, dengan tunjangan lain. Reward tersebut adalah Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan adanya tambahan ini tentu para pegawai PNS akan semakin sejahtera dan dimanjakan oleh pemerintah.
Meski sama – sama tunjangan dari pemerintah, namun keduanya memiliki perbedaan signifikan. Para pegawai PNS harus bisa membedakan antara keduanya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi saat mengajukan pencarian.
Bedanya Tunjangan Kinerja dengan TPP yang pertama adalah terletak dari segi penerimanya, sedangkan secara definisi keduanya hampir mirip. Berdasarkan yang tertulis dalam UU No. 5 Tahun 2014, Tunjangan Kinerja atau Tukin merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan pencapaian kinerja pegawai yang bekerja di bawah naungan kementerian atau instansi lainnya. Sedangkan Tambahan penghasilan Pegawai juga memiliki arti yang sama yakni tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada PNS berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja mereka.
Adapun target dari pemberian Tunjangan Kinerja adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di instansi pemerintah pusat, sedangkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan kepada pegawai PNS yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah (Pemda)
Karena target pemberiannya berbeda, maka beban keuangan yang menanggung Tukin dan TPP tidak sama. Berdasarkan aturan dari UU No. 50 Tahun 2014 Pasal 80 dijelaskan bahwa tunjangan yang diberikan kepada PNS yang berada di instansi Pemerintah Pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan tunjangan untuk PNS di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Halaman Selanjutnya