Home / News

Rabu, 25 Oktober 2023 - 09:22 WIB

Berapa Lama Menunggu Penerbitan SKTP oleh Puslapdik, Berikut Informasinya

Dibaca 14,945 kali

Masing-masing para memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Akan tetapi perlu untuk diketahui dimana syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru yaitu wajib mengikuti proses sertifikasi. Usai para guru mengikuti sertifikasi serta sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima, barulah tunjangan akan diberikan.

TPG sendiri diatur berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Berdasarkan dari Detikcom, TPG yang diperoleh sebesar satu kali pokok. Dengan rentang Rp 1.560.800,00 sampai dengan Rp 5.901.200,00.

Tidak sedikit, pencairan TPG menjadi masalah yang serius, sebab tidak sedikit guru yang bergantung pada pencairan TPG tersebut.

Berdasarkan dari data Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), terdapat beberapa alasan yang kerapkali menghambat pencairan TPG. Salah satunya yaitu penerbitan SKTP.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Materi Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2817/checkout  dapatkan serta bonus Insta Powerfeed Template. Narahubung nomor berikut http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Hal tersebut artinya dinas pendidikan sudah mengusulkan penerbitan . SKTP yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah untuk keperluan profesi guru atau TPG.

Dimana seperti yang sudah diketahui jika salah satu momen yang paling ditunggu oleh para guru yang sudah bersertifikasi yaitu menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Baca Juga:  Contoh Surat Usulan Mutasi Dari PPPK Instansi Penerima

Tunjangan tersebut bisa diterima, baik itu oleh PNS atau bahkan bukan PNS, dengan syarat telah menempuh (Pendidikan Profesi Guru).

Seperti yang sudah disebut di atas jika TPG tersebut bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut dengan SKTP. Apabila Anda belum menerima surat tersebut, TPG belum dapat dicairkan. Lantas, apa itu SKTP?

Apa SKTP?

SKTP/ surat keputusan tunjangan profesi merupakan sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah sebagai tanda seorang guru akan memperoleh tunjangan profesinya.

Surat tersebut berlaku selama kurang lebih enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP dapat Anda cek langsung melalui portal info GTK. Sementara untuk waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih 1 Minggu.

Syarat Terbitnya SKTP

  • Surat Pengantar
  • Daftar nominatif Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak
  • Daftar Gaji
  • Info GTK masing – masing Guru.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat  dan Rekap Nilai Secara Otomatis dengan Google” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2818/checkout  dapatkan diklat serta bonus Contoh Rekap Nilai Otomatis. Mau dibantu Daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Sistem, Mekanisme dan Prosedur SKTP….

Share :

Baca Juga

News

Kesempatan Masih Terbuka ! Beasiswa Khusus Guru PAI, Simak Penjelasan Lengkapnya

Kesiswaan

Catat! Aturan Baru Seragam Sekolah Berdasarkan Permendikbud

News

Guru Akan Mendapat Rapelan Gaji Pada Rekening Gaji Guru Lulus PG

News

Mulai Bulan Mei Waktu Kerja ASN Menjadi Fleksibel

News

Resmi! CPNS 2023 Hanya Dibuka Untuk Pemerintah Pusat

News

Program Studi dan Jumlah Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2023

News

Info Terbaru, PPPK Masa Kerja 1 Tahun  Dapat Kenaikan Gaji Berkala PPPK Dengan Ketentuan Berikut

News

Bersiap! PPG Prajabatan 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis