Sistem, Mekanisme dan Prosedur SKTP
- Tenaga pendidik didampingi oleh Operator sekolah menginput dan memperbarui data guru lewat aplikasi Dapodik
- Tenaga pendidik memastikan gaji pokok terakhir
- Kepala Sekolah akan mengusulkan Penerbitan SKTP ke Dinas Pendidikan
- Operator SIM-Tun Dinas Pendidikan akan mengusulkan Penerbitan SKTP lewat aplikasi SIM-Tun
- Kementrian lewat Direktorat Jenderal akan menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kota Madiun
- Operator SIM-Tun mengunduh serta menyerahkan SKTP kepada pihak operator SIMBar (Bagian Keuangan) untuk proses pencairan TPG.
Cara Cek SKTP
Penerbitan SKTP dilakukan 2 kali dalam kurun waktu 1 tahun. Untuk periode pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Juni sementara untuk periode bulan kedua dilakukan bulan Juli hingga Desember.
Untuk Anda yang ingin mengecek terbit tidaknya, Anda dapat mengikuti langkah berikut.
- Pertama buka portal info GTK dalam link info GTK Kemendikbud. Apabila link di atas telah terbuka, Anda akan menjumpai tampilan sebagaimana berikut.
- Kedua, masukkan alamat e-mail yang terdaftar dan password-nya, kemudian klik “Login”. Apabila Anda lupa dengan alamat e-mail-nya, silahkan langsung saja menanyakannya pada bagian operator dapodik.
- Ketiga, usai muncul tampilan awal info GTK, scroll mouse ke bagian bawah hingga menjumpai menu Tunjangan Profesi Guru.
- Keempat, perhatikan pada bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”. Apabila Nomornya belum muncul, maka TPG Anda belum dapat dicairkan sebab SKTP belum terbit.
- Kelima, apabila sudah terbit, silahkan langsung cetak halaman info GTK-nya untuk mencegah terjadinya kesalahan data ketika proses pencairan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP