Home / News

Selasa, 16 Januari 2024 - 10:55 WIB

Kontrak PPPK Guru Akan Diperpanjang Secara Otomatis?

Dibaca 1,511 kali

Baru-baru terdapat usulan bagi para PPPK guru agar mendapatkan perpanjangan kontrak secara otomatis sebagai langkah efisiensi. Namun hal tersebut masih digodok hingga sekarang, dan masih ada pertimbangan bahwa para guru yang menjadi ASN dengan status PPPK bisa saja diputus kontraknya ketika sudah habis. Atau bisa jadi kontrak diputus secara sepihak jika melanggar ketentuan yang berlaku. 

Seperti yang diketahui bahwa para guru yang telah diangkat sebagai PPPK mendapatkan kontrak 1-5 tahun ke depan. Jika yang bersangkutan memiliki kinerja bagus, maka akan mendapatkan perpanjangan kontrak selama usia masih memungkinkan. Di sisi lain, bisa juga kontrak akan diputus jika terjadi beberapa hal yang bersifat negatif.  

Hal tersebut yang kemudian memunculkan ide untuk melakukan perpanjangan kontrak secara otomatis jika yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat dan masih mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Semua ini demi efisiensi agar pihak pemerintah tidak perlu melakukan pelatihan atau pembinaan untuk para ASN yang baru-baru. 

Hanya saja, usulan tersebut masih terus dibahas oleh pemerintah. Hal tersebut dikatakan oleh Abdullah Azwar Anas yang saat ini menjabat sebagai Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). 

Ia mengatakan saat ini terus melakukan koordinasi khususnya dengan beberapa pihak seperti Deputi Bidang SDM di Menpan-RB dan juga dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Untuk memutuskan usulan perpanjangan kontrak secara otomatis ini memang perlu mempertimbangkan banyak hal. Beberapa hal yang harus dipertimbangkan salah satunya adalah mekanisme penilaian terhadap kinerja para ASN dengan status PPPK tersebut. Yang pasti, kinerja yang bagus tetap akan menjadi pertimbangan untuk guru agar mendapatkan perpanjangan kontrak baru. 

Yang saat ini menjadi fokus Kemenpan-RB justru meningkatkan kompetensi ASN itu sendiri sehingga kinerja mereka dapat meningkat secara signifikan. Dan hal ini menjadi menjadi topik penting dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN) yang tengah dikerjakan oleh Kemenpan-RB. 

Adapun usulan pertama terkait perpanjangan otomatis bagi PPPK guru ini datang dari Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek. 

Perempuan berkerudung tersebut mengusulkan agar masa pengabdian para guru PPPK bisa diperpanjang secara otomatis hingga usia 60 tahun atau sampai batas usia pensiun. Selama guru yang bersangkutan masih dibutuhkan dan memiliki kinerja yang baik dan tidak melanggar hukum berat, menurutnya, pantas mendapatkan perpanjangan kontrak secara otomatis. 

 Halaman Selanjutnya

Ia menambahkan, langkah ini sejatinya untuk…..

Share :

Baca Juga

Karya Inovatif

Motivasi Belajar Siswa, Cara dan Jenis Meningkatkannya

News

Bantuan Insentif Guru : Cara Mendapatkan, Besaran Bantuan dan Penyebab Tidak Dapat Menerima Bantuan Insentif

News

Peserta PPPK Guru 2023 dari P2-P4 Bebas Sanggah, Begini Penjelasan Lengkapnya

News

Gaji PNS Golongan III Naik! Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan Masa Kerja

News

Ingat & Catat! Jadwal Resmi Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN 2023/2024

News

Terkini! Kemdikbud Merilis Panduan Upacara Bendera Kemerdekaan di Sekolah
Seleks CPNS 2023

News

Berikut Kategori Guru yang Gagal Ikut Seleksi PPPK 2023

News

SKTP Telah  Resmi Terbit, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023 Di Depan Mata