Sebagian besar para tenaga pendidik beranggapan TMT & SPMT (terhitung mulai tanggal) yang tertera dalam SK aparatur sipil negara (ASN) adalah salah satu bentuk dasar pembayaran gaji PNS atau gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal, TMT sendiri tidak menjadi acuan perhitungan pembayaran gaji PNS atau juga gaji PPPK.
Yang mana menjadi dasar pembayaran gaji PNS dan gaji PPPK merupakan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
- TMT
TMT sendiri merupakan tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi pegawai CPNS, PNS, PPPK, atau pegawai lain. Tanggal itu sudah tercantum dalam surat keputusan (SK).
SK PPPK tersebut diterbitkan serta telah ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK). SK PPPK instansi daerah ditandatangani oleh pihak bupati maupun wali kota.
Sementara untuk fungsi TMT yaitu sebagai berikut:
- Sebagai salah satu bukti dari instansi maupun lembaga jika seseorang sudah resmi diangkat menjadi pegawai.
- Sebagai bentuk dasar dalam menerbitkan SPMT
- Mengukuhkan keberadaan pegawai dalam suatu instansi maupun lembaga
- Sebagai dasar untuk seseorang dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya sebagai pegawai
- Sebagai bentuk dasar perhitungan masa kerja, baik itu untuk pensiun maupun pengabdian
Tidak hanya TMT, dalam SK PPPK juga tercantum golongan, nominal gaji, unit kerja, instansi tempat bertugas, dan juga masa perjanjian kontrak.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat yaitu 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Hubungan perjanjian kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan dari penilaian kinerja.
Perpanjangan hubungan perjanjian kerja PPPK didasarkan terhadap pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi usai memperoleh persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
- SPMT
Sementara SPMT sendiri merupakan surat perintah melaksanakan tugas yang diterbitkan serta telah ditandatangani oleh kepala unit kerja atau pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
SPMT PPPK guru diterbitkan oleh Dinas Pendidikan. Sedangkan SPMT PPPK tenaga kesehatan (nakes) diterbitkan oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes).
Sementara SPMT PPPK tenaga teknis diterbitkan langsung oleh masing-masing pimpinan SKPD.
Akan tetapi di beberapa daerah, SPMT PPPK guru, PPPK nakes, serta PPPK teknis, diterbitkan langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
SPMT disini menjadi dasar untuk PPPK dan PNS dalam melaksanakan tugas sebagai ASN pada instansi pemerintah.
SPMT juga menjadi bentuk dasar perhitungan pembayaran gaji PNS dan PPPK.
Kapan SPMT akan diterbitkan?
Menurut regulasi, SPMT akan diterbitkan paling lambat yaitu 30 hari setelah SK keluar.
Akan tetapi beberapa daerah menerbitkan SPMT bersamaan dengan TMT yang tercantum dalam SK.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2895/checkout dapatkan diklat serta BONUS KURIKULUM KOMPLIT Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya