Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi belum dibuka oleh pemerintah hingga saat ini. Adapun progres terkini seleksi pegawai pemerintah tersebut sampai pada tahap verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada para honorer yang rencananya akan diangkat menjadi PPPK tanpa penilaian tes tahun ini.
Itu artinya, jika proses tersebut telah selesai, maka seleksi PPPK akan segera dibuka untuk publik secara umum.
Sebelumnya BKN telah melakukan pendataan terhadap tenaga non ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai 1.788.851. Jumlah tersebut akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK tanpa tes. Meskipun harus tetap mengikuti mekanisme seleksi, namun mereka akan menjadi prioritas dalam pengangkatan.
Di dalam melakukan verifikasi dan validasi tersebut, BKN menggunakan sebuah aplikasi yang dapat diakses melalui verif-nonasn.bkn.go.id.
Dalam melakukan Verval tersebut dilakukan dengan skema pembuatan kriteria berdasarkan kelompok kerja. Berikut ini adalah kriteria tersebut.
1. Honorarium
2. Surat keputusan pengangkatan dan masa kerja
3. Usia
4. Jabatan
5. Tingkat pendidikan
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sebelumnya telah disetujui bahwa akan ada 1,28 juta pengangkatan untuk para honorer termasuk untuk para guru. Jumlah tersebut akan diisi oleh para honorer untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 2,3 juta.
Jika proses di atas telah selesai, maka pembukaan seleksi PPPK baru bisa dibuka secara nasional. Hal demikian diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Adapun penyusunan rincian kebutuhan ASN telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, yaitu tepatnya pada 15 hingga 29 Maret. Namun demikian, masih saja ada instansi yang belum melakukan rincian usulan formasi.
Dalam melakukan Verval, BKN bekerja sama dengan BPKB. Pihak tersebut bertanggung jawab sebagai tim kualitas dan bertanggung jawab terhadap kelompok kriteria 1. Sementara BKN sendiri bertanggung jawab atas kriteria 2-6.
“Pada verval ini, distribusi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan secara acak. Verifikator tidak dapat memilih data yang diperiksa, dan setiap verifikator hanya melakukan verval pada 1 kriteria sesuai dengan pokja masing-masing,” ucap Haryomo Dwi Putranto sebagai Kepala BKN.
Halaman Berikutnya