Pendidikan Profesi Guru – Setiap guru yang ada di Indonesia saat ini diwajibkan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru alias PPG, sesuai dengan aturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa guru wajib mempunyai sertifikasi sebagai pengajar.
Pendidikan Profesi Guru atau PPG adalah program yang menggantikan konsep lama pendidikan profesi, demikian dikutip dari laman Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Program ini diluncurkan agar guru memperoleh tunjangan profesi guru layaknya program sebelumnya yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Berbeda dengan PPG, pelaksanaan PLPG berlangsung singkat, yakni 11 hari saja. Program PLPG juga hanya dapat diikuti mereka yang sudah berstatus guru dan memenuhi syarat lainnya.
PPG sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Prajabatan dan Dalam Jabatan. Dikatakan dalam portal BAN-PT, begini penjelasan selengkapnya hingga biaya yang diperlukan.
Sayangnya, jalur sertifikasi guru melalui PLPG ini sudah tak berlaku lagi mulai tahun 2015 lalu. Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005.
Yang berbunyi bahwa guru yang belum melakukan sertifikasi sejak peraturan tersebut diundangkan diberi kesempatan selama 10 tahun melalui PLPG. Jika lebih dari tahun tersebut, maka guru harus ikut sertifikasi lewat program PPG.
Berikutnya adalah rincian biaya rata-rata yang digunakan untuk menempuh Pendidikan Profesi Guru:
Biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalani program PPG adalah sebesar Rp9,5 jutaan per semester. Sementara, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Sempat menetapkan biaya kuliah program studi PPG sebesar Rp10 juta per semester, dengan lama kuliah selama satu tahun. Nominal tersebut sudah berlaku sejak Januari 2020.
Untuk PPG Prajabatan pada 2020/2021, dikenai biaya pendaftaran Rp300 ribu dan biaya pendidikan Rp8,5 juta per semester.
Sayangnya, masih belum mada ketetapan mengenai biaya untuk PPG Prajabatan yang akan datang. Jika guru mendidik di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (program SM3T), biaya PPG seratus persen ditanggung pemerintah.
Di beberapa provinsi, biaya PPG sudah ditanggung oleh pemerintah daerah setempat, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, biaya yang ditanggung ini hanya untuk biaya kuliah, di luar biaya pribadi seperti transportasi, biaya kost, dan keperluan lainnya. Sementara, di beberapa daerah lainnya, biaya PPG masih ditanggung oleh guru sepenuhnya.
Biaya kuliah PPG Prajabatan adalah Rp 7,5 juta sampai Rp 9 juta. Besaran ini sudah disepakati Kemendikbudristek dan Asosiasi Rektor LPTK setiap daerah.
Pemerintah tidak menyediakan subsidi apapun untuk PPG Prajabatan. Sebab, program ini memang ditujukan untuk masyarakat umum yang ingin jadi guru.
Sebaliknya, PPG Dalam Jabatan tidak dikenakan biaya. Pasalnya, biaya sudah disediakan oleh APBN atau APBD dan disalurkan ke masing-masing LPTK.
Selain biaya Pendidikan Profesi Guru, Berikut adalah syarat untuk menjadi bagian dari PPG:
Syarat Pendidikan Profesi Guru
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari program studi yang terakreditasi, kecuali program studi PGSD dan PGPAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
- Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki surat keputusan dari Pemda.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan izin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemda.
Selain syarat di atas, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.
Dokumen Persyaratan Pendidikan Profesi Guru
- Formulir pendaftaran peserta PPG.
- Fotokopi ijazah S1/D4 yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY, atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari kepala sekolah dan/atau yayasan.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah.
- Surat persetujuan/izin dari Kepala Sekolah dan diketahui Disdik.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas NAPZA dari instansi yang berwenang.
Selain hal tersebut, berikutnya adalah sistem belajar Pendidikan Profesi Guru.
Sistem Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru
Umumnya sistem pembelajaran PPG adalah perkuliahan tatap muka, peer teaching, praktikum, ujian kompetensi, dan praktik pengalaman mengajar.
Akan tetapi, PPG Dalam Jabatan juga mendapat perkuliahan daring karena memiliki tanggung jawab sebagai guru di sekolah. Pembelajaran online ini juga dilakukan di awal program setelah dinyatakan diterima.
Peserta PPG Dalam Jabatan pun kemudian akan menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK yang diikuti. Baru setelah ini, mereka bisa mengikuti kuliah tatap muka.
Kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan memakan waktu sekitar tiga bulan. Namun, sejak pandemi COVID-19, seluruh sistem pembelajaran dilakukan daring.
Sistem pembelajaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mencakup perkuliahan, praktikum, dan praktek penggalaman lapangan yang diselengarakan
Dengan pemantauan langsung secara insentif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut serta dinilai secara objektif dan transparan.
Perkuliahan praktikum dan praktek pengalaman lapangan dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi
Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menulis hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan pada pelatih.
Selanjutnya yakni Uji Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru.
Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru.
Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian kompetensi tersebut ditempuh setelah peserta lulus semua program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi atau jurusan penyelenggara, sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi atau jurusan dengan melibatkan organisasi profesi maupun pihak eksternal yang profesional dan relevan.
Selanjutnya yakni Tujuan Pendidikan Profesi Guru.
Tujuan Pendidikan Profesi Guru
Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri Secara umum.
Tujuan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangkan secara khusus, tujuan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) seperti yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 2 sebagai berikut.
- Untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran.
- Untuk menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik.
- Untuk melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Dengan demikian, tujuan program Pendidikan profesi Guru (PPG) adalah untuk mewujudkan guru-guru yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya, yang pengakuan secara tertulisnya dibuktikan dengan dimilikinya Sertifikat Pendidikan Profesional.
Sekian dari penulis, besar harapannya atas apa yang ditulis bermanfaat untuk semua pihak.
Terima kasih.
Penulis: Galih Pambudi