Home / News

Sabtu, 8 April 2023 - 14:08 WIB

CAIR! Uang Sebesar Rp 18 Juta Untuk PNS

Dibaca 3,645 kali

Kabar bahagia kembali datang untuk atau yang kini PNS akan memperoleh uang cairan sebesar Rp 18 juta untuk PNS dari serta akan segera diberikan secara cash atau langsung.

Kabar baik tersebut tentunya akan memberikan rasa kegembiraan untuk para PNS dan nyatanya untuk kabar ini sudah diresmikan secara langsung oleh selaku dalam Permenkeu Nomor 23 tahun 2023 yang dimana akan memberikan Rp 18 juta untuk PNS.

Di dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 berisi tentang perubahan atas Permenkeu nomor 128/.02/2016 mengenai persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua untuk pegawai negeri sipil atau PNS.

Bahkan dari permekeu nomor 23 tahun 2023 sudah diterbitkan dari tanggal 1 April 2023 yang lalu dan menerangkan beberapa nominal nominal yang nantinya akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota keluarga PNS, baik itu dari suami atau istri dan anak yang ditinggalkan.

Untuk hal itu juga akan memberikan rasa bahagia untuk para PNS yang akan memperoleh uang tersebut yang akan segera cair dari pemerintah.

Baca Juga:  Besaran Angka Kredit Karya Inovatif

Tetapi walaupun sudah disahkan dan diterbitkan secara resmi oleh pihak pemerintah dan tapi nyatanya tidak banyak dari orang mengetahui mengenai isi dari Permenkeu Nomor 23 tahun 2023 ini.

Pada informasi ini akan membahs mengenai Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang akan memberikan kabar yang baik tentunya serta keuntungan kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Untuk tahun 2023 ini, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sudah merencanakan dana dengan memiliki total sebesar Rp 18 Juta untuk PNS yang nantinya segera akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tentunya sudah diatur ke dalam Permenkeu Nomor 23 tahun 2023.

Untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS nantinya juga berhak untuk memperoleh dana jaminan yang sudah berlaku sejak bulan April 2023 dan nantinya akan disalurkan dalam tiga kategori baik untuk PNS atau anggota keluarga PNS tersebut.

Halaman Selanjutnya

Mengenai petunjuk teknis dan pembagian dana cairan

Share :

Baca Juga

News

Benarkah Tahun ini Guru Honorer Bisa Diangkat Langsung Menjadi ASN?

News

Mulai 1 Mei 2024, Honorer Sektor Ini Mulai Dihilangkan, PNS dan PPPK Disamakan

News

Terbaru! Berikut Nominal Gaji PNS Golongan III C 2024

News

Mengenal Kurikulum Merdeka dan Tantangannya

News

Jangan Salah! Pahami Perbedaan Kategori A dan B pada SIMPKB untuk PPG Daljab 2024

Kompetensi Guru

Skema Penempatan PPPK Guru Swasta Prioritas 1, Yuk Dicatat!

News

Segera Isi DRH Untuk Pengusulan NI PPPK Bagi Calon PPPK Guru dan Lengkapi Persyaratan Dokumennya!

News

Selamat! Honorer Akan Peroleh Uang Pensiunan, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Download Sertifikat Pendidikan Gratis