Home / News

Selasa, 15 November 2022 - 23:06 WIB

Benarkah Tahun ini Guru Honorer Bisa Diangkat Langsung Menjadi ASN?

Dibaca 2,156 kali

Honorer  – Pendataan pada instansi pemerintahan menyisakan pertanyaan besar. Benarkah guu honorer dapat diangkat otomatis menjadi ASN?

Jawabanya ya namun pengangkatan ini hanya berlaku bagi para pegawai honorer dengan kriteria tertentu. Nyatanya memang pemerintah akan mengangkat manjadi ASN dengan syarat guru tersebut merupakan pelamar prioritas satu (P1) pada seleksi 2022.

Pertanyaan tersebut menyisakan pertanyan yang baru. Lantas bagaimana honorer maupun tenaga honorer lain pada bidang yang lainny? Apakah mereka juga memiliki kesempatan yang sama untuk menerima pengangkatan cuma-cuma ini?

Pada pembahasan kali ini warta guru akan mengajak pembaca untuk menelaah jawaban berdasarkan peraturan yang berlaku. Merujuk pada PP Nomor 56 tahun 2012 pasal 4, menjelaskan tentang sekema pengangkatan tenaga honorer.

Pasal 4 menginstruksikan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN harus melalui tahap verifikasi dan validasi oleh Tim bentukan Kepala . Tidak sampai disitu tahap selanjutnya tenaga honorer juga harus melalui tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi.

Tujan pemerintah melaksanakan seleksi PPPK tahun ini adalah untuk mengisi fungsional PPPK saja yang masih mengalami kekosongan.

Baca Juga:  Discovery Learning, Bisakah Diterapkan pada Pembelajaran Jarak Jauh?

Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Menurut Keputusan Mentri Pendidikan

Berdasarkan yang tercantum pada Keputusan Mentri Pendidikan Nomor 349/P/2022, seleksi akan dilaksanakan guna melengkapi kekosongan kuota.

Artinya pemerintah hanya merekrut pegawai ASN guna memenuhi kekosongan formasi.

Bagi pelamar prioritas satu (P1), mereka akan langsung mendapat penempatan pada . Pengambilan keputusan ini berdasarkan tinjauan hasil seleksi PPPK tahun 2021.

Apbila kekosongan formasi Sudah terisi penuh namun masih menyisakan pelamar prioritas 1 maka formasi pendaftar P2 dan P3 yang akan mengisi kekosongan kursi tersebut.

Mereka yang menjadi pelamar P1 terdiri dari guru atau pendaftar tahun sebelumnya yang  telah lulus passing grade.

Kemudian untuk pelamar kategori P2 terdiri dari THK-II yang bukan termasuk pada pelamar prioritas satu. Untuk pelamar prioritas 3 (P3) yaitu guru non-ASN yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.

Halaman Selanjutnya

Tata pelaksanaan Seleksi dan Pengangkatan ASN 

Share :

Baca Juga

Edutainment

Cara Membuat Laporan Harian dengan Excel untuk Pegawai atau Guru

News

Segera Daftar! Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Resmi Dibuka

News

Poin Plus dan Minus ASN Work From Anywhere (WFA)

News

Cek Akun Anda! Berikut Ciri-Ciri Akun SIMPKB yang Berpeluang Diundang PPG Daljab 2024

News

Guru Honorer Harus Tahu! Ketentuan Dari MenPAN RB Mengenai Tes PPPK Guru 2023

News

Daftar Daerah Telah Cairkan TPG Triwulan II 2023, Cek Daerahmu

Kesiswaan

Yuk, Pahami Learning Loss Agar Dapat Segera Dicegah Sejak Dini

Karya Inovatif

Segera Daftar! Diklat 35JP Membuat Digital Pembelajaran Powerpoint
Download Sertifikat Pendidikan Gratis