Honorer – Pendataan tenaga honorer pada instansi pemerintahan menyisakan pertanyaan besar. Benarkah guu honorer dapat diangkat otomatis menjadi ASN?
Jawabanya ya namun pengangkatan ini hanya berlaku bagi para pegawai honorer dengan kriteria tertentu. Nyatanya memang pemerintah akan mengangkat guru honorer manjadi ASN dengan syarat guru tersebut merupakan pelamar prioritas satu (P1) pada seleksi PPPK 2022.
Pertanyaan tersebut menyisakan pertanyan yang baru. Lantas bagaimana nasib guru honorer maupun tenaga honorer lain pada bidang yang lainny? Apakah mereka juga memiliki kesempatan yang sama untuk menerima pengangkatan cuma-cuma ini?
Pada pembahasan kali ini warta guru akan mengajak pembaca untuk menelaah jawaban berdasarkan peraturan yang berlaku. Merujuk pada PP Nomor 56 tahun 2012 pasal 4, menjelaskan tentang sekema pengangkatan tenaga honorer.
Pasal 4 menginstruksikan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN harus melalui tahap verifikasi dan validasi oleh Tim bentukan Kepala BKN. Tidak sampai disitu tahap selanjutnya tenaga honorer juga harus melalui tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Tujan pemerintah melaksanakan seleksi PPPK tahun ini adalah untuk mengisi jabatan fungsional PPPK saja yang masih mengalami kekosongan.
Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Menurut Keputusan Mentri Pendidikan
Berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Keputusan Mentri Pendidikan Nomor 349/P/2022, seleksi PPPK guru 2022 akan dilaksanakan guna melengkapi kekosongan kuota.
Artinya pemerintah hanya merekrut pegawai ASN guna memenuhi kekosongan formasi.
Bagi pelamar prioritas satu (P1), mereka akan langsung mendapat penempatan pada satuan pendidikan. Pengambilan keputusan ini berdasarkan tinjauan hasil seleksi PPPK tahun 2021.
Apbila kekosongan formasi Sudah terisi penuh namun masih menyisakan pelamar prioritas 1 maka formasi pendaftar P2 dan P3 yang akan mengisi kekosongan kursi tersebut.
Mereka yang menjadi pelamar P1 terdiri dari guru non ASN atau pendaftar tahun sebelumnya yang telah lulus passing grade.
Kemudian untuk pelamar kategori P2 terdiri dari THK-II yang bukan termasuk pada pelamar prioritas satu. Untuk pelamar prioritas 3 (P3) yaitu guru non-ASN yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Halaman Selanjutnya