Home / News

Selasa, 15 November 2022 - 23:06 WIB

Benarkah Tahun ini Guru Honorer Bisa Diangkat Langsung Menjadi ASN?

Dibaca 2,167 kali

Honorer  – Pendataan tenaga honorer pada instansi pemerintahan menyisakan pertanyaan besar. Benarkah guu honorer dapat diangkat otomatis menjadi ?

Jawabanya ya namun pengangkatan ini hanya berlaku bagi para dengan kriteria tertentu. Nyatanya memang akan mengangkat guru honorer manjadi ASN dengan guru tersebut merupakan pelamar prioritas satu () pada seleksi 2022.

Pertanyaan tersebut menyisakan pertanyan yang baru. Lantas bagaimana nasib guru honorer maupun tenaga honorer lain pada bidang yang lainny? Apakah mereka juga memiliki kesempatan yang sama untuk menerima pengangkatan cuma-cuma ini?

Pada pembahasan kali ini warta guru akan mengajak pembaca untuk menelaah jawaban berdasarkan peraturan yang berlaku. Merujuk pada PP Nomor 56 tahun 2012 pasal 4, menjelaskan tentang sekema pengangkatan tenaga honorer.

Pasal 4 menginstruksikan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN harus melalui tahap verifikasi dan validasi oleh Tim bentukan Kepala BKN. Tidak sampai disitu tahap selanjutnya tenaga honorer juga harus melalui tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi.

Tujan pemerintah melaksanakan seleksi PPPK tahun ini adalah untuk mengisi jabatan fungsional PPPK saja yang masih mengalami kekosongan.

Baca Juga:  Bagaimana Kebijakan Pemberian THR Dan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK di Tahun 2024 ?, Ini Penjelasan Kemenkeu!

Menjadi PPPK Menurut Keputusan Mentri Pendidikan

Berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Keputusan Mentri Pendidikan Nomor 349/P/2022, 2022 akan dilaksanakan guna melengkapi kekosongan kuota.

Artinya pemerintah hanya merekrut pegawai ASN guna memenuhi kekosongan formasi.

Bagi pelamar prioritas satu (P1), mereka akan langsung mendapat penempatan pada . Pengambilan keputusan ini berdasarkan tinjauan hasil seleksi PPPK tahun 2021.

Apbila kekosongan formasi Sudah terisi penuh namun masih menyisakan pelamar prioritas 1 maka formasi pendaftar P2 dan P3 yang akan mengisi kekosongan kursi tersebut.

Mereka yang menjadi pelamar P1 terdiri dari guru atau pendaftar tahun sebelumnya yang  telah lulus passing grade.

Kemudian untuk pelamar kategori P2 terdiri dari THK-II yang bukan termasuk pada pelamar prioritas satu. Untuk pelamar prioritas 3 (P3) yaitu guru non-ASN yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.

Halaman Selanjutnya

Tata pelaksanaan Seleksi dan Pengangkatan ASN 

Share :

Baca Juga

Halaman Info GTK

News

Tunjangan Triwulan II Wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur Segera Cair Akhir Juni, Cek Info GTK

News

Berikut Ciri-Ciri Guru Honorer 100% Ditempatkan Di Sekolah Induk pada Penempatan PPPK Guru 2024

News

Panduan Pengelolaan Kinerja PMM 2024, Berikut Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Dalam Sistem PMM

News

Cek Hasil Seleksi Akademik PPG Daljab 2023 Disini

News

Catat! Para PNS Ini Segera Terima Kenaikan Gaji Sampai 10 Kali Lipat, Apakah Kalian Termasuk Didalamnya?

News

Terbaru! Berikut 3 Golongan yang Dinonaktifkan BKN

News

DPR Temukan Kasus Diskriminasi Pendataan Honorer

News

Konsep Pendidikan Terbuka, Alternatif Pembelajaran di Masa Depan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis