Home / News

Selasa, 23 Juli 2024 - 08:24 WIB

Cek Sekarang, Pemanggilan PPG Guru Tertentu Bisa Dilihat di SIMPKB Hingga 26 Juli 2024

Dibaca 432 kali

Bagi -guru tertentu yang berpotensi mendapatkan panggilan untuk mengikuti (PPG) Dalam Jabatan 2024, kini undangan pemanggilan tersebut sudah dapat dilihat melalui SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Periode pengecekan pemanggilan ini berlangsung dari tanggal 22 Juli hingga 26 Juli.

Di dalam sistem SIMPKB tersebut, nantinya akan menyediakan informasi lengkap tentang siapa saja yang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2024 ini.

Apakah Anda termasuk salah satu yang dipanggil? Simak informasi berikut untuk mengetahuinya.

Kategori Guru Tertentu yang Dipanggil

Berikut adalah kategori guru tertentu yang berpotensi mendapatkan pemanggilan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun ini:

1. Guru Penggerak yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Guru penggerak adalah mereka yang telah lulus dari penggerak, yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat guru penggerak. Namun, beberapa dari mereka mungkin belum memiliki Sertifikat Pendidik. Untuk guru dalam kategori ini, mereka akan diberikan setara 36 SKS yang harus ditempuh selama 2 semester. Menariknya, kategori ini tidak memerlukan pembelajaran tambahan. Setelah mendaftar , langkah berikutnya adalah menunggu jadwal pelaksanaan UKMPPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa ) namun harus lapor diri dulu.

2. Guru yang Telah Menyelesaikan PPG tetapi Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Kategori ini ditujukan untuk guru yang telah mengikuti pembelajaran PPG namun gagal saat UKMPPG sebelumnya, sehingga belum mendapatkan Sertifikat Pendidik (serdik). Pada tahun 2024 ini, mereka mendapatkan kesempatan lagi untuk memperoleh serdik. Sama seperti guru penggerak, mereka juga akan diberikan setara 36 SKS selama 2 semester, dan tidak perlu mengikuti pembelajaran tambahan. Setelah mendaftar PPG Dalam Jabatan 2024, langkah berikutnya adalah lapor diri dan menunggu jadwal pelaksanaan UKMPPPG.

3. Guru Aktif Tahun Ajaran 2023/2024 Tanpa Sertifikat Pendidik

Kategori terakhir adalah guru yang masih aktif mengajar dan tercatat di Dapodik () sebagai pengajar aktif hingga tahun ajaran 2023/2024. Untuk kategori ini, guru akan diberikan setara 27 SKS dan diharuskan menyelesaikan 9 SKS tambahan melalui pembelajaran mandiri dan terstruktur. Namun sebelumnya harus lapor diri dulu ke universitas tempat mengikuti PPG.

Baca Juga:  Memahami Program Akreditasi Perguruan Tinggi

Cara Mengecek Pemanggilan di SIMPKB

Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam guru yang dipanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan, Anda perlu login ke akun SIMPKB. Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka Situs SIMPKB: Akses situs resmi SIMPKB melalui browser Anda melalui link ini.
  2. Login ke Akun: Masukkan username dan password Anda. Jika belum memiliki akun, klik ‘Daftar’ dan ikuti instruksi pendaftaran.
  3. Cek Undangan: Setelah login, cari bagian yang menyebutkan undangan pemanggilan PPG dan periksa apakah Anda termasuk dalam daftar yang dipanggil.

Yang Perlu Disiapkan untuk Lapor Diri

Jika Anda mendapatkan panggilan untuk mengikuti PPG, langkah berikutnya adalah melakukan lapor diri ke universitas (LPTK) yang ditunjuk sebagai mitra pelaksanaan PPG tersebut. Berikut adalah cara dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses lapor diri:

Cara Melakukan Lapor Diri

  1. Siapkan Dokumen-Dokumen: Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan dalam bentuk digital (scan).
  2. Unggah Dokumen: Masuk ke portal lapor diri dan unggah dokumen yang telah disiapkan.

Syarat yang Harus Dipenuhi Dalam Lapor Diri

  • Scan Pakta Integritas (unduh pakta integritas di sini)
  • Scan Ijazah S1
  • Scan Transkrip Nilai S1
  • Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)
  • Scan NPWP (jika memiliki)
  • Scan SK Kepegawaian Terakhir
    • ASN: SK CPNS + PNS
    • Swasta: SK Yayasan
    • : SK Pengangkatan PPPK
    • : SK Pengangkatan oleh Kepala Sekolah/Kepala Dinas
  • Scan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat)
  • Scan Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  • Scan Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  • Foto Berlatar Belakang Merah dengan dimensi 4 x 6 (maksimal 100Kb)

Lapor diri dimulai pada tanggal 23 Juli hingga 31 Juli 2024. Panduan lengkap lapor diri dapat diunduh melalui link berikut.

Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2024

Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2024:

jadwal ppg daljab 2024

Pemanggilan PPG Dalam Jabatan tahun ini bisa menjadi kesempatan emas bagi guru-guru tertentu untuk meningkatkan profesionalisme dan mendapatkan Sertifikat Pendidik. Pastikan Anda memeriksa undangan di SIMPKB sebelum batas waktu pada 26 Juli dan segera lakukan lapor diri jika Anda termasuk dalam daftar.

Share :

Baca Juga

News

Ternyata Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Tapi Dengan Syarat Ini…

News

Lulusan PPPK 2023 Harus Lalui Ini Dahulu Untuk Peroleh Tunjangan

News

Mulai Bulan Mei Waktu Kerja ASN Menjadi Fleksibel

Kesiswaan

Mengenal Model Pembelajaran Langsung (Direct Instruction)

News

Skema Baru Tukin PNS, Angin Segar Untuk Guru PNS

News

Resmi! Pemerintah Setarakan Gaji PNS Dengan BUMN, Ini Besarannya…..

News

Ijazah Palsu Jokowi: Begini Tanggapan Keluarga & Almamater!

News

Ada yang Berubah, Berikut Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Tahun 2024 Terbaru
Download Sertifikat Pendidikan Gratis