Tahap Pengajuan Cuti Hamil Bagi Guru Sertifikasi
Berikut tahap-tahap pengajuan cuti hamil bagi guru sertifikasi:
- Siapkan Persyaratan:
- Surat permohonan cuti hamil yang ditujukan kepada kepala sekolah.
- Surat keterangan dokter yang menyatakan perkiraan tanggal persalinan.
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru.
- Fotokopi SKTP (Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP.
- Ajukan Permohonan Cuti:
- Guru mengajukan permohonan cuti kepada kepala sekolah minimal 1 (satu) bulan sebelum tanggal cuti dimulai.
- Kepala sekolah meneruskan permohonan cuti tersebut kepada dinas pendidikan setempat.
- Dinas pendidikan setempat memproses permohonan cuti dan menerbitkan surat persetujuan cuti.
- Cuti Hamil:
- Guru berhak atas cuti hamil selama 3 (tiga) bulan sebelum dan 3 (tiga) bulan setelah melahirkan.
- Cuti hamil dapat diperpanjang 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah melahirkan atas rekomendasi dokter.
- Guru yang sedang cuti hamil tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sertifikasi.
- Kembali Bekerja:
- Guru yang telah selesai cuti hamil wajib kembali bekerja pada tanggal yang ditentukan dalam surat persetujuan cuti.
- Guru wajib menyerahkan laporan hasil cuti kepada kepala sekolah.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Praktik Mendalami Kompetensi Pedagogik Pada Kurikulum Merdeka” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik dan BONUS Jurnal Andragogi dan Pedagogi, Buku Optimalisasi Modul Pembelajaran. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2990/checkout Mau dibantu daftar?
http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP