Home / News

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:51 WIB

Cuti Hamil dan Cuti Lain, Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Tetap Cair?

Dibaca 8,589 kali

Tahap Pengajuan Hamil Bagi Sertifikasi

Berikut tahap-tahap pengajuan cuti hamil bagi :

  1. Siapkan Persyaratan:
  • Surat permohonan cuti hamil yang ditujukan kepada kepala sekolah.
  • Surat keterangan dokter yang menyatakan perkiraan tanggal persalinan.
  • Fotokopi Pengangkatan sebagai guru.
  • Fotokopi SKTP (Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP.
  1. Ajukan Permohonan Cuti:
  • Guru mengajukan permohonan cuti kepada kepala sekolah minimal 1 (satu) bulan sebelum tanggal cuti dimulai.
  • Kepala sekolah meneruskan permohonan cuti tersebut kepada setempat.
  • Dinas setempat memproses permohonan cuti dan menerbitkan surat persetujuan cuti.
  1. Cuti Hamil:
  • Guru berhak atas cuti hamil selama 3 (tiga) bulan sebelum dan 3 (tiga) bulan setelah melahirkan.
  • Cuti hamil dapat diperpanjang 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah melahirkan atas rekomendasi dokter.
  • Guru yang sedang cuti hamil tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sertifikasi.
  1. Kembali Bekerja:
  • Guru yang telah selesai cuti hamil wajib kembali bekerja pada tanggal yang ditentukan dalam surat persetujuan cuti.
  • Guru wajib menyerahkan laporan hasil cuti kepada kepala sekolah.
Baca Juga:  Resmi Cair! Berikut Kriteria Guru PAI Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Yuk ikut bersertifikat 46JP dengan judul “Praktik Mendalami Pada Kurikulum Merdeka” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik dan BONUS Jurnal Andragogi dan Pedagogi, Buku Optimalisasi Modul Pembelajaran. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2990/checkout Mau dibantu daftar?         
http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP

Share :

Baca Juga

guru ppk ingin pindah sekolah

News

Mekanisme PPPK 2024 & Nasib P3 Status “‘P” DPR Usulkan Sama Seperti P1 Penempatan Saja

News

Sesuai Permen PANRB, Jabatan Fungsional Bisa Naik Pangkat Tanpa Dupak

News

SE Seleksi PPPK 2023 Telah Dikeluarkan Menpan RB, Berikut Detailnya

News

Isi DRH Selesai, Berikut Waktu Penyerahan SK PPPK Dan Ketentuan Gajian Pertamanya

News

Nasib Guru Lulus PG PPPK Tanpa Formasi Masih Terombang-ambing

News

UB Jadi PTN Paling Banyak Diminati di SNMPTN 2022 Versi LTMPT

News

Sejumlah Daerah Siap Umumkan Penetapan SK PPPK 2023, Cek Daerahmu

News

Kebijakan Kemdikbud Berpihak Bagi Guru Honorer Agar Lebih Sejahtera, Ini Alasannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis