Pemerintah sedang merencanakan untuk membahas pengenalan skema gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mulai tahun 2024, tunjangan PNS juga akan dihapuskan.
Nantinya, PNS akan menerima satu penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), tanpa adanya tunjangan melekat seperti yang ada saat ini.
Perubahan signifikan ini akan menjadi fokus utama pemerintah pada tahun 2024, apabila aturan ini diberlakukan, maka akan ada sistem gaji tunggal atau single salary untuk PNS. Dalam sistem ini, semua tunjangan yang sebelumnya diberikan akan diintegrasikan ke dalam gaji pokok PNS.
Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa pengenalan gaji Tunggal atau single salary PNS ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli PNS dan memastikan bahwa mereka tidak akan kesulitan mengakses layanan kesehatan atau menghadapi masalah keuangan akibat sakit atau hal-hal sejenisnya.
Suharso juga menjelaskan bahwa gaji PNS akan lebih besar karena tidak akan ada lagi potongan gaji untuk dana pensiun atau hari tua.
Tunjangan-tunjangan PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977, dan mencakup tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.
Berikut adalah daftar tunjangan PNS yang nantinya akan dihilangkan dalam sistem gaji Tunggal atau single salary:
- Tunjangan suami/istri, yang besarnya 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batasan tiga anak. Tunjangan ini diberikan hingga usia anak 21 tahun atau sampai mereka menikah atau memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan makan, dengan besaran tertentu tergantung pada golongan.
- Tunjangan jabatan, berdasarkan eselon jabatan PNS.
- Tunjangan umum, juga tergantung pada golongan.
Keputusan untuk menerapkan sistem gaji tunggal ini didasarkan pada kesenjangan yang tidak signifikan antara gaji pokok PNS dari golongan terendah sampai dengan yang tertinggi. Saat ini, gaji pokok PNS sendiri berkisar antara Rp 1,5 juta sampai Rp 4,5 juta pada setiap bulannya.
Idealnya, perbedaan gaji antara golongan terendah dan tertinggi seharusnya minimal sepuluh kali lipat. Sistem gaji tunggal akan mempertimbangkan bobot kinerja jabatan PNS.
Halaman Selanjutnya
Gaji akan dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti tugas, bobot, jabatan,