Home / News

Sabtu, 16 September 2023 - 14:20 WIB

Gawat! Tunjangan PNS Akan Dihapus, Berikut Daftarnya

Dibaca 3,766 kali

Pemerintah sedang merencanakan untuk membahas pengenalan skema atau bagi aparatur sipil negara (ASN) atau mulai tahun 2024, tunjangan PNS juga akan dihapuskan.

Nantinya, PNS akan menerima satu penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan ( dan kemahalan), tanpa adanya tunjangan melekat seperti yang ada saat ini.

Perubahan signifikan ini akan menjadi fokus utama pada tahun 2024, apabila aturan ini diberlakukan, maka akan ada sistem gaji tunggal atau single salary untuk PNS. Dalam sistem ini, semua tunjangan yang sebelumnya diberikan akan diintegrasikan ke dalam gaji pokok PNS.

Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa pengenalan gaji Tunggal atau ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli PNS dan memastikan bahwa mereka tidak akan kesulitan mengakses layanan kesehatan atau menghadapi masalah keuangan akibat sakit atau hal-hal sejenisnya.

Suharso juga menjelaskan bahwa akan lebih besar karena tidak akan ada lagi potongan gaji untuk dana pensiun atau hari tua.

Tunjangan- saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977, dan mencakup tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan , serta tunjangan umum.

Baca Juga:  Berikut Prioritas Guru Honorer Pada PPPK 2023

Berikut adalah daftar tunjangan PNS yang nantinya akan dihilangkan dalam sistem gaji Tunggal atau single salary:

  1. Tunjangan suami/istri, yang besarnya 5 persen dari gaji pokok.
  2.  Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batasan tiga anak. Tunjangan ini diberikan hingga usia anak 21 tahun atau sampai mereka menikah atau memiliki penghasilan sendiri.
  3. Tunjangan makan, dengan besaran tertentu tergantung pada golongan.
  4. Tunjangan jabatan, berdasarkan eselon .
  5. Tunjangan umum, juga tergantung pada golongan.

Keputusan untuk menerapkan sistem gaji tunggal ini didasarkan pada kesenjangan yang tidak signifikan antara gaji pokok PNS dari golongan terendah sampai dengan yang tertinggi. Saat ini, gaji pokok PNS sendiri berkisar antara Rp 1,5 juta sampai Rp 4,5 juta pada setiap bulannya.

Idealnya, perbedaan gaji antara golongan terendah dan tertinggi seharusnya minimal sepuluh kali lipat. Sistem gaji tunggal akan mempertimbangkan bobot kinerja jabatan PNS.

Halaman Selanjutnya

Gaji akan dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti tugas, bobot, jabatan,

Share :

Baca Juga

News

Cara Mudah Cek Data Guru Honorer di Database BKN  2024

News

Sri Mulyani Resmikan, PNS Berusia 27 Sampai 58 Tahun akan Dapat Gaji Besar Di Akhir Tahun 2023
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Apakah Honorer Tidak Masuk Database BKN Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024? Cek Sekarang…

News

Penting! Masa Kontrak Guru PPPK Dapat Diperpanjang Hingga Pensiun Dengan Syarat Ini, Cek Informasinya

News

Pelamar Tes PPPK Guru 2023 capai ratusan ribu, Khusus untuk P1, P2, P3, dan P4, Begini Ketentuannya

News

Segera Perbarui Riwayat Karir Guru di Dapodik, Dibatasi Hingga 30 Juni!

News

Tahun Ajaran Baru, Pelajaran Sastra Masuk dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka

News

Daftar Besaran Gaji PNS Jika Terapkan Sistem Single Salary
Download Sertifikat Pendidikan Gratis