Sistem gaji tunggal atau istilah “single salary” menjadi fokus pembahasan dalam inisiatif reformasi upah aparatur sipil negara (ASN) oleh pemerintah. Rencana reformasi gaji PNS ini dianggap sebagai prioritas menjelang tahun 2024.
Menurut MenPANRB Abdullah Azwar Anas, skema single salary sedang diujicoba dan diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Proyek percobaan ini akan dievaluasi secara menyeluruh. Anas menyatakan, baru-baru ini sedang melakukan uji coba mengenai single salary, dan ini baru diterapkan di lingkungan KPK dan PPATK.
Dia juga mengatakan bahwa perlu melihat modelnya karena nantinya akan muncul keluhan terkait kesetaraan gaji antara mereka yang bekerja dan yang tidak bekerja, hal ini akan menjadi fokus evaluasi.
Lalu, berapa perkiraan gaji yang akan diterima oleh PNS dan PPPK dengan adanya skema single salary ini?
Berdasarkan dokumen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 010-Agustus 2017, single salary adalah jenis penghasilan yang berasal dari beberapa model, terdiri dari gaji dan tunjangan, termasuk tunjangan kemahalan.
Besaran gaji PNS nantinya akan ditentukan melalui sistem ranking atau grading berdasarkan pada level atau nilai jabatan, yang dinilai berdasarkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Baik PPPK maupun PNS dengan jabatan setara akan mendapatkan gaji yang berbeda, sesuai dengan penilaian tingkat jabatan.
Dengan menggunakan skema single salary gaji PNS terendah adalah Rp2.472.000 per bulan, dengan jabatan administrasi (JA-1 pelaksana). Sementara itu, gaji tertinggi dalam skema ini diperoleh oleh PNS jabatan fungsional (JF-20) dengan jabatan ahli utama, sebesar Rp11.921.200 per bulan.
Tunjangan yang diterima PNS dan PPPK dengan skema single salary adalah 5 persen dari gaji pokok di setiap instansi. Tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan kinerja, yang kemudian dikalikan dengan indeks harga di daerah penempatan masing-masing.
Sistem gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan pada penilaian bobot atau nilai kinerja dari jabatan masing-masing. Pendapatan totalnya dinilai dalam rentang grade 1 hingga 17, dan untuk golongan, istilah “step” digunakan mulai dari 1 hingga 10.
Sebagai contoh, bagi PNS yang berada pada golongan tertinggi, yakni grade 1 step 10, penghasilan bersihnya minimal sekitar Rp 5,4 juta per bulan. Sementara itu, untuk PNS yang berada di grade 17 step 10, penghasilan maksimalnya dari skema gaji tunggal dapat mencapai Rp 57,2 juta per bulan.
Halaman Selanjutnya
Pemerintah juga telah menetapkan 15 instansi yang akan memulai uji coba