Informasi terkait besaran gaji inpassing Kemenag terbaru tahun 2023 untuk golongan 3A adalah informasi yang perlu dicermati oleh para guru non PNS yang berada di bawah naungan Kemenag.
Data menunjukkan bahwa di Kemenag, terdapat 98.972 guru non PNS yang berada dalam kisaran golongan 3A sampai 3C, dengan gaji inpassing mencapai Rp4,6 juta.
Perlu diketahui sebelumnya, inpassing merupakan sebuah proses yang memberikan pengakuan atas kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik kepada guru bukan PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selama proses inpassing, pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional guru.
Besaran gaji inpassing Kemenag untuk tahun 2023 didasarkan pada angka kredit kumulatif. Angka ini terdiri dari sejumlah faktor, termasuk masa kerja, sertifikasi pendidik, dan tingkat kualifikasi akademik yang dimiliki guru.
Angka kredit kumulatif berkisar antara 100-105 untuk jabatan guru ahli pertama, pangkat penata muda, dan golongan 3A bagi guru non PNS Kemenag.
Angka ini meningkat menjadi 150-200 untuk jabatan guru ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, dan golongan 3B.
Sementara itu, guru non PNS Kemenag dalam jabatan guru ahli pertama, pangkat penata, dan golongan 3C memiliki angka kredit kumulatif berkisar antara 200-300.
Perlu diingat bahwa besaran gaji inpassing Kemenag golongan 3A pada tahun 2023 dapat berbeda tergantung pada masa kerja.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 menyediakan tabel yang memperinci besaran gaji inpassing Kemenag 2023 untuk golongan 3A, tergantung pada lama masa kerja:
- Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 0-2 tahun adalah Rp2.579.400.
- Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 2-4 tahun adalah Rp2.660.700.
- Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 4-6 tahun adalah Rp2.744.500.
- Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 6-8 tahun adalah Rp2.830.900.
- Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 8-10 tahun adalah Rp2.920.100.
- Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 10-12 tahun adalah Rp3.012.000.
- Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 12-14 tahun adalah Rp3.106.900.
- Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 14-16 tahun adalah Rp3.204.700.
- Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 16-18 tahun adalah Rp3.305.700.
Halaman Selanjutnya
Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 18-20