Home / News

Jumat, 13 Oktober 2023 - 12:48 WIB

Guru Non PNS Wajib Tahu! Besaran Terbaru Gaji Inpassing Kemenag

Dibaca 4,868 kali

Informasi terkait besaran gaji inpassing Kemenag terbaru tahun 2023 untuk golongan 3A adalah informasi yang perlu dicermati oleh para guru non PNS yang berada di bawah naungan Kemenag.

Data menunjukkan bahwa di Kemenag, terdapat 98.972 guru non PNS yang berada dalam kisaran golongan 3A sampai 3C, dengan mencapai Rp4,6 juta.

Perlu diketahui sebelumnya, inpassing merupakan sebuah yang memberikan pengakuan atas kualifikasi akademik, masa kerja, serta kepada guru bukan PNS yang bekerja di lingkungan Republik Indonesia.

Selama proses inpassing, pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk , jabatan, dan pangkat yang setara dengan posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam guru.

Besaran gaji inpassing Kemenag untuk tahun 2023 didasarkan pada angka kredit kumulatif. Angka ini terdiri dari sejumlah faktor, termasuk masa kerja, , dan tingkat kualifikasi akademik yang dimiliki guru.

Angka kredit kumulatif berkisar antara 100-105 untuk jabatan guru ahli pertama, pangkat penata muda, dan golongan 3A bagi guru non PNS Kemenag.

Angka ini meningkat menjadi 150-200 untuk jabatan guru ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, dan golongan 3B.

Sementara itu, guru non PNS Kemenag dalam jabatan guru ahli pertama, pangkat penata, dan golongan 3C memiliki angka kredit kumulatif berkisar antara 200-300.

Baca Juga:  Sri Mulyani Umumkan Kabar Bahagia Bagi Guru Terkait Dengan Tunjangan Guru Di Tahun 2024

Perlu diingat bahwa besaran gaji inpassing Kemenag golongan 3A pada tahun 2023 dapat berbeda tergantung pada masa kerja.

Peraturan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 menyediakan tabel yang memperinci besaran gaji inpassing Kemenag 2023 untuk golongan 3A, tergantung pada lama masa kerja:

  • Gaji inpassing untuk guru bukan dengan masa kerja 0-2 tahun adalah Rp2.579.400.
  • Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 2-4 tahun adalah Rp2.660.700.
  • Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 4-6 tahun adalah Rp2.744.500.
  • Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 6-8 tahun adalah Rp2.830.900.
  • Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 8-10 tahun adalah Rp2.920.100.
  • Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 10-12 tahun adalah Rp3.012.000.
  • Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 12-14 tahun adalah Rp3.106.900.
  • Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 14-16 tahun adalah Rp3.204.700.
  • Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 16-18 tahun adalah Rp3.305.700.

Halaman Selanjutnya

Gaji inpassing untuk guru bukan PNS golongan 3A dengan masa kerja 18-20

Share :

Baca Juga

News

Aplikasi Fake GPS Cara Mudah Mengakali Absensi Online di Smartphone

News

Berapa Nominal Tunjangan PNS anak? Beikut Peraturan Pemerintah Tentang Tunjangan Anak PNS Terbaru

News

7 Prinsip Penyusunan ATP Yang Wajib Diketahui

News

Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Bulan Agustus, Simak Penjelasannya

News

Apakah Insentif Bisa Cair Tanpa Melakukan Verifikasi dan Validasi? Berikut Penjelasannya

News

PPG Apakah Bisa Sambil Mengajar? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Edutainment

Jadwal Libur Lebaran dan Liburan Sekolah Tahun 2023 di Berbagai Provinsi di Indonesia

Media Mengajar

Mengenal Learning Loss dan Cara Mengatasinya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis