Presiden Joko Widodo secara resmi mengubah hak-hak aparatur sipil negara (ASN) yaitu hak-hak PNS dan PPPK, melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah ditandatangani dan berlaku sejak 31 Oktober 2023.
Pasal 21 dalam UU ini menyamakan hak-hak PNS dan PPPK yang sebelumnya diatur secara terpisah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hak-hak ini mencakup penghargaan dan pengakuan, baik yang berwujud materi maupun nonmateriil.
Di dalam UU ASN terbaru tersebut menuliskan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Penghargaan dan pengakuan ini terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah penghasilan. Istilah “penghasilan” menggantikan istilah “gaji” yang biasanya dikenal sebagai upah bagi ASN.
Jika di dalam UU ASN sebelumnya, hak-hak PNS hanya mencakup gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara itu hak-hak PPPK terdiri dari gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Dalam UU ASN yang baru, komponen penghargaan dan pengakuan hak-hak PNS dan PPPK meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 21 huruf a dapat berupa gaji; atau upah, sesuai yang di tuliskan di dalam pasal 21 ayat 3 UU No. 20/2023.
Diketahui saat ini pemerintah juga sedang melakukan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Np. 20 Tahun 2023, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN, untuk mendetailkan hak-hak ASN.
Melalui aturan ini, pemerintah ingin menyusun kembali konsep kesejahteraan ASN, termasuk menerapkan skema gaji tunggal untuk para Aparatur Sipil Negara.
Sehingga, penghargaan dan pengakuan atau hak-hak PNS dan PPPK minimal terdiri dari penghasilan (dalam bentuk gaji atau upah), penghargaan motivasi dalam bentuk finansial dan nonfinansial, serta tunjangan dan fasilitas dalam bentuk jabatan dan individu, seperti pendataan dan tunjangan lokasi.
Juga termasuk jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Perbaikan lingkungan kerja dan pengembangan diri juga dianggap sebagai manfaat yang akan diberikan kepada ASN, bersama dengan bantuan hukum.
Semua komponen kesejahteraan ASN juga akan diperbarui dalam PP Manajemen Pegawai ASN, dengan mengambil model struktur remunerasi, di mana 40% adalah gaji pokok atau pendapatan tetap, 30% adalah variabel (insentif dan bonus), 25% adalah tunjangan, dan 5% untuk biaya pendidikan.
Halaman Selanjutnya
Karena tunjangan akan dimasukkan ke dalam gaji pokok, PP ini akan mengenalkan