Home / News

Senin, 6 November 2023 - 12:46 WIB

Hak-Hak PNS dan PPPK Semakin Banyak, Usai Peresmian UU ASN

Dibaca 3,224 kali

Presiden Joko Widodo secara resmi mengubah hak-hak aparatur sipil negara (ASN) yaitu hak-hak PNS dan PPPK, melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah ditandatangani dan berlaku sejak 31 Oktober 2023.

Pasal 21 dalam UU ini menyamakan hak-hak yang sebelumnya diatur secara terpisah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hak-hak ini mencakup penghargaan dan pengakuan, baik yang berwujud materi maupun nonmateriil.

Di dalam UU ASN terbaru tersebut menuliskan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

Penghargaan dan pengakuan ini terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah penghasilan. Istilah “penghasilan” menggantikan istilah “” yang biasanya dikenal sebagai upah bagi ASN.

Jika di dalam UU ASN sebelumnya, hak-hak hanya mencakup gaji, tunjangan, fasilitas, , jaminan pensiun, , perlindungan, dan . Sementara itu hak-hak PPPK terdiri dari gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Dalam UU ASN yang baru, komponen penghargaan dan pengakuan hak-hak PNS dan PPPK meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 21 huruf a dapat berupa gaji; atau upah, sesuai yang di tuliskan di dalam pasal 21 ayat 3 UU No. 20/2023.

Baca Juga:  Pencairan TPG Triwulan 1 2023, Ada Potongan?

Diketahui saat ini pemerintah juga sedang melakukan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Np. 20 Tahun 2023, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN, untuk mendetailkan hak-hak ASN.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin menyusun kembali konsep kesejahteraan ASN, termasuk menerapkan untuk para Aparatur Sipil Negara.

Sehingga, penghargaan dan pengakuan atau minimal terdiri dari penghasilan (dalam bentuk gaji atau upah), penghargaan motivasi dalam bentuk finansial dan nonfinansial, serta tunjangan dan fasilitas dalam bentuk dan individu, seperti pendataan dan tunjangan lokasi.

Juga termasuk jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Perbaikan lingkungan kerja dan pengembangan diri juga dianggap sebagai manfaat yang akan diberikan kepada ASN, bersama dengan bantuan hukum.

Semua komponen kesejahteraan ASN juga akan diperbarui dalam PP Manajemen Pegawai ASN, dengan mengambil model struktur remunerasi, di mana 40% adalah gaji pokok atau pendapatan tetap, 30% adalah variabel (insentif dan bonus), 25% adalah tunjangan, dan 5% untuk biaya .

Halaman Selanjutnya

Karena tunjangan akan dimasukkan ke dalam gaji pokok, PP ini akan mengenalkan

Share :

Baca Juga

guru ppk ingin pindah sekolah

News

Kabar Buruk! Honorer Belum Masuk Dapodik, Database BKN, atau SISDMK Terancam Gagal PPPK 2024
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Info Penting BKN Tentang Pendataan Non ASN 2024 dan Tindak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

News

Informasi Terbaru! Kemendikbud Ubah Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

News

Simak! KemenPAN-RB Percepat Perampingan Jabatan Fungsional dan Rekrutmen ASN

News

Format Pengisian Pemberkasan DRH NI PPPK 2023, Silahkan Unduh Disini

News

Jangan Sampai Salah! Ketahui Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK

News

Bantuan Pendidikan Tahun Depan Meningkat, Simak Alokasi Dana Pendidikan 2024

News

Benarkah, Ada RUU Kesehatan Jamin Tunjangan Khusus di Daerah 3T dan Rawan?
Download Sertifikat Pendidikan Gratis