Setelah informasi terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dicarikan 100%, kini para guru bertubi tubi mendapatkan kabar baik di bulan suci Ramadhan tahun 2024 ini.
Yang mana beberapa waktu lalu Abdullah Azwar Anas selaku Menteri pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi memberikan informasi baru untuk para guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Lantas informasi baik apa yang disampaikan oleh Menteri PAN-RB tersebut? Simak penjelasan lebih lengkapnya di artikel kali ini.
Bersama dengan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan beserta Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri dengan jelas mengumumkan terkait dengan Tunjangan Hari Raya di tahun 2024.
Beliau juga menjelaskan bagi siapa saja yang akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2024 ini.
Sebab sudah banyak sekali bermunculan beberapa pertanyaan seperti, apakah honorer juga akan dapat THR? Hal tersebut juga akan dijelaskan langsung oleh beliau.
Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ke Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atas dorongan Menteri Keuangan.
THR 2024 dan Gaji ke-13 Pensiunan kapan akan dicairkan?
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan memastikan jika pihak pemerintah akan mencairkan THR ASN termasuk pensiunan mulai dari tanggal 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat yaitu akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Pada tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar juga menerbitkan surat perintah pencairan dana dan transfer ke rekening pensiunan. Jadi akan dimulai pada tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran),” ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta.
Sedangkan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat yaitu pada bulan Juni 2024 mendatang.
Di dalam Peraturan Pemerintah juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum juga bisa dibayarkan, gaji ke-13 bisa dicairkan setelah bulan Juni 2024.
Pensiunan yang akan memperoleh THR serta Gaji ke-13 tahun 2024, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet ya
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Halaman Selanjutnya
Para Penerima Pensiun yang Akan Dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2024…