Home / News

Minggu, 7 Mei 2023 - 09:00 WIB

Awal Bulan Gembira! Pencairan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Dipercepat

Dibaca 3,799 kali

Kabar gembira kini datang kepada para ASN baik itu PNS, ASN PPPK, TNI, POLRI, bahkan sampai pada pensiunan. Tak lama lagi Gaji Ke-13 ASN tersebut akan cair sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah. Ini menjadi kabar gembira bagi ASN sebab banyak yang menunggu pencairan gaji ke-13 tersebut terlebih ada sebagian ASN yang belum mendapatkan pencairan yang harusnya dilakukan bulan kemarin.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan jadwal pncairan Gaji ke-13 ASN tersebut meliputi PNS, PPPK, TNI-POLRI bahkan sampai pada Pensiunan. Adanya kabar dan telah rilisnya jadwal pencairan ini merupakan sesuatu yang bisa dikatakan diluar kebiasaan. Pasalnya pencairan ini cenderung lebih cepat dibanding pencairan sebelum-sebelumnya.

Mengenai jadwal pencairan Gaji ke-13 ASN baik itu PNS, ASN PPPK, TNI-POLRI, dan Pensiunan terdapat didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. Jika mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, pencairan gaji ke-13 tersebut bisa dilaksanakan paling cepat pada awal bulan Juni tahun 2023. Selain itu kabar yang lebih menggembirakan lagi, terdapat PNS, ASN PPPK, TNI-POLRI, dan Pensiunan yang akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah sebanyak 2 kali lipat dari biasanya.

Dalam kategori ASN yang menerima gaji ke-13 sebanyak 2 kali lipat adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima pension atau penerima tunjangan dari pemerintah. Selain itu jika kita tadi sudah menyimak kabar baiknya, terdapat pula kabar buruk mengenai pencairan gaji ke-13 ASN tersebut. Ternyata ada juga ASN yang tidak mendapatkan pencairan gaji ke-13 tersebut.

Ketentuan mengenai ASN yang tidak mendapatkan jatah untuk pencairan gaji ke-13 ada di dalam pasal 5, yakni jika PNS, ASN PPPK, TNI-POLRI sedang melakukan cuti diluar tanggungan negara. Termasuk bagi PNS, ASN PPPK, TNI-POLRI yang tengah mendapatkan tugas di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat PNS, ASN PPPK, TNI-POLRI tersebut bertugas.

Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat di dalam gaji ke-13 tersebut:

  1. PNS, PPPK, TNI-POLRI

Apabila PNS, PPPK, TNI-POLRI tersebut memiliki sumber anggaran gaji nya berasal dari Anggaan Pendapatan Belanja Negara (APBN) maka Komponen Gaji Ke-13nya adalah Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum dan 50 persen Tunjangan Kinerja.

Apabila PNS, PPPK, TNI-POLRI tersebut memiliki sumber anggaran gaji nya berasal dari Anggaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maka Komponen Gaji Ke-13nya adalah Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima selama satu bulan.

  1. Pensiunan

Komponen gaji Ke-13 yang diterima oleh Pensiunan adalah Pensiunan Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tambahan Penghasilan.

Berikut ini adalah Gaji PNS sesuai dengan Golongan yang dimiliki:

Gaji PNS Golongan I

Golongan IA Rp.1.560.800 – Rp.2.335.800

Golongan IB Rp.1.704.500 – Rp.2.472.900

Golongan IC Rp.1.776.600 – Rp.2.577.500

Golongan ID Rp.1.851.800 – Rp.2.686.500

Halaman Selanjutnya

Gaji PNS Golongan II

Share :

Baca Juga

News

Fantastis! Segini Total THR dan Gaji 13 ASN 2023

News

Surat Edaran Pengajuan Input Dapodik bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik Terbaru

News

Pengumuman PPPK Guru 2023 Diperpanjang Hingga Tanggal 22 Desember, Simak Informasinya

News

Diserahkan Agustus! Berikut Informasi SK PPPK Kemenag Yang Diserahkan Serentak Agustus 2023

News

Jangan Salah! Pahami Perbedaan Kategori A dan B pada SIMPKB untuk PPG Daljab 2024

News

Kabar Baik! MenPAN RB Siapkan Formasi PPPK 2024 Khusus Bagi Non ASN

News

Beasiswa LPDP 2024 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Jadwalnya

News

Kemdikbud Keluarkan Surat Edaran Baru Untuk Satuan Pendidikan 2024