Inpassing Kemendikbud 2024 tengah ditunggu-tunggu oleh guru yang sudah sekian lama mengajar namun belum mendapat pengakuan dari pemerintah. Artinya belum mendapatkan gaji yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Dengan program inpassing ini, guru senior akan mendapatkan kesetaraan jabatan layaknya guru yang sudah menjabat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Sehingga dengan demikian, fasilitas yang didapatkan para ASN pun sebagian akan didapatkan oleh guru yang telah inpassing.
Pengaturan mengenai impassing atau kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non-PNS diatur dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014.
Beberapa pasal penting yang mengatur tentang syarat mendapatkan inpassing adalah sebagai berikut:
Pasal 1 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016: Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non-PNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru non-PNS. Pengakuan ini menggunakan formulasi angka kredit jabatan dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru PNS.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016: Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan beberapa hal:
- Kualifikasi Akademik: Paling rendah S1 atau D4.
- Penghargaan Masa Kerja: Berdasarkan masa kerja sebagai guru non-PNS dan dapat ditambah dengan sertifikat pendidik jika sudah memiliki.
- Norma Angka Kredit: Besarnya 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja, atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja untuk masa kerja minimal 2 tahun.
Persyaratan Pengajuan Impassing
- Guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
- Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
- Bagi yang memiliki S2 atau S3, harus lulusan dari kampus terakreditasi minimal B.
- Memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan tugas mengajar.
- Bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik, harus mengajar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
- Usia maksimal 55 tahun.
- Memiliki NUPTK.
- Melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam per minggu.
Penghentian Pengajuan Impassing
Pada Juli 2019 lalu, pengajuan usulan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non-PNS dihentikan. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen GTK Kemendikbud ristek saat itu yakni, Dr. Supriano.
Disebutkan di dalam surat tersebut bahwa mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non-PNS setelah tanggal 30 Juli 2019 akan menggunakan ketentuan baru yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Faktanya hingga saat ini belum ada ketentuan baru yang mengatur terkait inpassing Kemendikbud 2024 ini. Sehingga jika ada pertanyaan apakah ada kesempatan mengajukan inpassing Kemendikbud tahun ini? Jawabannya adalah: TIDAK!
Sebab hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur pengusulan kesetaraan jabatan bagi guru non-PNS dalam program inpassing Kemendikbud 2024.
Perlu diketahui bahwa guru non-PNS yang belum impassing, sertifikasi yang diperoleh bernilai Rp1,5 juta per bulan. Jumlah tersebut cukup jauh selisihnya jika dibandingkan dengan gaji pokok yang setara dengan SK kesetaraan yang dimaksud di atas.
Untuk mengecek guru yang mendapatkan SK Kesetaraan tersebut dapat dicek melalui laman Kemendikbud melalui link berikut ini: mutasi.sdm.kemdikbud.go.id