Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan membuka proses pendaftaran seleksi CASN 2023 pada bulan September mendatang, maka dari itu wajib mengetahui terlebih dahulu besaran gaji PNS dan PPPK 2023.
Jadwal pendaftaran untuk seleksi PPPK dan CPNS 2023 sudah diumumkan oleh BKN melalui surat yang ditujukan kepada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Menurut surat BKN tersebut, jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 akan dimulai pada tanggal 17 September dan berakhir pada 3 Oktober 2023.
Menteri PANRB sebelumnya telah menyampaikan bahwa pelaksanaan CASN 2023 akan dimulai pada bulan September. Meski begitu, pemerintah akan memutuskan terlebih dahulu jumlah formasi yang akan dibuka dalam seleksi PPPK dan CPNS 2023.
Abdullah Azwar Anas mengatakan pada bulan September 2023 ini, pemerintah akan menetapkan jumlah formasi terlebih dahulu.
Terdapat sebanyak 572.496 formasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk perekrutan ASN melalui seleksi PPPK dan CPNS 2023 yang direncanakan akan dimulai pada bulan September 2023.
Adapun umtuk rincian formasi pada pelaksanaan CASN 2023 adalah sebagai berikut:
Pemerintah Pusat
– Formasi CPNS 2023: 28.903
– Formasi PPPK 2023: 49.959
Pemerintah Daerah
– Formasi PPPK Guru 2023: 296.084
– Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023: 154.724
– Formasi PPPK Teknis 2023: 42.826
Ketika memilih antara seleksi PPPK 2023 atau CPNS 2023, penting untuk mengetahui terlebih dahulu tentang gaji PNS dan PPPK pada tahun 2023 sesuai dengan regulasi yang masih berlaku saat ini.
Gaji PNS saat ini mengacu pada PP No 15 Tahun 2019 dan berkisar sebagai berikut:
- Golongan Ia akan memperoleh gaji sebesar Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib akan memperoleh gaji sebesar Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic akan memperoleh gaji sebesar Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id akan memperoleh gaji sebesar Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Golongan IIa akan memperoleh gaji sebesar Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb akan memperoleh gaji sebesar Rp2.208.400 – Rp3.616.300
- Golongan IIc akan memperoleh gaji sebesar Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan IId akan memperoleh gaji sebesar Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Golongan IIIa akan memperoleh gaji sebesar Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb akan memperoleh gaji sebesar Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc akan memperoleh gaji sebesar Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId akan memperoleh gaji sebesar Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Halaman Selanjutnya