Home / News

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:26 WIB

Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK Sebelum Seleksi CASN 2023

Dibaca 1,120 kali

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan membuka proses pendaftaran seleksi 2023 pada bulan September mendatang, maka dari itu wajib mengetahui terlebih dahulu besaran gaji PNS dan PPPK 2023.

Jadwal pendaftaran untuk seleksi PPPK dan 2023 sudah diumumkan oleh BKN melalui surat yang ditujukan kepada Menteri , Abdullah Azwar Anas.

Menurut surat BKN tersebut, jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan akan dimulai pada tanggal 17 September dan berakhir pada 3 Oktober 2023.

Menteri PANRB sebelumnya telah menyampaikan bahwa pelaksanaan akan dimulai pada bulan September. Meski begitu, pemerintah akan memutuskan terlebih dahulu jumlah formasi yang akan dibuka dalam seleksi PPPK dan CPNS 2023.

Abdullah Azwar Anas mengatakan pada bulan September 2023 ini, pemerintah akan menetapkan jumlah formasi terlebih dahulu.

Terdapat sebanyak 572.496 formasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk perekrutan ASN melalui seleksi PPPK dan CPNS 2023 yang direncanakan akan dimulai pada bulan September 2023.

Adapun umtuk rincian formasi pada pelaksanaan CASN 2023 adalah sebagai berikut:

Pemerintah Pusat

2023: 28.903

– Formasi : 49.959

Pemerintah Daerah

Baca Juga:  Hore! Kabar Gembira Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Naungan Kemdikbud dan Kemenag

– Formasi PPPK Guru 2023: 296.084

– Formasi 2023: 154.724

– Formasi : 42.826

Ketika memilih antara seleksi PPPK 2023 atau CPNS 2023, penting untuk mengetahui terlebih dahulu tentang gaji PNS dan PPPK pada tahun 2023 sesuai dengan regulasi yang masih berlaku saat ini.

saat ini mengacu pada PP No 15 Tahun 2019 dan berkisar sebagai berikut:

  • Golongan Ia akan memperoleh gaji sebesar Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Golongan Ib akan memperoleh gaji sebesar Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Golongan Ic akan memperoleh gaji sebesar Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Golongan Id akan memperoleh gaji sebesar Rp1.851.800 – Rp2.686.500
  • Golongan IIa akan memperoleh gaji sebesar Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • Golongan IIb akan memperoleh gaji sebesar Rp2.208.400 – Rp3.616.300
  • Golongan IIc akan memperoleh gaji sebesar Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • Golongan IId akan memperoleh gaji sebesar Rp2.399.200 – Rp3.820.000
  • Golongan IIIa akan memperoleh gaji sebesar Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • Golongan IIIb akan memperoleh gaji sebesar Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • Golongan IIIc akan memperoleh gaji sebesar Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • Golongan IIId akan memperoleh gaji sebesar Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Halaman Selanjutnya

Golongan IVa akan memperoleh gaji sebesar

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Siyapkan Tunjangan  Guru ASN Daerah,Lengkapi Syarat ini

News

Resmi! Guru Madrasah non ASN Peroleh Tunjangan, Usai Juknis Inpassing Diterbitkan

News

Memahami Karakteristik Siswa dalam Belajar, Pendidik Wajib Paham!

News

Selamat! Daerah Ini Sudah Cairkan TPG Triwulan Pertama 2024

News

Perbedaan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mulai dari Gaji hingga Jam Kerja

News

Waspada! Penyebab Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru

News

Guru Honorer Harus Memperhatikan Syarat Gaji Ini Untuk Jadi PPPK

News

Semakin Sejahtera, Berikut Daftar Tunjangan Tambahan Baru PNS 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis