Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan untuk para kepala sekolah dan guru di tingkat SD, SMP, SMA/SMK, untuk mengikuti seleksi Calon Guru Penggerak atau CGP Angkatan 10.
Calon Guru Penggerak sendiri merupakan sebuah program unggulan dari Kemendikbud Ristek yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan mendorong komunitas belajar.
Sementara itu Guru Penggerak merupakan guru terpilih setelah melalui beberapa tahapan seleksi yang siap berperan sebagai agen perubahan dalam transformasi pendidikan di Indonesia dan menjadi pemimpin di dalam pembelajaran.
Para guru dan kepala sekolah diharapkan untuk segera bersiap, karena proses rekrutmen akan segera dimulai. Berikut ini merupakan jadwal secara lengkap rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 10:
- 17 Juni sampai 17 Juli 2023: Informasi rekrutmen Calon Guru Penggerak PGP Angkatan 10
- 17 Juli sampai 17 September 2023 dilaksanakan registrasi dan pendaftaran, termasuk pengunggahan berkas dan pengisian esai
- 8 Agustus sampai 7 September 2023: Verifikasi, Validasi, Penilaian Berkas, dan Penilaian Esai
- 21 sampai 22 September 2023 dilaksanakan Pengumuman Tahap 1
- 26 September sampai 9 November 2023 dilaksanakan Simulasi mengajar dan wawancara
- 22 sampai 23 November 2023 dilaksanakanPengumuman Tahap 2
- Rincian Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 akan diinformasikan kemudian.
Perlu diperhatikan bahwa jadwal CGP angkatan 10 tersebut dapat berubah, maka dari itu, pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru yang dapat dilihat melalui laman pendaftaran resmi.
Kemudian siapa saja yang dapat mendaftar untuk mengikuti program Calon Guru Penggerak Angkatan 10 ini? Berikut merupakan kriteria Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 10:
- Merupakan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Kepala sekolah yang belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), baik non PNS maupun PNS dari sekolah swasta maupun sekolah negeri.
- Mempunyai akun guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Minimal kualifikasi pendidikan yang dimiliki yaitu S1 atau D4.
- Mempunyai pengalaman mengajar minimal selama 5 tahun.
- Mempunyai usia maksimal yaitu 50 tahun pada saat melakukan registrasi atau masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau.
- Bersedia untuk mengikuti rangkaian proses pendidikan selama 6 bulan dan mempunyai keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak.
- Tidak sedang mengikuti kegiatan PPG, diklat CPNS atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen pendidikan guru penggerak.
Halaman Selanjutnya
Tidak sedang dalam proses rekrutmen , pelatihan ahli/fasilitator sekolah penggerak,