Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Video Pembelajaran Animasi Menggunakan Powerpoint” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2924/checkout dapatkan diklat serta BONUS Aset Animasi Karakter Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Sementara untuk kriteria penerima tunjangan profesi guru termuat dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 terkait dengan petunjuk teknis (juknis) pemberian tunjangan guru ASN daerah.
Dibawah ini beberapa persyaratan untuk para guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Guru mempunyai sertifikat pendidik
- Guru ASN Daerah di bawah naungan Kemdikbud,
- Guru aktif mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik Kemdikbud,
- Guru mempunyai nomor registrasi Guru atau NRG yang diterbitkan oleh Kemdikbud,
- Guru mengajar dalam satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki yang mana telah dibuktikan dengan SK mengajar;
- Guru memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang ada dan peraturan perundang-undangan;
- Guru mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Guru mengajar dalam kelas sesuai dengan jumlah para peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tenaga pendidik tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Untuk para guru yang telah memenuhi persyaratan diatas berhak untuk memperoleh TPG yang besarannya sebesar gaji pokok per bulan.
Berdasarkan dari portal jendela.kemdikbud.go.id beberapa waktu lalu, dijelaskan jika pembayaran tunjangan ini dapat dihentikan kepada guru sertifikasi yang merupakan salah satunya yaitu dari 7 kategori ini:
- Telah meninggal dunia
- Telah mencapai batas pensiun
- Telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Mendapat tugas belajar
- Meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau
- Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
Demikian penjelasan terkait dengan Kabar Buruk Guru yang Tidak Dibayarkan Tunjangan Sertifikasinya Di Tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP