Tampaknya proses seleksi PPPK guru tahun 2024 akan memberikan kabar yang kurang baik karena tidak semua peserta berhasil diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terutama para guru P1.
Bahkan bagi guru P1, yang seharusnya menjadi prioritas, tidak semua dari mereka akan diangkat melalui program PPPK tahun ini.
Meskipun mereka adalah guru yang lulus passing grade pada tahun 2021, banyak di antara mereka yang belum mendapatkan kesempatan untuk ditempatkan. Sebagai hasilnya, mereka masih terjebak dalam status guru honorer dan belum menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Data terbaru dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menunjukkan bahwa masih ada kekurangan sebanyak 248.497 formasi PPPK guru. Dari jumlah tersebut, 2.633 adalah guru P1 atau prioritas pertama.
Prof Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK, merasa terbatas dalam memberikan komentar terkait situasi ini. Dia menegaskan bahwa permasalahan ini terutama disebabkan oleh keputusan dari pemerintah daerah, yang tidak membuka cukup banyak formasi untuk seleksi PPPK guru tahun 2024. Di sisi lain, pemerintah pusat membuka kuota seleksi CASN 2024 sebanyak mungkin.
Prof Nunuk juga mengungkapkan ketidakpastian nasib guru honorer ke depannya. Kategorisasi guru pada seleksi PPPK guru 2024 tidak menjamin bahwa mereka akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Bahkan guru P1 pun tidak semua mendapatkan formasi, apalagi guru kategori P3 dan P4.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbudristek) berharap untuk menyelesaikan masalah guru P1 dan guru honorer di sekolah negeri melalui program PPPK.
Namun, penyelesaian masalah guru P1 ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi tidak semua dari mereka mengusulkan guru-guru tersebut. Menurut Dirjen Nunuk, fokus pengadaan guru ASN tahun ini adalah melalui program PPPK.
Alasan yang sering diutarakan oleh pemerintah daerah adalah ketakutan terkait kemampuan keuangan daerah untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK guru.
Namun, Prof Nunuk menegaskan bahwa seharusnya tidak ada alasan untuk ketakutan semacam itu karena penggajian PPPK guru akan dilakukan pada tahun 2025, sehingga tidak akan memengaruhi anggaran APBD tahun 2024.
Dirjen GTK juga mengatakan bahwa ia tidak dapat memberikan jaminan terkait nasib guru P1, P2, P3, dan P4 dalam seleksi PPPK guru 2024. Ia belum bisa memberikan jawaban mengenai nasib mereka yang belum terangkat tahun ini.
Saat ini, pihaknya masih menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan disesuaikan dengan Undang-Undang ASN 2023.
Halaman Selanjutnya
Diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)