Home / News

Kamis, 8 September 2022 - 22:47 WIB

Kelanjutan dari RUU Sisdiknas : Tunjangan Pasti Diupayakan

Dibaca 525 kali

RUU Sisdiknas 2022RUU Sisdiknas merupakan Rancangan Undang-Undang yang berisi sistem pendidikan nasional, profesi guru dan dosen serta pendidikan di perguruan tinggi. Semua disusun secara terpadu menurut aturan yang diberlakukan.

Sebelumnya, RUU Sisdiknas masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022. Yang artinya termasuk dalam RUU yang perlu untuk segera disahkan menurut asas kepentingan dan kebijakan pemerintah sendiri.

RUU Sisdiknas ini disusun dengan tujuan untuk memeprbaiki tatanan Sistem Pendidikan Nasional agar menjadi lebih kaya, berwarna, lengkap sekaligus mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Kemendikbudristek yang bertanggung jawab penuh pada penyusunan RUU ini telah mengajak publik untuk turut terlibat dalam penyusunan dan memberikan tanggapan.

Namun, setelah mencermati dengan seksama, ada beberapa poin yang sebenarnya fundamental dan masih menjadi kebutuhan guru sehari-hari.

Seperti dikutip dari kompas.com, Chatarina Muliana Girsang yang merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membenarkan informasi tentang klausul tunjangan profesi guru yang berpotensi merugikan tenaga pendidik.

Potensi tersebut dibenarkan pasalnya memang pada RUU Sisdiknas ada poin yang membahas mengenai tunjangan sertifikasi guru akan dihapuskan.

“Saat ini besaran tunjangan diatur lengkap di Undang-undang, sehingga berhubungan dengan kenaikan tunjangan sertifikasi maka harus mengubah undang-undang juga. Berbeda dengan tunjangan jabatan PNS yang diatur di Perpres saja, lebih fleksibel.” ujar beliau.

Namun, Chatarina juga menegaskan bahwa tidak mungkin Pemerintah menyengsarakan nasib guru, apalagi sudah dianggap sebagai bentuk apresiasi profesi.

Sehingga secara tidak langsung, keterangan tersebut telah memberikan gambaran yang belum jelas mengenai tunjangan sertifikasi pada RUU Sisdiknas. Mengingat DPR terkadang sering memberikan kejutan mengenai disetujuinya RUU menjadi Undang-undang.

Lebih lanjut, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho juga mengatakan bahwa selama ini guru tidak memiliki payung hukum yang jelas lagi kuat.

Sebab Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan regulasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentnag Guru dan Dosen tidak kunjung terbit.

Hal ini diketahui dapat terjadi karena PP tersebut bertentangan dengan UU ASN sehingga mau bagaimanapun guru dan dosen tidak bisa menunjukkan kepentingan karena kurangnya hukum yang menjamin.

Halaman Selanjutnya

Jaminan Hukum Guru dan Dosen pada RUU Sisdiknas

Share :

Baca Juga

News

Terupdate! Prioritas Pengangkatan PPPK untuk Dua Kategori Tenaga Honorer Ini

News

Dirjen GTK: Sekolah Negeri Butuh 781.000 Guru ASN
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

CATAT.!! Tahapan PPG Prajabatan 2024: Panduan Lengkap

News

Resmi 2024, Nasib P1 P2 & P3 Kode ” P ” PPPK Guru 2024

News

Breaking News! BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru, Cek Informasinya
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Bakal Cair, Pastikan Namamu Terdaftar

News

BKN Beri Penjelasan TMT & SPMT PNS & PPPK Berbeda Setiap Daerah, Ada Pengaruhnya Dengan Gaji

News

Klarifikasi BKN Tentang Penyebab Belum Pengumuman Kelulusan PPPK 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis