Home / News

Kamis, 8 September 2022 - 22:47 WIB

Kelanjutan dari RUU Sisdiknas : Tunjangan Pasti Diupayakan

Dibaca 550 kali

RUU Sisdiknas 2022RUU Sisdiknas merupakan Rancangan Undang-Undang yang berisi sistem pendidikan nasional, profesi dan dosen serta pendidikan di . Semua disusun secara terpadu menurut aturan yang diberlakukan.

Sebelumnya, RUU masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional () Prioritas Perubahan 2022. Yang artinya termasuk dalam RUU yang perlu untuk segera disahkan menurut asas kepentingan dan kebijakan pemerintah sendiri.

RUU Sisdiknas ini disusun dengan tujuan untuk memeprbaiki tatanan Sistem Pendidikan Nasional agar menjadi lebih kaya, berwarna, lengkap sekaligus mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Kemendikbudristek yang bertanggung jawab penuh pada penyusunan RUU ini telah mengajak publik untuk turut terlibat dalam penyusunan dan memberikan tanggapan.

Namun, setelah mencermati dengan seksama, ada beberapa poin yang sebenarnya fundamental dan masih menjadi kebutuhan guru sehari-hari.

Seperti dikutip dari kompas.com, Chatarina Muliana Girsang yang merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membenarkan informasi tentang klausul profesi guru yang berpotensi merugikan .

Potensi tersebut dibenarkan pasalnya memang pada RUU Sisdiknas ada poin yang membahas mengenai guru akan dihapuskan.

Baca Juga:  Semakin Sejahtera, Guru Non ASN Akan Terima Tunjangan Profesi Cukup Besar

“Saat ini besaran tunjangan diatur lengkap di Undang-undang, sehingga berhubungan dengan kenaikan tunjangan sertifikasi maka harus mengubah undang-undang juga. Berbeda dengan tunjangan yang diatur di Perpres saja, lebih fleksibel.” ujar beliau.

Namun, Chatarina juga menegaskan bahwa tidak mungkin Pemerintah menyengsarakan nasib guru, apalagi sudah dianggap sebagai bentuk apresiasi profesi.

Sehingga secara tidak langsung, keterangan tersebut telah memberikan gambaran yang belum jelas mengenai tunjangan sertifikasi pada RUU Sisdiknas. Mengingat DPR terkadang sering memberikan kejutan mengenai disetujuinya RUU menjadi Undang-undang.

Lebih lanjut, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho juga mengatakan bahwa selama ini guru tidak memiliki payung hukum yang jelas lagi kuat.

Sebab Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan regulasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentnag Guru dan Dosen tidak kunjung terbit.

Hal ini diketahui dapat terjadi karena PP tersebut bertentangan dengan UU sehingga mau bagaimanapun guru dan dosen tidak bisa menunjukkan kepentingan karena kurangnya hukum yang menjamin.

Halaman Selanjutnya

Jaminan Hukum Guru dan Dosen pada RUU Sisdiknas

Share :

Baca Juga

News

Simak, Cara Menentukan KKTP Dalam Kurikulum Merdeka

News

2 Hal yang Menghambat Siswa Belajar Mandiri

News

Kumpulan Materi ANBK Kelas 5 SD Lengkap Dengan Kunci Jawaban

News

Tunjangan Tambahan untuk PNS di Bulan Mei 2024: Kabar Gembira atau Hoax?

News

Sekolah di Jawa Tengah Dilarang Gelar “Study Tour”

News

Wajib Tahu Agar Tidak Diskualifikasi! Berikut Panduan Peserta Seleksi Akademik PPG Daljab Kemenag Daring Berbasis Domisili

News

Menggunakan Mekanisme Baru! Berikut Mekanisme Ujian dan Kriteria Penilaian Kelulusan UPP Periode
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Cara Cek Lowongan CPNS dan PPPK Sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan Terakhirmu Secara Online
Download Sertifikat Pendidikan Gratis