RUU Sisdiknas 2022 – RUU Sisdiknas merupakan Rancangan Undang-Undang yang berisi sistem pendidikan nasional, profesi guru dan dosen serta pendidikan di perguruan tinggi. Semua disusun secara terpadu menurut aturan yang diberlakukan.
Sebelumnya, RUU Sisdiknas masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022. Yang artinya termasuk dalam RUU yang perlu untuk segera disahkan menurut asas kepentingan dan kebijakan pemerintah sendiri.
RUU Sisdiknas ini disusun dengan tujuan untuk memeprbaiki tatanan Sistem Pendidikan Nasional agar menjadi lebih kaya, berwarna, lengkap sekaligus mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Kemendikbudristek yang bertanggung jawab penuh pada penyusunan RUU ini telah mengajak publik untuk turut terlibat dalam penyusunan dan memberikan tanggapan.
Namun, setelah mencermati dengan seksama, ada beberapa poin yang sebenarnya fundamental dan masih menjadi kebutuhan guru sehari-hari.
Seperti dikutip dari kompas.com, Chatarina Muliana Girsang yang merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membenarkan informasi tentang klausul tunjangan profesi guru yang berpotensi merugikan tenaga pendidik.
Potensi tersebut dibenarkan pasalnya memang pada RUU Sisdiknas ada poin yang membahas mengenai tunjangan sertifikasi guru akan dihapuskan.
“Saat ini besaran tunjangan diatur lengkap di Undang-undang, sehingga berhubungan dengan kenaikan tunjangan sertifikasi maka harus mengubah undang-undang juga. Berbeda dengan tunjangan jabatan PNS yang diatur di Perpres saja, lebih fleksibel.” ujar beliau.
Namun, Chatarina juga menegaskan bahwa tidak mungkin Pemerintah menyengsarakan nasib guru, apalagi sudah dianggap sebagai bentuk apresiasi profesi.
Sehingga secara tidak langsung, keterangan tersebut telah memberikan gambaran yang belum jelas mengenai tunjangan sertifikasi pada RUU Sisdiknas. Mengingat DPR terkadang sering memberikan kejutan mengenai disetujuinya RUU menjadi Undang-undang.
Lebih lanjut, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho juga mengatakan bahwa selama ini guru tidak memiliki payung hukum yang jelas lagi kuat.
Sebab Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan regulasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentnag Guru dan Dosen tidak kunjung terbit.
Hal ini diketahui dapat terjadi karena PP tersebut bertentangan dengan UU ASN sehingga mau bagaimanapun guru dan dosen tidak bisa menunjukkan kepentingan karena kurangnya hukum yang menjamin.
Halaman Selanjutnya