Home / News

Jumat, 9 Juni 2023 - 09:39 WIB

Kemenag Resmi Membuka PPG Prajabatan 2023, Simak Persyaratannya

Dibaca 19,880 kali

Kementerian Agama secara resmi telah membuka program Pendidikan Profesi atau PPG Prajabatan Kemenag 2023 untuk para lulusan baru, dan kabarnya dapat menjadi hanya dengan menjadi peserta pada program tersebut.

Program ini dibuka oleh dengan tujuan untuk menyiapkan para guru menjadi profesional di masa depan, dan program ini dapat diikuti oleh para semua lulusan dari baik jurusan kependidikan maupun non kependidikan.

Program Prajabatan tahun 2023 yang berada di bawah naungan Kemenag ini dapat diikuti oleh para guru yang ingin menjadi guru sertifikasi, pasalnya pada akhir kegiatan nanti akan memperoleh sertifikat atau serdik yang sangat bermanfaat untuk para guru di masa mendatang.

Selain itu Kementerian Agama juga telah merilis petunjuk teknis PPG Prajabatan Kemenag 2023 melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 6328 tahun 2022, maka dari para peserta yang inign mengikuti program PPG ini dapat mencermati dan menyimak informasi berikut.

Adapun beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenag yang harus dipahami oleh seluruh calon mahasiswa program PPG Prajabatan tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

  1. Merupakan lulusan dari program sarjan dengan akreditas program studi minimal B (baik sekali)
  2. Mempunyai IPK minimal sebesar 3,00 dari 4,00
  3. Berasal dari program studi yang sejalur dengan bidang studi di dalam program studi (prodi) PPG Prajabatan
  4. Dinyatakan bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau NAPZA, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat nanti lapor diri)
  5. Telah terdaftar di dalam Pangkalan Data (PDDikti) dan untuk lulusan Ma’had Aly terdaftar pada sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
  6. Berkelakuan baik yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus dibawa ketika lapor diri
  7. Sehat secara jasmani dan Rohani yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter puskesmas atau rumah sakit (dibawa ketika nanti lapor diri)
Baca Juga:  Awas! Inilah Data Pribadi Guru yang Tidak Boleh Dibagikan di Media Sosial

Pada pelaksanaan program PPG Prajabatan tahun 2023 ini, Kementerian Agama juga telah menetapkan beberapa hal yang berkaitan dengan tahapan seleksi, seperti seleksi wawancara, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, peserta program PPG ini juga harus menjalani uji pengetahuan (UP)

Share :

Baca Juga

News

Penting! Begini Cara Mengisi Format Observasi Kelas di PMM

News

7 Peran Guru Profesional untuk Melahirkan Generasi Terdidik

News

PPPK Dapat Tunjangan Pensiunan? Ketentuan Resmi RUU ASN 2023

News

Pencairan TPG Triwulan 1 2023, Ada Potongan?
photo by kemdikbud.go.id

News

Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi ASN Wajib Membuat Perencanaan Di Januari 2024

News

Marak Pilkada, Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur?

News

Terbaru! Skema Gaji PNS dan PPPK, Usai RUU ASN Terbit

News

Ribuan PNS Pindah Ke IKN September 2023, Apakah Anda Termasuk?
Download Sertifikat Pendidikan Gratis