Home / News

Minggu, 24 Desember 2023 - 18:52 WIB

Ketahui Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023, Setelah Tes SKB

Dibaca 735 kali

Proses Rekrutmen 2023 kini sedang berada pada tahap terakhir yang disertai dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023. Penting untuk diketahui bahwa SKB adalah tahap krusial karena 60 persen dari Nilai SKB menentukan kelulusan 2023.

Lalu bagaimana caranya menghitung nilai akhir dari ? Dengan melihat refrensi pada 2021, peserta dapat menghitung Nilai Akhir secara mandiri.

Berdasarkan skema perhitungan yang diterapkan pada tahun 2021, penentuan kelulusan CPNS 2023 merujuk pada Pengolahan Hasil Integrasi Nilai Akhir CPNS yang didasarkan pada bobot nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen.

Hasil SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD, dan integrasi ini akan dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas).

Sebagai contoh, dalam seleksi CPNS tahun 2021, pemerintah telah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB yaitu sebesar 550. Maka dari itu, cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.

– Nilai SKD mempunyai bobot sebesar 40 persen = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal dari tes SKD x 40 persen

– Nilai SKB mempunyai bobot sebesar 60 persen = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal dari tes SKB x 60 persen

Baca Juga:  Tak Tahu Malu! BPK Masih Temukan Perjalanan Dinas Fiktif PNS

– Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100

Sebagai contoh, jika A memiliki nilai SKD sekitar 440 dan nilai SKB-nya 370, maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah?

– SKD 440/550 x 40 persen = 0,32

– SKB 370/550 x 60 persen = 0,4036

– Nilai akhir = (0,32 + 0,4036) x 100 = 72,36.

Berdasarkan perhitungan di atas, nilai akhir CPNS 2023 A adalah 72,36.

Bobot dari pelaksanaan instansi pusat yang diadakan oleh adalah sebagai berikut:

  • SKB dengan sistem CAT menjadi nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Setelah dinyatakan lulus dalam tahap SKB selanjutnya para peserta akan memasuki tahapan pengisian Data Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai (DRH ).

Halaman Selanjutnya

Proses pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Share :

Baca Juga

News

Lowongan PPPK Kemenag Akan Segera Digelar

News

Segera Dibuka! Sasaran Daerah dan Jadwal Guru Penggerak Angkatan 10

News

Berikut Aplikasi Metode Hypnoteaching yang Anda Bisa Gunakan dalam Belajar Mengajar
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023 Diundur, Ini Ketentuan Terbarunya

News

Daftar Komponen THR dan Gaji Ke-13 PNS, Guru & Dosen

News

Waspada! 3 Posisi Berikut Rentan Tidak Lulus PPPK dan Contoh Penempatan PPPK di Sekolah Non Induk

News

Info Terupdate! Ini Kriteria Guru Honorer yang Akan Digeser untuk Penempatan PPPK Sekolah Induk

News

Jadwal Libur Akhir Semester Ganjil Sekolah 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis