Berdasarkan amanat yang ada dalam Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018, tanggal 28 November 2023 merupakan batas waktu penghapusan tenaga honorer, maka dari itu Wakil Ketua Komisi II DPR meminta seluruh honorer jadi PPPK sebelum batas waktu penghapusan.
Pegawai honorer yang belum mempunyai kesejahteraan yang layak tetnua saja merasa cemas dan khawatir akan nasibnya di masa yang akan depat jika telah dihapus pemerintah.
Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup dari seorang honorer yaitu dengan mengangkat mereka semua menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara baik itu menjadi PNS maupun menjadi PPPK.
Persoalan mengenai pegawai honorer tersebut tentu saja menjadi perhatian oleh berbagai pihak. Pada tanggal 10 April 2023 kemarin, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB bersama dengan Komisi II DPR telah mengadakan rapat kerja dan menyepakati bahw tidak terdapat PHK masal untuk tenaga non ASN.
Hal ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan untuk seluruh tenaga non ASN yang ada di berbagai bidang. Komisi II DPR dan Menteri PANRB juga telah melakukan kesepakatan berbagai hal lain dalam rangka menyelamatkan tenaga non ASN ini.
Lalu jika tidak terdapat PHK secara masal, apa yang akan terjadi selanjutnya kepada para pegawai honorer sebelum batas waktu penghapusan?. Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi DPR RI mengatakan bahwa para tenaga non ASN ini perlu untuk diangkat menjadi pegawai PPPK atau honorer jadi PPPK semuanya.
Peralihan status dari pegawai honorer tersebut harus dapat terealisasi selambat-lambatnya pada batas waktu penghapusan non ASN atau pada tanggal 28 November 2023.
Berdasarkan keterangan dari Junimart pengangkatan tenaga non ASN menjadi pegawai ASN PPPK yang harus dilakukan oleh Kementerian PANRB ini tidak hanya untuk sekolompok tenaga non ASN saja, akan tetapi juga harus berlau untuk semuanya.
Seluruh tenag non ASN yang dimaksud oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimat Girsang itu mencakup tenaga Kesehatan, guru honorer, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga kebersihan sampai dengan satpol PP.
Junimart mengatakan bahwa pengangkatan atau peralihan tenaga non ASN menajdi pegawai ASN PPPK sudah harus terealisasi paling lama pada tanggal 28 November tahun 2023 ini.
Halaman Selanjutnya
Dia juga mengatakan pengangkatan non ASN menjadi pegawai PPPK