Home / News

Sabtu, 15 April 2023 - 11:45 WIB

Komisi II DPR: Seluruh Honorer Jadi PPPK Sebelum 28 November

Dibaca 18,981 kali

Berdasarkan amanat yang ada dalam No 49 Tahun 2018, tanggal 28 November 2023 merupakan batas waktu penghapusan tenaga , maka dari itu Wakil Ketua Komisi meminta seluruh honorer jadi PPPK sebelum batas waktu penghapusan.

yang belum mempunyai kesejahteraan yang layak tetnua saja merasa cemas dan khawatir akan nasibnya di masa yang akan depat jika telah dihapus .

Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup dari seorang honorer yaitu dengan mengangkat mereka semua menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara baik itu menjadi PNS maupun menjadi .

Persoalan mengenai pegawai honorer tersebut tentu saja menjadi perhatian oleh berbagai pihak. Pada tanggal 10 April 2023 kemarin, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri bersama dengan Komisi II DPR telah mengadakan rapat kerja dan menyepakati bahw tidak terdapat PHK masal untuk .

Hal ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan untuk seluruh tenaga yang ada di berbagai bidang. Komisi II DPR dan Menteri PANRB juga telah melakukan kesepakatan berbagai hal lain dalam rangka menyelamatkan tenaga non ASN ini.

Baca Juga:  Pentingnya Pembelajaran Berdiferensiasi

Lalu jika tidak terdapat PHK secara masal, apa yang akan terjadi selanjutnya kepada para pegawai honorer sebelum batas waktu penghapusan?. Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi DPR RI mengatakan bahwa para tenaga non ASN ini perlu untuk diangkat menjadi pegawai PPPK atau honorer jadi PPPK semuanya.

Peralihan status dari pegawai honorer tersebut harus dapat terealisasi selambat-lambatnya pada batas waktu penghapusan non ASN atau pada tanggal 28 November 2023.

Berdasarkan keterangan dari Junimart pengangkatan tenaga non ASN menjadi pegawai ASN PPPK yang harus dilakukan oleh Kementerian PANRB ini tidak hanya untuk sekolompok tenaga non ASN saja, akan tetapi juga harus berlau untuk semuanya.

Seluruh tenag non ASN yang dimaksud oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimat Girsang itu mencakup tenaga Kesehatan, guru honorer, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga kebersihan sampai dengan satpol PP.

Junimart mengatakan bahwa pengangkatan atau peralihan tenaga non ASN menajdi pegawai ASN PPPK sudah harus terealisasi paling lama pada tanggal 28 November tahun 2023 ini.

Halaman Selanjutnya

Dia juga mengatakan pengangkatan non ASN menjadi pegawai PPPK

Share :

Baca Juga

News

Penyebab Belum Bisa Mengisi DRH di SSCASN Padahal Sudah LULUS Seleksi PPPK Guru 2023

News

Sudah Keluar! Sederet Formasi CPNS Kemenkumham 2023 yang Bisa Anda Daftari

News

Dirjen GTK Ingatkan Pemda Untuk Segera Bayar Gaji Guru

News

Sertifikasi Guru 2022, Ini Dia Syarat  dan Cara Memperolehnya!

News

Saran Kemendikbud: Pilih Pelatihan yang Cocok di PMM agar Tidak Menjadi Beban Administratif
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Guru Jenjang SD Kategori Ini Peroleh Kesempatan Beasiswa Kemdikbud

News

Melalui Marketplace Guru 2024, Mendikbud Imbau Agar Sekolah Tidak Sembarangan Rekrut Guru

News

Simak Aturan Terbaru PTM Terbatas Sesuai SE Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2022
Download Sertifikat Pendidikan Gratis