PPG Dalam Jabatan – Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Selain itu pelaksanaan PPG Dalam JabatanĀ tahun 2022 dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang akhirnya akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Tujuan dilaksanakannya pendidikan PPG ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
Pendaftaran dan Seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap I Resmi ditutup. Kemendikbud Ristek kini tengah memulai pendataan untuk calon peserta untuk calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kemendikbud Ristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II.
Dalam Surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, Kemendikbud Ristek meminta agar dilakukan pemutakhiran data calon peserta.
Dirangkum wartaguru.id dari Kemendikbud Ristek berikut ini beberapa data yang harus dimutakhirkan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui halaman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas
- Adapun yang dimaksud nomor 3 yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah, dan Guru Tetap Yayasan serta kepala Sekolah
- Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui halaman website https://dapo.kemdikbud.go.id
- Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi Guru dan Kepala Sekolah di sekolah formal lingkungan kemdikbudtistek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap I
- Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
Persyaratan Yang Harus di Penuhi Calon Peserta PPG
Sementara itu, jika mengacu pada persyaratan calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap I, ada sekitar 10 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta sebagai berikut :
- Guru di lingkungan Kemendikbudristek yang belum mengikuti sertifikasi guru
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek
- Memiliki NUPTK
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan di ikuti
- Aktif mengajar selama 2 tahun terakhir
- Berusia setingi-tinginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Bebas Narkoba
- Berkelakuan baik
Demikian artikel mengenai pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II yang akan segera dibuka oleh Kemendikbud Ristek. Semoga artikel ini bermanfaat.