Home / Opini

Selasa, 7 Juni 2022 - 12:42 WIB

Manajemen Sekolah Mewujudkan Guru Profesional

Dibaca 794 kali

Manajemen Sekolah – Manajemen pendidikan tidak dapat terlepas dari manajemen yaitu proses untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan melakukan kegiatan dari empat fungsi utama yaitu merencanakan (planning), mengorganisasi (organizing), pelaksanaan (actuating), dan mengendalikan (controlling), dalam bidang garapan yang mencakup sumber daya manusia yang berkualitas, kurikulum yang terintegrasi dengan tujuan sekolah, yang berbakat dan berminat, sarana dan prasarana yang memadai, pembiayaan dan finansial yang memadai, serta dukungan masyarakat, sehingga tujuan sekolah akan dapat tercapai dengan baik.

Pengelolaan dibutuhkan dimana saja orang bekerjasama untuk mencapai tujuan. Sebagai salah satu komponen dalam organisasi, pengelola dalam hal ini menempati posisi sebagai penanggungjawab perilaku organisasi, ia mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan, bahkan keberhasilan suatu organisasi sangat tergantung kepada pengelola dalam membuat keputusan.

Manajemen sekolah dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab Pasal 3 menyebutkan bahwa: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Apabila dihadapkan dengan persaingan globalisasi, pemerintah perlu mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul yang dipandang akan mampu memberikan harapan untuk mengubah kehidupan yang lebih baik pada masa yang akan datang. Demikian halnya untuk mendapatkan sumber daya manusia yang unggul tentu perlu dipersiapkan sekolah yang unggul yang dikelola secara efektif dan efisien.

Sejalan dengan yang disampaikan Chatib (2011) sekolah unggul adalah sekolah yang memanusiakan manusia dalam arti menghargai setiap potensi yang ada pada diri siswa. Selanjutnya Jabar (2011) menyampaikan bahwa sekolah unggul diartikan sama dengan sekolah efektif yaitu sekolah yang memiliki kemampuan menyelenggarakan proses dan menghasilkan output pendidikan yang lebih tinggi dari standar yang ada.

Sedangkan menurut Syafaruddin (2008) sekolah efektif adalah sekolah yang memiliki hasil guna melalui input,
proses, dan output yang baik, didalamnya dijumpai manajemen dan kepemimpinan yang mampu mengarahkan semua sumber daya sekolah untuk kepentingan pencapaian tujuan sekolah, ada kepuasan kerja para personil, dan lulusan berkualitas serta mengarahkan perubahan sekolah secara antisipatif dan produktif.

Hal serupa disampaikan Myers dan Reed dengan konsep The Intelligent School atau sekolah cerdas yang menyimpulkan dari hasil penelitian-penelitian empirisnya tentang school effectiveness (efektifitas sekolah), bahwa sekolah cerdas mengelola beberapa kecerdasan secara komprehensif saling terkait dan tidak bisa dipisahkan yang dituangkan didalam tabel mengenai konsep, prinsip dari sembilan kecerdasan. Sekolah unggul identik dengan sekolah cerdas juga dengan istilah sekolah efektif, karena pada akhirnya dari hasil perlakuan selama mengikuti kegiatan belajar mengajar adalah untuk menghasilkan lulusan yang terbaik, yang tidak hanya saja memiliki pengetahuan yang memadai akan tetapi juga berperilaku aktif, kreatif, inovatif, mandiri,dan berakhlak mulia.

Dalam konsep sekolah unggul yang diharapkan adalah sekolah yang secara terus menerus meningkatkan kinerjanya dan menggunakan sumber daya yang dimilikinya secara optimal untuk menumbuhkembangkan prestasi siswa secara menyeluruh, yang tidak hanya mampu menumbuhkembangkan prestasi akademis peserta didik saja, melainkan mampu mengembangkan kemampuan, dan potensi-potensi lainnya yang dimiliki peserta didik.

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Supardi (2011), bahwa sekolah efektif adalah sekolah yang menghasilkan prestasi akademik peserta didik yang tinggi, menggunakan sumber daya secara cermat, adanya iklim sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran yang berkualitas, adanya kepuasan setiap unsur yang ada di sekolah, serta output sekolah dapat bermanfaat bagi lingkungannya.

Saat ini sekolah unggul dipandang sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kualitas sumber daya manusia.

Melalui penyelenggaraan sekolah unggul diharapkan melahirkan manusia-manusia unggul, sehingga setiap tahun ajaran baru sekolah-sekolah unggul selalu dibanjiri animo masyarakat untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah unggul.

Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, terukur, pemerintah telah melakukan pengembangan, dan sekaligus membangun sistem pengendalian mutu pendidikan
melalui tiga program yang terintegrasi, yaitu standar nasional pendidikan, akreditasi satuan pendidikan, dan penjaminan mutu pendidikan. Khusus berkaitan dengan akreditasi dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, berkaitan dengan kelayakan dan kinerja penyelenggaraan pendidikan pada satuan program pendidikan yang penilaiannya mengacu terhadap pelaksanaan 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan (standar kurikulum, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian, standar pendidik dan , standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan).

Secara umum, sekolah unggul memiliki keunggulan-keunggulan dalam input (siswa dan masukan instrumental), proses belajar mengajar, dan output (hasil belajar) yang ditunjukkan oleh kecerdasan secara majemuk. Warga sekolah memahami, menghayati, dan mempraktekkan sekolah sebagai sistem sehingga hasil kerja sekolah disadari sebagai hasil upaya kolektif warga sekolah. Sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling berinteraksi sehingga dibutuhkan teamwork yang kompak, cerdas, dan dinamis.

Sekolah memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap prestasi belajar peserta didiknya, profesionalisasi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi fokus perhatian, proses belajar mengajar yang efektif menjadi fokus perhatian sekolah, kepemimpinan dan manajemen sekolah sangat profesional, sekolah mempertanggungjawabkan hasil belajar kepada publik (akuntabilitas).

Sekolah memiliki komunitas belajar yang kuat. Jaminan mutu merupakan komitmen warga sekolah terhadap publik yang ditunjukkan oleh kualitas desain, pelaksanaan, dan evaluasi Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).

Sekolah menerapkan prinsip-prinsip tata pengelolaan (partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan sebagainya), visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah dimiliki bersama oleh warga sekolah, sekolah menerapkan organisasi belajar.

Baca Juga:  Segera Daftar Pelatihan Gratis Bersertifikat 32JP : Peningkatan Kompetensi Pendidik Untuk Menyambut Tahun Pelajaran Baru

Sekolah unggul bertujuan untuk menghasilkan keluaran pendidikan yang memiliki keunggulan-keunggulan dalam: (1) kualitas dasar yang meliputi daya pikir, daya kalbu, dan daya fisik, (2) kualitas instrumental yang meliputi penguasaan ilmu pengetahuan (lunak dan keras termasuk terapannya yaitu teknologi, kemampuan berkomunikasi, dan sebagainya, dan (3) kemampuan bersaing dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain (Sagala, 2013).

Selain itu, sekolah unggul juga ditujukan untuk menyiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan/kompetensi kunci untuk menghadapi era regionalisasi/globalisasi, yaitu: (1) memiliki kemampuan dasar yang kuat dan luas, (2) mampu mengumpulkan, menganalisis, dan menggunakan data dan informasi, (3) mampu mengkomunikasikan ide dan informasi.

Pengembangan sekolah unggul harus dilakukan secara kolektif sehingga perlu melibatkan stakeholders dalam pendidikan, baik politikus, birokrat (terutama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, orangtua siswa, dan sebagainya.

Berbicara tentang corak pengembangan ilmu pengetahuan, sebenarnya Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 mengamanatkan sebuah arah pengembangan IPTEK sebagaimana yang tertuang dalam pasal 31 ayat 5. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Selain itu juga,Direktorat Tenaga Kependidikan menjelaskan bahwa guru merupakan unsur pendidikan yang sangat dekat hubungannya dengan anak didik, dalam upaya pendidikan sehari-hari di sekolah dan banyak menentukan keberhasilan anak didik dalam mencapai tujuan.

Guru adalah tenaga pendidik yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dibidang pendidikan nasional. Sehubungan dengan uraian di atas, menurut Mulyasa 2008), ada tiga syarat yang harus diperhatikan dalam pembangunan pendidikan agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, yaitu: (1) guru dan tenaga kependidikan yang profesional; (2) sarana gedung; dan (3) buku yang berkualitas.

Jadi, guru yang profesional merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar pendidikan dapat berhasil mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sehubungan dengan , dalam pasal 8 dan pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dijelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat, kompetensi , kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional, , sehat jasmani dan rohani, serta berkemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Selanjutnya dalam pasal 7 Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa profesi guru merupakan pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Ketiga pasal tersebut menegaskan bahwa guru profesional harus memiliki prinsip komitmen organisasi, kualifikasi akademik, kompetensi, dan tanggungjawab sebagai dasar untuk dapat
melaksanakan pekerjaan secara efektif dan efisien.

Tentunya guru yang profesional menjadi teladan bagi siswa dalam proses pembentukan perilaku keagamaan siswa. Dalam tataran praktik keseharian, nilai-nilai keagamaan yang telah disepakati tersebut diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku keseharian oleh semua warga sekolah.

Proses pengembangan tersebut dapat dilakukan melalui tiga tahap, yaitu: 1) sosialisasi nilai-nilai keagamaan yang disepakati sebagai sikap dan perilaku ideal yang ingin dicapai pada masa mendatang di lembaga pendidikan; 2) penetapan action plan mingguan atau bulanan sebagai tahapan dan langkah sistematis yang akan dilakukan oleh semua pihak di lembaga pendidikan yang mewujudkan nilai-nilai keagamaan yang telah disepakati tersebut; 3) pemberian penghargaan terhadap prestasi warga lembaga pendidikan, seperti guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagai usaha pembiasaan (habit formation) yang menjunjung sikap dan perilaku yang komitmen dan loyal terhadap ajaran dan nilai-nilai keagamaan yang disepakati. Penghargaan tidak selalu berarti materi (), melainkan juga dalam arti sosial, cultural, psikologis ataupun lainnya (Muhamin, 2009).

Manajemen sekolah juga menjadi hal yang utama dalam pembentukan perilaku keagamaan siswa perlu ditanamkan tataran simbol-simbol budaya yang bersifat keagamaan, pengembangan yang perlu dilakukan adalah mengganti simbol-simbol budaya yang kurang sejalan dengan ajaran dan nilai-nilai agama dengan simbol budaya yang agamis.

Perubahan simbol dapat dilakukan dengan mengubah model berpakaian dengan prinsip menutup aurat, pemasangan hasil karya peserta didik, foto-foto dan motto yang mengandung pesan-pesan nilai keagamaan (Sahlan, 2010).

Dalam tataran simbol budaya ini, pembentukan perilaku keagamaan melalui pembiasaan yang dilihat dan dinikmati dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini tentunya membutuhkan strategi, baik yang bersifat bottom up maupun top down. Tanpa strategi yang tepat, maka pembentukan perilaku keagamaan akan mengalami hambatan, bahkan resistensi.

Landasan normatif seperti diatas harus dijadikan kerangka acuan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di tanah air ini. Terkait dengan masalah ini pendidikan nasional harus berupaya menjadikan nilai-nilai agama sebagai core values bagi semua mata pelajaran yang dikembangkan di sekolah. Jadi, bukan ilmu pengetahuan yang gersang nilai-nilai keagamaannya sebagaimana yang dicirikan oleh sains modern.

Pengembangan ilmu pengetahuan dengan nuansa keagamaan seperti ini harus dimaknakan sebagai pengejawantahan dari UUD 1945, dan pada gilirannya akan membentuk manusia yang mempunyai perilaku keagamaan yang mantap dan semakin beriman dan bertaqwa. Artinya, melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan pembiasaan berperilaku agamis yang diperoleh akan memperkokoh keimanannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bukan sebaliknya semakin jauh dari Tuhannya. (okt/esy)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Share :

Baca Juga

Opini

Urgensi Literasi Digital Bagi Gen-Z

Opini

Tips Lolos CPNS 2024

News

Soal Wawancara PPPK PPG Dalam Jabatan 2022

Kompetensi Guru

Yuk Dipahami, Prinsip Pembelajaran Kurikulum Merdeka!

Media Mengajar

Media Pembelajaran Kreatif dan Menarik untuk Guru Inovatif

Opini

Manajemen Sekolah Pasca Pandemic

News

Langkah-langkah Menyusun Bahan Ajar

Edutainment

Aktivitas Pembelajaran Kinestetik
Download Sertifikat Pendidikan Gratis