Mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 sebagai prosedur proses penerimaan guru ASN PPPK.
Menjadi hal penting yang harus dipahami dan di followup informasinya oleh teman-teman guru semua.
Pasalnya mekanisme seleksi guru ASN PPPK merupakan langkah penting yang harus ditempuh dan dipahami oleh teman-teman guru semua.
Agar bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK ditahun 2022 ini dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan mekanisme seleksi guru ASN PPPK pada tahun 2022.
Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK
Berdasarkan Formasi Tersedia di Daerah
Formasi yang ada untuk penerimaan ASN PPPK berdasarkan formasi yang tersedia di daerah yang sudah diajukan oleh masing-masing intasnsi pendidikan terkait.
Penempatan
Penempatan berdasarkan dengan Passing Grade: Lulus Passing Grade
Peserta: Guru lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
Seleksi 1 (Satu)
Berdasarkan kesesuaian atau verivikasi
Peserta: 1. THK-II, 2. Guru Honorer Negeri (Lebih atau sama dengan 3 tahun terdaftar pada data pokok pendidikan)
Seleksi 2 (Dua)
Berdasarkan Tes
Peserta: 1. Guru Honorer Negeri (Kurang dari 3 tahun terdaftar pada data pokok pendidikan), 2. Guru Honorer Swasta (Terdaftar pada data pokok pendidikan)
Selain mekanismen seleksi guru ASN PPPK yang harus dipahami, kriteria dan seleksi kompetensi penerimaan guru ASN PPPK juga harus dipahami.
Berikut selengkapnya, simak dan pahami.
Kriteria Pelamar Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022.
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 yang mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional pada instansi daerah.
Peraturan menteri PANRB tersebut dikeluarkan guna mengatasi dan meredam angka guru honorer di Indonesia yang makin lama makin bertambah.
Hal ini dikarenakan banyaknya lulusan keguruan yang tidak diimbangi dengan daya serap pegawai pemerintahan terutama di instansi pendidikan.
Maka dari itu peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 di keluarkan guna penyerapan lebih banyak lagi terkait pegawai pemerintahan terutama formasi guru.
Pelamar Prioritas
Pelamar Prioritas I
Merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar Prioritas II
Tenaga Honorer eks Kategori II
Pelamar Prioritas III
Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Pelamar Umum
- Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG kemendikbudristek.
- Pelamar terdaftar di Dapodik.
Selanjutnya merupakan penjabaran dari seleksi kompetensi penerimaan jabatan fungsional guru menurut peraturan menteri PANRB No. 20/2022.
Seleksi Prioritas
Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Pelamar Prioritas II dan III
Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Seleksi Umum
- Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.
- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
- Nilai Ambang Batas tersebut: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural, Wawancara.
Halaman Selanjutnya