Home / News

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:10 WIB

Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Simak Informasinya

Dibaca 3,977 kali

Mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 sebagai prosedur penerimaan PPPK.

Menjadi hal penting yang harus dipahami dan di followup informasinya oleh teman-teman guru semua.

Pasalnya mekanisme seleksi guru ASN PPPK merupakan langkah penting yang harus ditempuh dan dipahami oleh teman-teman guru semua.

Agar bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK ditahun 2022 ini dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan .

Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan mekanisme seleksi guru ASN PPPK pada tahun 2022.

Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK

Berdasarkan Formasi Tersedia di Daerah

Formasi yang ada untuk penerimaan ASN PPPK berdasarkan formasi yang tersedia di daerah yang sudah diajukan oleh masing-masing intasnsi pendidikan terkait.

Penempatan

Penempatan berdasarkan dengan Passing Grade: Lulus Passing Grade

Peserta: Guru lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021

Seleksi 1 (Satu)

Berdasarkan kesesuaian atau verivikasi

Peserta: 1. THK-, 2. Negeri (Lebih atau sama dengan 3 tahun terdaftar pada data pokok pendidikan)

Seleksi 2 (Dua)

Berdasarkan Tes

Peserta: 1. Guru Honorer Negeri (Kurang dari 3 tahun terdaftar pada data pokok pendidikan), 2. Guru Honorer Swasta (Terdaftar pada data pokok pendidikan)

 

Selain mekanismen yang harus dipahami, kriteria dan seleksi kompetensi penerimaan guru ASN PPPK juga harus dipahami.

Berikut selengkapnya, simak dan pahami.

Kriteria Pelamar Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 yang mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional pada instansi daerah.

Baca Juga:  Asesmen Projek P5 dan Pelaporan: Memajukan Pendidikan Menuju Keunggulan

Peraturan menteri PANRB tersebut dikeluarkan guna mengatasi dan meredam angka guru honorer di Indonesia yang makin lama makin bertambah.

Hal ini dikarenakan banyaknya lulusan keguruan yang tidak diimbangi dengan daya serap pegawai pemerintahan terutama di instansi pendidikan.

Maka dari itu peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 di keluarkan guna penyerapan lebih banyak lagi terkait pegawai pemerintahan terutama formasi guru.

Pelamar Prioritas

Pelamar Prioritas I

Merupakan eks Kategori II, guru non-ASN, , dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar Prioritas II

Tenaga Honorer eks Kategori II

Pelamar Prioritas

Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

 

Pelamar Umum

  1. Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG kemendikbudristek.
  2. Pelamar terdaftar di Dapodik.

 

Selanjutnya merupakan penjabaran dari seleksi kompetensi penerimaan jabatan fungsional guru menurut peraturan menteri PANRB No. 20/2022.

Seleksi Prioritas

Pelamar Prioritas I

Menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Pelamar Prioritas II dan III

Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

 

Seleksi Umum

  1. Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.
  2. Dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
  3. Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
  4. Nilai Ambang Batas tersebut: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural, Wawancara.

 

Halaman Selanjutnya

Selain hal tersebut…

Share :

Baca Juga

News

Apakah PPG Dalam Jabatan Bayar? Berikut Penjelasan Rinci Mengenai PPG dalam Jabatan 2023

News

Masa Kerja PPPK Resmi Diatur UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Begini Rinciannya

News

Simak! Juknis Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud dan Kemenag

News

Fresh Graduate Bakal Lebih Mudah Jadi Guru. Berikut Ketentuan Kemenag

News

Ternyata Segini Besaran TPP Pemda dan Pemprov Di Tahun 2024!

News

PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS? Ini Penjelasan Resmi BKN

News

Kebijakan Terbaru! Guru Honorer Tidak Lulus PPPK Guru 2023,  Berkesempatan Menjadi PPPK Guru 2024 Melalui Kebijakan Ini

News

TPG tidak cair padahal persyaratan SKTP sudah lengkap, Berikut Sederet Penyebabnya..
Download Sertifikat Pendidikan Gratis