Dimulai pada awal bulan Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah wajib diisi baik itu PNS atau juga honorer. Pengisian tersebut harus melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar atau yang lebih dikenal dengan sistem PMM.
Perencanaan kinerja guru untuk saat ini harus diisi melalui PMM tidak lagi menggunakan e-kinerja BKN. Namun yang mana sebelumnya sudah terintegrasi dengan e-kinerja dari BKN.
Maka dari itu, sejak dari saat ini sudah dianjurkan pengisian perencanaan guru dan kepala sekolah pada tahun ini, pengisiannya dilakukan lewat sistem PMM.
“Mulai awal Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis lagi bahkan juga lebih relevan dilakukan dengan menggunakan Platform Merdeka Mengajar atau PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Jakarta, pada hari Selasa 19 Desember 2023 lalu.
Dalam hal ini Kemendikbudristek bersama BKN sudah resmi meluncurkan secara resmi fitur Pengelolaan Kinerja Guru serta Kepala Sekolah lewat jalur PMM pada Selasa, tanggal 19 Desember 2023.
Dengan peluncuran fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tersebut maka akan menjadi sebuah bagian dari tindak lanjut dari kebijakan transformasi pengelolaan ASN.
Jadi sudah jelas jika dalam pengelolaan kinerja guru terdapat 3 tahapan. Yang mana terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian.
Dalam perencanaan guru akan fokus pada peningkatan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian raport pendidikan yang sudah terintegrasi ke PMM.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Cara Mudah Menyusun Praktik Baik di PMM dengan Metode Star” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2893/checkout dapatkan diklat serta BONUS Contoh Naskah Best Practice Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Selanjutnya pada tahap pelaksanaan di sini kepala sekolah akan melakukan observasi kelas terlebih dahulu dan akan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang sudah disediakan dalam sistem PMM.
Nah jadi dalan tahap yang ke 3 merupakan tahap penilaian, dengan begitu maka kepala sekolah bisa melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem E-Kinerja BKN.
Berdasarkan dari penilaian kinerja semua guru ASN wajib mengisikan perencanaan kinerja di PMM mulai dari dari bulan Januari 2024 hingga akhir Januari.
Serta untuk penilaian kinerja diperuntukkan bagi para tenaga honorer untuk turut melakukan pengelolaan kinerja lewat jalur PMM.
Halaman Selanjutnya