Home / News

Selasa, 16 Mei 2023 - 08:07 WIB

Pencairan TPG Triwulan 1 2023, Ada Potongan?

Dibaca 4,689 kali

Berikut adalah informasi terbaru mengenai pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 yang telah dimulai di beberapa wilayah di Indonesia. Tentu saja, ini telah ditunggu-tunggu oleh semua guru.

atau Guru adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan terhadap profesionalitas mereka dalam mengajar generasi muda.

Kabar mengenai waktu pencairan TPG tahun 2023 adalah salah satu informasi yang banyak ditunggu. Informasi resmi mengenai waktu pencairan tersebut telah diumumkan dalam Ristek Nomor 4 Tahun 2023.

Sebelum melanjutkan, penting untuk mengetahui penyebab ketidakcairan tunjangan. Penyebab ini telah dijelaskan secara resmi.

Seperti yang telah diumumkan, (TPG) triwulan 1 tahun 2023 akan dilakukan melalui dua instansi, yaitu Kementerian Agama (Kemenag) dan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).

Bagi guru sertifikasi yang berada di bawah Kemenag, aturan pencairan TPG triwulan 1 akan dibahas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.

Baca Juga:  Surat yang Wajib Dimiliki Guru Honorer Agar Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan panduan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk tahun anggaran 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan tidak akan cair bagi guru dengan beberapa kategori berikut:

  • Guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah yang tidak hadir selama 3 hari dalam satu bulan tanpa alasan yang jelas.
  • Guru yang mengambil sakit selama lebih dari 14 hari.
  • Guru yang mengambil cuti lebih dari 6 hari untuk alasan yang penting.
  • Guru yang mengambil cuti yang tidak ditanggung oleh negara.
  • Guru yang menggunakan dana pribadi untuk melakukan ibadah haji atau umroh dan tidak menggunakan cuti yang disediakan.
  • Guru yang menerima pendidikan kuliah dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.

Di sisi lain, guru sertifikasi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) juga tidak akan menerima tunjangan jika masuk ke dalam salah satu kategori tertentu.

Halaman Selanjutnya

Peraturan Menteri

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Tidak Bisa Angkat Semua Menjadi Guru ASN
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Terakhir 4 Agustus, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diminta Daftar Ini
photo by kemdikbud.go.id

News

32 Poin Penjelasan KEMDIKBUD kepada Guru & TENDIK Honorer

News

Program Baru P5 Kurikulum Merdeka dan Cara Pelaksanaannya

News

Unduh Sertifikat dan Fasilitas Seminar Nasional Peran Guru Penggerak
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Apakah Ada Nama Anda Disini? 1,1 Juta Guru Sudah Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2024

News

Fungsi Asesmen Lengkap dengan Pengertian dan Tujuannya

News

Info Penting! Kemendikbud Intruksikan 5 Projek Baru Tendik
Download Sertifikat Pendidikan Gratis