Berikut adalah informasi terbaru mengenai pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 yang telah dimulai di beberapa wilayah di Indonesia. Tentu saja, berita ini telah ditunggu-tunggu oleh semua guru.
TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan terhadap profesionalitas mereka dalam mengajar generasi muda.
Kabar mengenai waktu pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 adalah salah satu informasi yang banyak ditunggu. Informasi resmi mengenai waktu pencairan tersebut telah diumumkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2023.
Sebelum melanjutkan, penting untuk mengetahui penyebab ketidakcairan tunjangan. Penyebab ini telah dijelaskan secara resmi.
Seperti yang telah diumumkan, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 tahun 2023 akan dilakukan melalui dua instansi, yaitu Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).
Bagi guru sertifikasi yang berada di bawah Kemenag, aturan pencairan TPG triwulan 1 akan dibahas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan panduan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah untuk tahun anggaran 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan tidak akan cair bagi guru dengan beberapa kategori berikut:
- Guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah yang tidak hadir selama 3 hari dalam satu bulan tanpa alasan yang jelas.
- Guru yang mengambil cuti sakit selama lebih dari 14 hari.
- Guru yang mengambil cuti lebih dari 6 hari untuk alasan yang penting.
- Guru yang mengambil cuti yang tidak ditanggung oleh negara.
- Guru yang menggunakan dana pribadi untuk melakukan ibadah haji atau umroh dan tidak menggunakan cuti yang disediakan.
- Guru yang menerima pendidikan kuliah dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.
Di sisi lain, guru sertifikasi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) juga tidak akan menerima tunjangan jika masuk ke dalam salah satu kategori tertentu.
Halaman Selanjutnya