Home / News / PNS / PPG / PPPK

Jumat, 18 Februari 2022 - 17:05 WIB

Sertifikasi Guru, Manfaat dan Besaran Tunjangannya

Dibaca 3,868 kali

Sertifikasi guru atau sergur adalah sebuah proses pemberian sertifikat kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar di sekolah. Sertifikat ini juga tidak langsung diberikan, melainkan harus melalui beberapa uji kompetensi dan tahapan sebelumnya.

Sertifikasi guru ( sergur ) menjadi salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik ( guru ) di dalam mekanisme teknis dan diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik, maka guru tersebut sudah dinilai profesional dalam membuat praktek dan sistem pendidikan yang berkualitas dalam mengajar. Sehingga diharapkan untuk guru yang sudah lolos sergur ini mampu memberikan perubahan untuk pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.

Keuntungan bagi guru yang memperoleh sertifikat ini selain memberikan jaminan profesionalisme dalam mengajar, juga memberikan dampak positif dari sisi finansial karena dengan lulus sergur maka akan mendapatkan yang namanya tunjangan .

Tujuan Sergur ( Sertifikasi Guru )

Selain memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, sergur atau guru ini juga memiliki beberapa tujuan, antara lain sebagai berikut.

  1. Meningkatkan martabat guru sebagai tenaga pendidik
  2. Meningkatkan mutu dan proses kegiatan belajar mengajar
  3. Menentukan kelayakan untuk guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  4. Memberikan standar profesionalisme guru dalam mengajar
  5. Meningkatkan proses serta mutu hasil pendidikan
  6. Melindungi profesi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  7. Membantu melindungi lembaga penyelenggara pendidikan dengan memberikan instrumen dan rambu-rambu untuk melaksanakan seleksi untuk pelamar yang berkompeten
  8. Membangun citra yang baik di masyarakat terhadap tenaga pendidik

Melindungi masyarakat dari praktek yang tidak berkompeten, sehingga dapat merusak citra tenaga pendidik

Manfaat Sergur ( Sertifikasi Guru )

  1. Penjaminan Mutu– Dengan adanya proses dalam pengembangan profesionalisme terhadap kinerja tenaga pendidik maka akan menimbulkan persepsi pemerintah dan masyarakat menjadi lebih baik terhadap penyelenggara pendidikan dan tenaga pendidik. Proses sergur menyediakan informasi yang berharga bagi para penyelenggara pendidikan yang ingin mempekerjakan orang dalam bidang keterampilan dan keahlian tertentu.
  2. Pengawasan Mutu– Lembaga sertifikasi yang sudah menentukan dan mengidentifikasi seperangkat kompetensi dalam peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi maupun pengembangan karir selanjutnya dengan mengadakan program pelatihan yang lebih bermutu.
  3. Perlindungan – Melindungi tenaga pendidik dari praktik yang tidak berkompetensi sehingga dapat merusak citra tenaga pendidik, selain itu juga untuk melindungi masyarakat dari praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.

    Tahapan dan Proses Sergur ( Sertifikasi Guru )

    Para tenaga pendidik bisa masuk ke halaman Portal Layanan Program GTK Kemendikbud untuk melakukan pendaftaran. Secara lengkap tahapan dan proses sertifikasi guru melalui jalur Program Profesi Guru ( PPG ) adalah sebagai berikut.

    1. Pertama, Anda bisa melakukan pendaftaran online melalui website SIM PKB
    2. Selanjutnya Anda akan melakukan Pre Test yang meliputi , Bidang Studi, dan juga Minat Bakat.
    3. Setelah melakukan Pre Test, Anda akan mendapatkan pengumuman resmi melalui halaman GTK
    4. Jika Anda dinyatakan lulus, maka selanjutnya Anda bisa mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan di Kabupaten atau Kota
    5. Dinas Pendidikan dan LPMP akan melakukan verifikasi untuk berkas yang sudah dikirim
    6. Jika lolos, selanjutnya Anda akan mendapatkan informasi tentang penempatan PPG di untuk tahap selanjutnya yaitu verifikasi ijazah
    7. Setelah melakukan verifikasi ijazah, langkah selanjutnya Anda akan menjalani PPG ( Online ), PPL, sampai Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru ) UKMPPG
    8. Langkah terakhir apabila lulus UKMPPG, Anda akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai akhir proses sergur tadi

    Berapa Total Tunjangan dan Kapan Waktu Cair?

    Besaran tunjangan guru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

    Didalam Pasal 1 Ayat 4 diterangkan bahwa tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan sudah mengikuti sergur dan atas profesionalitasnya.

    Untuk tunjangan profesi guru non PNS yang sudah memiliki Surat Keputusan Penyetaraan adalah setara gaji pokok PNS atau sebesar Rp 1,5 Juta per bulannya. Tunjangan profesi hanya akan cair apabila Anda telah menerima Surat Keterangan Tunjangan Profesi ( SKTP ) yang diberikan setiap satu semester.

    Namun ada hal yang perlu Anda perhatikan, bahwa penerbitan SKTP ini sangat dipengaruhi oleh Dapodik. Jadi jika Anda masih bermasalah di sistem Dapodik, maka SKTP akan sulit untuk terbit, sehingga TGP akan sulit cair juga.

    Sistem pencairan TGP ini menggunakan sistem triwulan yang artinya Anda akan mendapatkan TGP setiap tiga bulan sekali. Besarnya TGP merupakan akumulasi TGP setiap bulan yaitu dengan perhitungan Rp 1,5 Juta x 3 Bulan = Rp 4,5 Juta.

    Adapun tunjangan profesi guru yang berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya, dan kebijakan ini diatur dalam Pasal 4 No. 41 Tahun 2009. Selanjutnya pada Pasal 7 juga disebutkan tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru.

    Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 terdapat perhitungan untuk tunjangan guru berstatus PNS. Dibawah ini rincian PNS untuk golongan I hingga IV dan gaji ini disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing PNS.

    Golongan I :

    1. Golongan IA : Berkisar Rp 1,56 Juta – Rp2,33 Juta
    2. Golongan IB : Berkisar Rp 1,7 Juta – Rp2,47 Juta
    3. Golongan IC : Berkisar Rp 1,77 Juta – Rp2,57 Juta
    4. Golongan ID : Berkisar Rp 1,85 Juta – Rp2,68 Juta

    Golongan II :

    1. Golongan IIA : Berkisar Rp 2,02 Juta – Rp 3,37 Juta
    2. Golongan IIB : Berkisar Rp 2,2 Juta – Rp 3,51 Juta
    3. Golongan IIC : Berkisar Rp 2,3 Juta – Rp 3,66 Juta
    4. Golongan IID : Berkisar Rp 2,39 Juta – Rp 3,82 Juta

    Golongan III :

    1. Golongan IIIA : Berkisar Rp 2,57 Juta – Rp 4,23 Juta
    2. Golongan IIIB : Berkisar Rp 2,68 Juta – Rp 4,41 Juta
    3. Golongan IIIC : Berkisar Rp 2,8 Juta – Rp 4,6 Juta
    4. Golongan IIID : Berkisar Rp 2,92 Juta – Rp 4,79 Juta

    Golongan IV :

    1. Golongan IVA : Berkisar Rp 3,04 Juta – Rp 5 Juta
    2. Golongan IVB : Berkisar Rp 3,17 Juta – Rp 5,21 Juta
    3. Golongan IVC : Berkisar Rp 3,3 Juta – Rp 5,43 Juta
    4. Golongan IVD : Berkisar Rp 3,44 Juta – Rp 5,66 Juta
    5. Golongan IVE : Berkisar Rp 3,59 Juta – Rp 5,9 Juta

    Kesimpulan

    Dari pembahasan tentang sergur secara lengkap seperti di atas, sangat jelas bahwa sergur atau sertifikasi guru menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu dan kualitas guru disertai dengan peningkatan itu sendiri melalui tunjangan profesi guru.

    Harapannya dengan semakin meningkatnya tunjangan yang diberikan kepada pendidik, kualitas pendidik akan meningkat karena pendidik semakin terjamin kehidupannya. Dan berdampak kepada kualitas peserta didik yang semakin meningkat pula, karena di perlakukan dengan baik dan luar biasa oleh para pendidik mereka.

     

     

     

    Itu lah pembahasan kali ini mengenai apa itu sergur, tujuan, manfaat, tahapan dan proses hingga besaran tunjangan profesi guru yang dibahas secara lengkap dan detail. Bagikan artikel ini ke keluarga, teman dan orang terdekat Anda.

     

    Penulis : Galih Pambudi

Share :

Baca Juga

News

Diperbaharui! Inilah Jumlah Siswa dan Nominal PIP

News

Penerapan Computational Thinking Kurikulum Merdeka pada Jenjang SD

News

Akan Dihapus? Nasib THR dan Gaji Ke-13 Berada Diujung Tanduk

News

Kontrak PPPK Guru Akan Diperpanjang Secara Otomatis?

News

Cara Cek Daftar Nama Honorer Masuk Database BKN dan 100% Diangkat ASN PPPK Full Time 2024

News

Berikut Syarat Mendapat Dana Insentif Daerah Terbaru

News

Naik Pangkat Menjadi Lebih Mudah, Berikut Strategi Naik Pangkat Tanpa Dupak

News

ini Alasannya, Kenapa Kemenkeu Umumkan Gaji Ke-13 PNS Tidak Akan Cair Bulan Juni 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis