Home / News / PPG

Jumat, 25 Februari 2022 - 19:31 WIB

PPG Dalam Jabatan 2022, Siapa Saja yang Boleh Ikut?

Dibaca 1,385 kali

PPG Dalam Jabatan dan seleksi administrasi Profesi Guru atau ditunda setelah sebelumnya direncanakan dibuka mulai Kamis (10/02/2022). Di samping itu, tidak semua guru juga mendapat undangan untuk mengikuti program ini.

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah kembali membuka pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam Jabatan tahun 2022 pada 13 Februari 2022.

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, peserta yang bisa ikut seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 di antaranya adalah yang terdaftar di Dapodik, berusia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2022, dan sejumlah kategori lainnya.

Dalam pendaftaran PPG dalam Jabatan tahun 2022, tidak semua guru bisa mengikuti program yang diselenggarakan Kemendikbud Ristek ini.

Dalam program tersebut Tahun 2022, terdapat beberapa persyaratan peserta yang bisa lolos pendaftaran dan seleksi administrasi.

Dikatakan dalam laman BAN-PT, PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi lulusan S1 atau D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang telah berstatus guru di sebuah satuan pendidikan.

Maka dari itu, tidak semuanya bisa ikut mendaftar ataupun memperoleh undangan. Lalu siapa saja yang bisa ikut dan tidak bisa mengikuti?

Berikut adalah daftar peserta yang bisa dan tidak bisa mengikuti seleksi PPG Daljab 2022

Peserta yang Bisa Mendaftar dan Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022

  1. Guru di lingkungan Kemendikbudristek yang belum ikut sertifikasi guru, maka guru yang berada di bawah naungan tidak bisa ikut. Pendidik yang berada di bawah Kemenag dapat mengikuti PPG yang diselenggarakan Kemenag.
  2. Calon peserta yang mendapat notifikasi di akun , sedangkan yang tidak mendapatkan undangan berarti bukan sasaran calon peserta PPG Dalam jabatan 2022.
  3. Pengajar yang sedang mengikuti program Guru Penggerak juga bisa ikut seleksi administrasi.
  4. Guru yang sudah lulus seleksi akademik 2019, tetapi tidak lulus seleksi administrasi tahun 2021. Peserta dengan kondisi ini juga wajib ikut proses registrasi dan seleksi tahun 2022.

Selain guru di bawah naungan Kemenag, pendidik lain yang tidak dapat bergabung dalam program ini adalah yang terdata sebagai penerima bantuan pemerintah untuk pendidikan PPG serta guru berstatus honorer.

Selain itu, perlu dicatat bahwa pengajar yang sudah lulus seleksi administrasi tahun 2021 tidak perlu lagi ikut seleksi tahun ini. Guru-guru dalam golongan ini bisa langsung memantau informasi selanjutnya melalui akun SIMPKB atau laman resmi PPG Kemendikbud.

Berikutnya adalah peserta yang tidak bisa mengikuti PPG Daljab 2022

Peserta yang Tidak Bisa Mendaftar dan Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022

  1. Guru di bawah naungan Kemenag, Bahwa guru di bawah naungan Kemenag tidak bisa bisa mengikuti program PPG dalam Jabatan. Dikarenakan guru di bawah naungan kemenag sudah beda naungan dengan
  1. Guru honorer sekolah, Dijelaskan pula bahwa guru honorer sekolah bukan merupakan sasaran PPG dalam Jabatan 2022.

Pada pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam Jabatan periode ini, guru honorer sekolah berdasarkan status di Dapodik tidak dapat mendaftar seleksi PPG dalam Jabatan 2022.

  1. Guru honor daerah, Bagi guru honor daerah harus memiliki SK sebagai guru yang ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas setempat pada tahun 2020/2021 dan 2021/2022.

Selanjutnya guru dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan dan LPMP setempat.

  1. , Dijelaskan bahwa guru agama walaupun masih di bawah naungan Kemdikbud, tetapi tidak termasuk dalam sasaran peserta PPG dalam Jabatan Guru agama dapat mencari informasi PPG melalui Kemenag.
  1. Guru sekolah non formal, PPG Dalam Jabatan 2022 hanya diperuntukkan bagi guru-guru dari sekolah formal sebagaimana peraturan yang berlaku sehingga guru dari sekolah nonformal tidak bisa ikut mendaftar seleksi PPG dalam Jabatan 2022.
  2. Kepala sekolah, Untuk kepala sekolah, jika status di Dapodik tercatat sebagai guru maka dapat mengikuti seleksi PPG dalam Jabatan 2022.
Baca Juga:  P5 dalam Kurikulum Merdeka, Guru Harus Paham

Pada intinya, ketentuan untuk dapat mengikuti PPG Daljab 2022, yaitu terdaftar sebagai guru di DAPODIK.

Selain hal itu juga ada persyaratan guna mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2022, berikut adalah persyaratannya

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan 2022

  1. Guru di bawah naungan Kemendikbudristek yang belum menjalani sertifikasi guru.
  2. Tercatat di Dapodik.
  3. Punya atau Nomor Unik Pendidik dan .
  4. Telah diangkat sebagai guru hingga 1 Januari 2019.
  5. Punya ijazah S1/D4 yang linier dengan pilihan program studi (prodi) di PPG.
  6. Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir.
  7. Usia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Memiliki kelakuan baik.

Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022

Adapun selain syarat peserta juga terdapat persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, di antaranya:

  1. Hasil scan ijazah S1 atau D4 yang asli/fotokopi yang dilegalisir dari perguruan tinggi asal. Bagi lulusan S1 luar negeri wajib memberikan surat pernyataan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru (asli atau fotokopi dan yang dilegalisir dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan)
  3. Hasil scan SK Kenaikan Pangkat terakhir untuk guru PNS (asli atau fotokopi dan berlegalisir), atau boleh juga SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) untuk guru nonPNS (asli atau fotokopi dan dilegalisir)

Adapun SK tersebut legalisasi oleh:

  1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk PNS.
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau pihak berwenang.
  3. Ketua yayasan atau guru tetap yayasan
  4. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk guru nonPNS di sekolah negeri yang punya SK dari pemda atau pihak berwenang.
  5. Hasil scan SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022), baik asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh kepala sekolah
  6. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan bermaterai 10 ribu. Formatnya dapat dilihat dalam lampiran SE Ditjen GTK Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 yang bisa dilihat di laman PPG Kemdikbud.

Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2022

  1. Pendaftaran dilakukan melalui ppg.kemdikbud.go.id memakai akun SIMPKB
  2. Guru mengunggah hasil scan ijazah S1/D4. Dan bagi yang mengalami kendala akses, pendaftarannya bisa dibantu kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru memilih bidang studi yang diikuti dalam PPG. ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki. Daftar linieritas dapat dilihat dalam SE Ditjen GTK Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022.
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan prodi sesuai ijazah.
  5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dan validasi berkas, selanjutnya hasilnya akan dinyatakan dalam tiga kategori yaitu:

Disetujui: berkas memenuhi syarat dan bidang studi yang dipilih linier dengan jurusan di ijazah.

Ditolak (permanen): berkas tidak memenuhi syarat, bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, dan tidak memungkinkan adanya perbaikan.

Ditolak (dengan perbaikan): berkas tidak lengkap dan bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, tetapi masih ada kemungkinan perbaikan.

Untuk informasi selengkapnya terkait pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022, bisa langsung mengunjungi laman https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Sekian dari penulis, besar harapannya untuk apa yang sudah ditulis disini bisa bermanfaat untuk semua pihak.

Terima kasih.

 

 

 

 

 

Penulis : Galih Pambudi

Share :

Baca Juga

News

Kuota Formasi Guru Mata Pelajaran Pada Seleksi PPPK Guru 2023

News

Penting! Skema Pensiun PNS Tahun Depan Akan Diubah

News

Ternyata THR PNS Daerah dan Pusat 2024 Berbeda, Ini Rinciannya

News

Ternyata Dilihat dari ini, Berikut Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2024

News

CEK SEGERA! KABAR GEMBIRA LULUSAN PPG DALJAB 2023 di MARET 2024

News

INFO PENTING BKN, Cara Cek Data Non ASN di Database BKN: Panduan Lengkap untuk Tenaga Honorer

News

Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait Seleksi PPPK Guru 2023

News

Segera Persiapkan Diri, telah Rilis Surat Edaran Terbaru Tentang Kenaikan Pangkat Guru dan Pengawas Sekolah
Download Sertifikat Pendidikan Gratis