Home / News

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:46 WIB

Perbedaan Coaching, Mentoring, Konseling, Fasilitasi, dan Training yang Wajib Dipahami Kepala Sekolah

Dibaca 761 kali

Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

Kepala sekolah memiliki peran yang sangat signifikan dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin satuan . Di antara tugas yang dilakukan aalah , Mentoring, Konseling, Fasilitasi, Training, dan lain sebagainya.

Istilah-istilah tersebut kadang gagal dipahami oleh Kepala Sekolah sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin satuan pendidikan mengalami kekaburan atau tercampur aduk karena tidak memahami istilah yang berkaitan dengan tugas kepala sekolah.

Untuk memahami istilah-istilah yang telah disebutkan di atas, silakan simak penjelasan berikut ini:

1. Coaching

Coaching adalah sebuah kolaboratif antara coach (pembimbing) dan coachee (yang dibimbing) yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi diri coachee baik secara personal maupun profesional.

Dalam konteks pendidikan, coaching digunakan oleh kepala sekolah atau pemimpin satuan pendidikan untuk membantu para pendidik mengembangkan kompetensi mereka.

Fokus coaching adalah pada proses berpikir dan sisi kreatif coachee, sehingga mereka dapat menemukan solusi dan strategi pengembangan diri secara mandiri.

2. Mentoring

Mentoring adalah hubungan di mana mentor yang lebih berpengalaman memberikan bimbingan dan dukungan kepada mentee yang kurang berpengalaman.

Dalam pendidikan, mentoring sering digunakan untuk mendukung pendidik baru atau pendidik muda dengan memberikan arahan dan pengalaman praktis dari pendidik senior.

Mentoring berfokus pada transfer pengetahuan dan keterampilan melalui pengalaman langsung dan saran-saran praktis.

3. Konseling

Konseling adalah proses bantuan profesional yang dilakukan oleh konselor untuk membantu individu dalam mengatasi masalah pribadi atau emosional.

Dalam lingkungan pendidikan, konseling sering digunakan untuk membantu mengatasi masalah akademik, sosial, atau emosional yang mereka hadapi.

Konseling berfokus pada mendengarkan, memberikan dukungan emosional, dan membantu individu menemukan solusi terhadap masalah mereka.

4. Fasilitasi

Baca Juga:  Memahami Supervisi Akademik Berbasis Coaching agar Kinerja Guru Makin Meningkat

Fasilitasi adalah proses memandu kelompok atau individu dalam mencapai tujuan bersama melalui proses diskusi yang efektif dan kolaboratif.

Dalam pendidikan, fasilitasi digunakan oleh kepala sekolah atau pemimpin satuan pendidikan untuk memfasilitasi pertemuan, diskusi kelompok, atau sesi .

Fasilitasi berfokus pada menciptakan lingkungan yang kondusif untuk belajar bersama dan memaksimalkan partisipasi semua anggota kelompok.

5. Training

Training adalah proses pelatihan formal yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta melalui metode pengajaran yang terstruktur.

Dalam pendidikan, training sering digunakan untuk mengembangkan kompetensi pendidik melalui workshop, seminar, atau kursus pelatihan.

Training berfokus pada pengajaran keterampilan dan pengetahuan baru yang spesifik melalui pendekatan instruksional yang sistematis.

Kepala sekolah atau pemimpin satuan pendidikan dapat menggunakan kombinasi dari kelima pendekatan ini untuk memberdayakan pendidik dan meningkatkan di sekolah.

Misalnya, coaching dapat digunakan untuk yang memberdayakan, mentoring dapat mendukung pendidik baru, konseling dapat membantu siswa dengan masalah pribadi, fasilitasi dapat memaksimalkan partisipasi dalam diskusi kelompok, dan training dapat meningkatkan keterampilan teknis dan pengetahuan pendidik.

Sumber:

  • Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Link
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan di Lingkungan . Link
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Link
  • Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang . Link

Share :

Baca Juga

News

Wajib Tahu! Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS 2023

News

Hore! Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 50 Persen, Simak Penjelasannya

News

Cair Mulai Maret! Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru

News

Jumlah Jam Mengajar Guru Sekolah SD-SMA Di Kurikulum Merdeka 2023

News

Struktur Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Dasar

News

Telah Dilaksanakan Uji Publik Kurikulum Merdeka Oleh BSKAP, Akankah Menjadi Kurikulum Nasional?

News

7 Poin Hasil Audiensi Honorer Dengan KemenPAN-RB, Berikut Kabar Baik dan Kabar Buruk Honorer Tahun 2024

News

Apakah PPPK Bisa Penyesuaian Ijazah Berdasarkan Peraturan Terbaru?
Download Sertifikat Pendidikan Gratis