Home / News / PNS / PPPK

Rabu, 2 Maret 2022 - 18:09 WIB

Cair Mulai Maret! Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru

Dibaca 16,973 kali

Kabar gembira dari Kemendikbud terkait dengan penyaluran TPG Tahun 2022. TPG adalah tunjangan profesi guru yang diperuntukkan untuk menunjang kualitas pembelajaran para guru.

Telah terbit Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi tunjangan khusus dan aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten atau kota. Ini merupakan Permendikbud terbaru penyaluran tunjangan profesi guru di Tahun 2022

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru di Daerah dilaksanakan dengan prinsip:

  1. tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;
  3. efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;
  4. transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;
  5. akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
  6. kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

Dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. belum memiliki sertifikat pendidik;
  4. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  5. memiliki NUPTK;
  6. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. terdaftar aktif pada Dapodik

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki sertifikat pendidik;
  2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. memiliki hasil penilaian paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. mengajar di sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga:  Pensiunan PNS Tidak Perlu Antre Lagi Ambil Uang Pensiunan

Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian. Dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:

  1. meninggal dunia;
  2. mencapai batas usia pensiun;
  3. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. mendapat tugas belajar; dan/atau
  6. tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Untuk File Lengkapnya Tentang Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 bisa di unduh pada Link di bawah ini:

UNDUH

Jika anda ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru dan Info , silahkan untuk simpan dan chat pada nomor admin 085865988163 (Lawu Arunawang). Silahkan ikuti Sosial media kami http://linktr.ee/grupinfowebinar

 

Dapatkan update artikel terbaru seputar Pendidikan dan informasi kegiatan gratis setiap hari dari wartaguru.id. Silahkan ikuti Grup Info Webinar Pendidikan dengan klik link linktr.ee/grupinfowebinar, kemudian gabung pada salah satu grup. Anda juga dapat simpan nomor admin untuk informasi terbaru 085865988163.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Share :

Baca Juga

News

Ada Kebijakan Baru Soal Insentif Guru Non-ASN 2024, Apakah Ada Kenaikan Nominal?

News

Kisah Inspiratif Guru Atikah Menjadi PPPK 2023 di Ujung Pengabdiannya

News

Semua Guru Harap Bersiap Dapat Undangan PPG di SIM PKB

News

Ada Tes Observasi Dalam Seleksi CPNS dan PPPK?, Simak Selengkapnya

News

Update Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan III 2023

News

Bersiap, Ini Jadwal Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tendik

News

Selain Guru, Tenaga Kependidikan Akan Diusulkan Jadi PPPK

News

Semua Hal tentang Program Sekolah Penggerak yang Wajib Dipahami
Download Sertifikat Pendidikan Gratis