Home / News / PNS / PPPK

Rabu, 2 Maret 2022 - 18:09 WIB

Cair Mulai Maret! Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru

Dibaca 16,843 kali

Kabar gembira dari Kemendikbud terkait dengan penyaluran TPG Tahun 2022. TPG adalah tunjangan profesi guru yang diperuntukkan untuk menunjang kualitas pembelajaran para guru.

Telah terbit Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten atau kota. Ini merupakan Permendikbud terbaru penyaluran tunjangan profesi guru di Tahun 2022

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah dilaksanakan dengan prinsip:

  1. tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;
  3. efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;
  4. transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;
  5. akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
  6. kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

Dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. belum memiliki sertifikat pendidik;
  4. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  5. memiliki NUPTK;
  6. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. terdaftar aktif pada Dapodik

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki sertifikat pendidik;
  2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian. Dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:

  1. meninggal dunia;
  2. mencapai batas usia pensiun;
  3. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. mendapat tugas belajar; dan/atau
  6. tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Untuk File Lengkapnya Tentang Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 bisa di unduh pada Link di bawah ini:

UNDUH

Jika anda ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru dan Info pelatihan gratis, silahkan untuk simpan dan chat pada nomor admin 085865988163 (Lawu Arunawang). Silahkan ikuti Sosial media kami http://linktr.ee/grupinfowebinar

 

Dapatkan update artikel terbaru seputar Pendidikan dan informasi kegiatan gratis setiap hari dari wartaguru.id. Silahkan ikuti Grup Info Webinar Pendidikan dengan klik link linktr.ee/grupinfowebinar, kemudian gabung pada salah satu grup. Anda juga dapat simpan nomor admin untuk informasi terbaru 085865988163.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Share :

Baca Juga

News

5 Hal yang Harus Diwujudkan dalam Pendidikan Karakter Siswa

News

KemenPANRB Resmi Terbitkan Kebijakan Bobot Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Berikut Kategori Guru Yang TPG Tahun 2023 Diputihkan

News

Selamat! Masa Kontrak Guru PPPK Akhirnya Diperpanjang Secara Otomatis

News

Pendaftaran Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 Tahun 2022 dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

News

Guru Wajib Tahu! Berikut Sistem Pembiayaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022

News

Tenang! Guru Honorer Masih Bekerja November 2023, Menggunakan Penggajian Ini

News

Dirjen GTK Kembali Disorot Usai Ungkap Hal Ini!