Home / News

Sabtu, 24 Juni 2023 - 14:26 WIB

Pahami! Besaran Gaji Pensiun PNS, Termasuk Pensiunan Janda

Dibaca 917 kali

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman dari banyak orang. Salah satu alasannya yang paling mendasar yaitu lantaran PNS mempunyai jaminan hari tua sehingga tidak perlu khawatir ketika sudah menua. Tentu saja jaminan hari tua tersebut merupakan tanda balas jasa negara sebab mereka sudah mengabdi. Akan tetapi, bagaimana aturan untuk dana pensiun PNS dan sebesar apa dana yang diberikan? Nah, berikut ini penjelasannya.

Di dalam undang-undang telah mengatur urusan pensiun PNS. Seorang PNS akan diberhentikan dengan secara hormat apabila telah mencapai batas usia yang ditentukan. Selain itu, mereka juga berhak atas pensiun apabila telah lewat pada masa kerja sekurangnya mencapai 10 tahun.

Usia Pensiun PNS

Didalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 mengatur tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. Dimana surat tersebut merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017, yang membahas tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat itu bahkan juga telah ditentukan tentang batas usia pensiun dari para PNS fungsional, diantaranya yaitu:

Batas usia pensiun untuk para PNS diatur didalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mana batas purnatugas ditetapkan saat 58 tahun khusus untuk pejabat administrasi.

Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yaitu pada saat usia 60 tahun. Selanjutnya untuk para PNS pemangku jabatan fungsional utama yang mempunyai masa pensiun lebih panjang yaitu pada usia 65 tahun.

Gaji Pensiun PNS

Bagi seorang yang menjadi pensiun PNS akan tetap memperoleh gaji berupa pensiun pokok. Gaji tersebut akan dikelola oleh pihak BUMN PT Taspen (Persero) serta juga akan disalurkan lewat jaringan Taspen dan Kantor Pos.

Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, serta mengatur besaran dana yang akan diberikan.

Dibawah ini beberapa gaji dan dana pensiun PNS di tahun 2023 ini, diantaranya yaitu:

Gaji Pokok Pensiun PNS

  • PNS untuk golongan I berkisar antara Rp 560.800,00 hingga Rp 2.014.900,00.

Halaman Selanjutnya

PNS untuk golongan II berkisar antara Rp 1.560.000,00 hingga Rp 2.865.000,00

Share :

Baca Juga

News

Kabar Baik Dari Kemdikbud Untuk Guru Honorer P1,P2,P3

News

Dirjen PAI Rilis Pemenuhan Beban Kerja Terbaru Pencairan TPG PAI

News

Masa Kerja PPPK Resmi Diatur UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Begini Rinciannya
prinsip penyusunan atp

News

BKN Beri Sikap Tegas Kepada 1.781 Calon PPPK 2022 yang Mengundurkan Diri

Media Mengajar

Diklat Gratis 35JP Pembelajaran Inspiratif Sekolah Dasar Melalui Media Canva Pendidikan

News

Hore! Semua Guru Sertifikasi TK,SD,SMP,SMA Full Senyum Dengar Informasi Ini
Keterampilan

News

Festival Kurikulum Merdeka, Guru dan Siswa Akan Dapat Laptop
Kementrian Agama Tanggapi Informasi Jadwal PPPK yang berdear

News

Tebaru! Terdapat Ketentuan Tambahan Pada Tes Kompetensi Teknis PPPK Guru 2023