Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman dari banyak orang. Salah satu alasannya yang paling mendasar yaitu lantaran PNS mempunyai jaminan hari tua sehingga tidak perlu khawatir ketika sudah menua. Tentu saja jaminan hari tua tersebut merupakan tanda balas jasa negara sebab mereka sudah mengabdi. Akan tetapi, bagaimana aturan untuk dana pensiun PNS dan sebesar apa dana yang diberikan? Nah, berikut ini penjelasannya.
Di dalam undang-undang telah mengatur urusan pensiun PNS. Seorang PNS akan diberhentikan dengan secara hormat apabila telah mencapai batas usia yang ditentukan. Selain itu, mereka juga berhak atas pensiun apabila telah lewat pada masa kerja sekurangnya mencapai 10 tahun.
Usia Pensiun PNS
Didalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 mengatur tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. Dimana surat tersebut merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017, yang membahas tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat itu bahkan juga telah ditentukan tentang batas usia pensiun dari para PNS fungsional, diantaranya yaitu:
Batas usia pensiun untuk para PNS diatur didalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mana batas purnatugas ditetapkan saat 58 tahun khusus untuk pejabat administrasi.
Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yaitu pada saat usia 60 tahun. Selanjutnya untuk para PNS pemangku jabatan fungsional utama yang mempunyai masa pensiun lebih panjang yaitu pada usia 65 tahun.
Gaji Pensiun PNS
Bagi seorang yang menjadi pensiun PNS akan tetap memperoleh gaji berupa pensiun pokok. Gaji tersebut akan dikelola oleh pihak BUMN PT Taspen (Persero) serta juga akan disalurkan lewat jaringan Taspen dan Kantor Pos.
Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, serta mengatur besaran dana yang akan diberikan.
Dibawah ini beberapa gaji dan dana pensiun PNS di tahun 2023 ini, diantaranya yaitu:
Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS untuk golongan I berkisar antara Rp 560.800,00 hingga Rp 2.014.900,00.
Halaman Selanjutnya
PNS untuk golongan II berkisar antara Rp 1.560.000,00 hingga Rp 2.865.000,00