Kementerian PANRB sedang mengadakan perubahan pada skema tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana hal tersebut termasuk insentif dan bonus ASN.
Yudi Wicaksono selaku Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur di Kementerian PANRB, menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini, konsep kedua tunjangan ini akan diubah menjadi insentif dan bonus.
Konsep ini telah disepakati bersama dengan Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang tunjangan kinerja daerah. RPP ini akan digabungkan dengan RPP manajemen ASN dalam bab yang sesuai.
Insentif dan bonus akan menjadi bagian dari penghargaan motivasi dalam bentuk finansial, dan porsi dari total penggajian tidak akan melebihi gaji pokok dengan memanfaatkan skema gaji tunggal.
Dalam porsi remunerasi ini, 40% akan dialokasikan untuk gaji pokok atau penghasilan tetap, 30% untuk variable (insentif dan bonus), 25% untuk tunjangan, dan 5% untuk biaya pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa insentif akan diberikan setiap tiga bulan dan ada bonus tahunan, dan gaji pokok yang diterima saat ini tidak akan berkurang ke depan.
Insentif ini akan diberikan kepada instansi tempat ASN bekerja dalam bentuk paket. Kemudian, akan didistribusikan ke tingkat yang lebih rendah berdasarkan performa unit. Besaran yang diterima setiap unit dalam satu instansi akan bervariasi tergantung pada performa unit.
Selain insentif dan bonus ASN, ada juga tunjangan lain dalam bentuk tunjangan jabatan dan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Tunjangan lain dalam bentuk benefit mencakup tunjangan cuti, yang akan menjadi kewajiban bagi PNS untuk diambil. Besaran tunjangan cuti sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan, dan akan bergantung pada anggaran masing-masing instansi.
Benefit non-moneter yang diterima ASN mencakup cuti, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, dan kebugaran.
Seluruh skema ini, termasuk perbaikan sistem penganggaran, perbaikan skema total reward, dan perbaikan remunerasi, merupakan bagian dari konsep perbaikan kesejahteraan ASN yang akan diatur dalam RPP Manajemen Pegawai ASN.
Konsep ini saat ini tengah diuji coba di 16 instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa di antaranya termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Badan SAR, LAN RI, hingga Setjen DPR RI.
Halaman Selanjutnya
Di tingkat daerah, uji coba dilakukan di Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan,