Home / News

Jumat, 27 Oktober 2023 - 13:14 WIB

Selamat! ASN Akan Peroleh Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan

Dibaca 26,734 kali

Kementerian PANRB sedang mengadakan perubahan pada skema dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Manajemen Pegawai (ASN), dimana hal tersebut termasuk insentif dan bonus ASN.

Yudi Wicaksono selaku Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur di Kementerian PANRB, menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini, konsep kedua tunjangan ini akan diubah menjadi insentif dan bonus.

Konsep ini telah disepakati bersama dengan , yang saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang tunjangan kinerja daerah. ini akan digabungkan dengan dalam bab yang sesuai.

Insentif dan bonus akan menjadi bagian dari penghargaan motivasi dalam bentuk finansial, dan porsi dari total penggajian tidak akan melebihi gaji pokok dengan memanfaatkan skema gaji tunggal.

Dalam porsi remunerasi ini, 40% akan dialokasikan untuk gaji pokok atau penghasilan tetap, 30% untuk variable (insentif dan bonus), 25% untuk tunjangan, dan 5% untuk biaya .

Ia menjelaskan bahwa insentif akan diberikan setiap tiga bulan dan ada bonus tahunan, dan gaji pokok yang diterima saat ini tidak akan berkurang ke depan.

Insentif ini akan diberikan kepada instansi tempat ASN bekerja dalam bentuk paket. Kemudian, akan didistribusikan ke tingkat yang lebih rendah berdasarkan performa unit. Besaran yang diterima setiap unit dalam satu instansi akan bervariasi tergantung pada performa unit.

Baca Juga:  Hore! Masa Kontrak PPPK Akan Dihapuskan

Selain insentif dan bonus ASN, ada juga tunjangan lain dalam bentuk tunjangan jabatan dan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan .

Tunjangan lain dalam bentuk benefit mencakup tunjangan cuti, yang akan menjadi kewajiban bagi PNS untuk diambil. Besaran tunjangan cuti sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan, dan akan bergantung pada anggaran masing-masing instansi.

Benefit non-moneter yang diterima ASN mencakup cuti, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, dan kebugaran.

Seluruh skema ini, termasuk perbaikan sistem penganggaran, perbaikan skema total reward, dan perbaikan remunerasi, merupakan bagian dari konsep perbaikan kesejahteraan ASN yang akan diatur dalam RPP Manajemen Pegawai ASN.

Konsep ini saat ini tengah diuji coba di 16 instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa di antaranya termasuk Kementerian Dalam Negeri, , KPK, PPATK, BPS, Badan SAR, LAN RI, hingga Setjen RI.

Halaman Selanjutnya

Di tingkat daerah, uji coba dilakukan di Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan,

Share :

Baca Juga

News

Jika Otentifikasi Pencairan Gaji Pensiunan PNS Selalu Gagal, Lakukan Ini

News

Ketahui 3 Aspek Dalam Uji Kompetensi Naik Jabatan PNS Guru

News

Kenapa Jam Mengajar Masih 0 Padahal Sudah Diperbaiki Di DAPODIK? Berikut Penjelasannya
jadwal ppg daljab 2024

News

Cek Sekarang, Pemanggilan PPG Guru Tertentu Bisa Dilihat di SIMPKB Hingga 26 Juli 2024

News

Dilaksanakan Secara Luring! Berikut Informasi Tes Seleksi Akademik PPG Daljab 2023

News

Panduan Cara Menautkan Akun Sim PKB dengan Akun Belajar untuk PPG 2022

Karya Inovatif

Mudah Mendapat Angka Kredit dari Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif

News

Bagaimana Jika Status Kelulusan Belum Valid Tapi Data Sudah Terisi? Berikut Penjelasannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis