Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa guru yang memiliki status Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau guru status ASN PPPK memiliki peluang untuk menjabat sebagai kepala sekolah.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru ASN PPPK.
Dirjen Nunuk juga mengatakan bahwa dalam rangka mendukung guru yang telah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberikan dukungan agar mereka dapat menjabat sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PPPK agar bisa diangkat sebagai kepala sekolah, antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Selain itu, guru status ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik, sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau guru penggerak, dan telah mencapai jabatan paling rendah sebagai guru ahli pertama.
Kriteria lainnya termasuk memiliki penilaian kinerja guru dengan level Baik selama dua tahun terakhir, memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan, lanjut Dirjen Nunuk
Ketut Sukajaya selaku Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah, menambahkan bahwa banyak guru ASN PPPK di Kalimantan Tengah yang telah menjabat sebagai kepala sekolah, terutama di Kabupaten Barito Utara
Meskipun kebijakan ini awalnya menuai pro dan kontra di kalangan guru yang belum memahami, namun telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Ketut menjelaskan walaupun terjadi perdebatan pada awalnya, namun setelah kami jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja dapat diangkat, mereka menjadi lebih berani untuk melakukannya.
Menjadi kepala sekolah merupakan kesempatan bagi guru PPPK untuk menunjukkan kepemimpinan dan berkontribusi dalam memajukan pendidikan di sekolah. Kebijakan ini membuka peluang karir yang lebih luas bagi guru PPPK. Meningkatkan motivasi dan semangat guru PPPK untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Telah diketahui bersama bahwasannya pada tahun ini, Kemendikbudristek membuka seleksi ASN PPPK dengan kuota 419.146 orang.
Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa perekrutan guru ASN PPPK dilakukan untuk mendukung gerakan Merdeka Belajar dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 antara Kemendikbudristek dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Nadiem mewakili Kemendikbudristek mengucapkan terima kasih kepada KemenPANRB atas kesempatan yang diberikan kepada Kemendikbudristek untuk kembali membuka usulan formasi guru ASN PPPK 2024.
Halaman Selanjutnya