Home / News

Sabtu, 23 Maret 2024 - 11:07 WIB

Selamat! Kemendikburistek Umumkan Guru ASN PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah

Dibaca 4,214 kali

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi () mengumumkan bahwa guru yang memiliki status Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau guru status ASN PPPK memiliki peluang untuk menjabat sebagai .

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi .

Dirjen Nunuk juga mengatakan bahwa dalam rangka mendukung guru yang telah menjadi ASN , Kemendikbudristek memberikan dukungan agar mereka dapat menjabat sebagai kepala dan pengawas sekolah.

Dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PPPK agar bisa diangkat sebagai kepala sekolah, antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Selain itu, guru status ASN PPPK harus memiliki , sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau guru penggerak, dan telah mencapai paling rendah sebagai guru ahli pertama.

Kriteria lainnya termasuk memiliki penilaian kinerja guru dengan level Baik selama dua tahun terakhir, memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan, lanjut Dirjen Nunuk

Ketut Sukajaya selaku Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah, menambahkan bahwa banyak guru ASN PPPK di Kalimantan Tengah yang telah menjabat sebagai kepala sekolah, terutama di Kabupaten Barito Utara

Baca Juga:  PT Taspen Berikan Hadiah Untuk Pensiunan PNS

Meskipun kebijakan ini awalnya menuai pro dan kontra di kalangan guru yang belum memahami, namun telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Ketut menjelaskan walaupun terjadi perdebatan pada awalnya, namun setelah kami jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja dapat diangkat, mereka menjadi lebih berani untuk melakukannya.

Menjadi kepala sekolah merupakan kesempatan bagi guru PPPK untuk menunjukkan kepemimpinan dan berkontribusi dalam memajukan pendidikan di sekolah. Kebijakan ini membuka peluang karir yang lebih luas bagi guru PPPK. Meningkatkan motivasi dan semangat guru PPPK untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Telah diketahui bersama bahwasannya pada tahun ini, Kemendikbudristek membuka seleksi ASN PPPK dengan kuota 419.146 orang.

Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa perekrutan guru ASN PPPK dilakukan untuk mendukung gerakan Merdeka dan meningkatkan mutu .

Keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 antara Kemendikbudristek dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ().

Nadiem mewakili Kemendikbudristek mengucapkan terima kasih kepada KemenPANRB atas kesempatan yang diberikan kepada Kemendikbudristek untuk kembali membuka usulan formasi guru ASN PPPK 2024.

Halaman Selanjutnya

Menurut Nadiem, penyelenggaraan Seleksi Guru ASN PPPK

Share :

Baca Juga

News

Apakah PPPK Bisa Mutasi? Berikut Syarat dan Aturannya

News

PPG Tak Lagi Jadi Syarat Terima Tunjangan, Simak Syarat TPG 2023

News

Media Pembelajaran yang Tepat pada Kurikulum Merdeka

News

Penting! Guru PAUD Sampai SMA Akan Terima Bantuan Dana Kemdikbud

News

Berikut Penjelasan 3P : Pindah, Pensiun, Pupus Pada PNS

News

Terapkan Peraturan Menteri! Siswa Bakal Memakai Pakaian Adat Setiap Kamis

News

Selamat! Sebanyak 250.432 Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Guru 2022

News

Pendaftaran PPPK Guru – Nakes Segera Dibuka, Cek Bocorannya di Sini!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis