Home / News

Minggu, 2 Juli 2023 - 17:37 WIB

Berikut Penjelasan 3P : Pindah, Pensiun, Pupus Pada PNS

Dibaca 726 kali

Tepat pada hari Senin, 26 Juni 2023 kemarin, Pelaksana Harian Walikota Bandung, Ema Sumarna resmi telah melepas Pegawai Negeri Sipil (PNS) purna bakti dalam lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat.

Humas Kota Bandung dalam hal ini juga telah melaporkan, terdapat 1.097 PNS Pemkot Bandung yang sudah resmi pensiun. Berdasarkan hal tersebut, Ema Sumarna berharap bagi seluruh para PNS yang sudah purna tugas mampu untuk meningkatkan kualitas hidup usai mereka bertugas di Pemkot Bandung Jawa Barat.

“Purna tugas tersebut tidak dimaknai berakhir, namun lebih pada diberikan kesempatan baru dalam meningkatkan kualitas hidup usai melaksanakan tugas di Pemkot Bandung,” jelas Ema. Dalam hal ini Ema berpesan, jika terdapat 3P yang wajib untuk diketahui oleh para pensiunan, khususnya PNS 3P yaitu, Pindah, Pensiun & Pupus.

“P yang pertama tersebut adalah pindah, hal itu keniscayaan. Jika dinas tersebut pindah bidang, jabatannya pindah bahkan juga tugasnya pun ikut pindah dengan dinas yang berbeda,” katanya. “Sementara untuk P kedua pensiun, tentunya hal itu sudah pasti. Sehingga wajib untuk disiapkan secara matang sesuai dengan rencana usai bertugas di Pemkot Bandung Jawa Barat ini, untuk melanjutkan kegiatan selanjutnya,” ujarnya.

“Dan untuk P yang ketiga adalah pupus. Dalam hal ini pastinya tidak ada manusia yang lama hidupnya. Sehingga manfaatkan hidup yang ada saat ini juga,” ucapnya. Di tempat yang sama, salah satu pegawai yang baru saja resmi purna tugas yaitu Yosep Hariansyah sangat bersyukur telah diberikan kepercayaan untuk bertugas di Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat.

“Tidak terasa saya sudah bekerja di Pemerintah Kota Bandung ini selama kurang lebih 29 tahun. Sejauh ini banyak sekali kenangan yang saya dapatkan selama bertugas,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Dalam hal ini dia berharap, kiprahnya sebagai seorang PNS selama ini memberikan kontribusi pembangunan

Share :

Baca Juga

Kesiswaan

Begini Mekanisme Penyelenggaraan Sekolah Inklusi di Indonesia
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Hampir 98% Daerah Telah Cairkan THR Guru, Tapi Tidak Dengan Tambahan 1 Bulan TPG? Sebenarnya Seperti Ini Regulasinya

News

INFO PENTING BKN, Cara Cek Data Non ASN di Database BKN: Panduan Lengkap untuk Tenaga Honorer

News

Tenaga Honorer THK II Wajib Ikut CASN 2024, Ini Alasannya!

News

Tips Mengajar Efektif pada Kurikulum Merdeka

News

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022

News

Skema Angkat Honorer Jadi PNS Part Time Berdasarkan RUU ASN
Platform Merdeka Belajar

News

Kebutuhan Formasi PPPK Guru Tahun 2022, Simak Informasinya