Home / News

Minggu, 24 Maret 2024 - 14:11 WIB

Selamat! THR ASN 2024 Mulai Dibayarkan, Cek Rekening Anda

Dibaca 93,040 kali

Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara atau THR ASN 2024 termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, dan pensiunan telah resmi dibayarkan mulai tanggal 22 Maret . tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima

Menurut (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024.

Menkeu menjelasakan pencairan dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 karena aturan mempersyaratkan pencairan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Meskipun begitu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencairan THR ASN 2024 tidak dapat dilakukan secara serentak. Menurutnya, pembayaran THR baru dapat dilakukan setelah Kemenkeu menerima permintaan surat perintah pembayaran dan menerbitkan surat perintah pencairan dana.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana THR hanya sebesar 50% karena dampak pandemi Covid-19, pemerintah pada tahun ini memberikan THR secara penuh atau 100%.

Pendapatan yang diterima oleh ASN tidak akan dipotong iuran, tetapi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp48,7 Triliun untuk pembayaran THR ini. Rinciannya, sebesar Rp 29,7 triliun berasal dari APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan pensiunan, sedangkan Rp19 triliun berasal dari APBD untuk ASN Daerah serta PPPK.

Baca Juga:  Skema Pembayara Single Salary Diterapkan, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapuskan?

Informasi mengenai jumlah bagi PNS dan pensiunan sebetulnya tidak menyebutkan nominal secara spesifik yang akan diterima. Hal ini karena jumlah THR yang diberikan akan ditentukan berdasarkan komponen penghasilan masing-masing individu.

Dalam hal ini, setiap PNS aktif dari berbagai lembaga atau Kementerian hingga pensiunan akan menerima jumlah THR yang berbeda-beda, bergantung pada komponen penghasilan yang mereka terima.

Berikut adalah komponen THR PNS untuk tahun 2024:

pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan/umum

– 100% tunjangan kinerja bagi ASN di Kementerian/Lembaga pusat

(TPP) hingga 100% untuk ASN di instansi .

Jumlah THR yang diterima PNS pada tahun ini dihitung sebagai total gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga dan pangan), tunjangan jabatan/umum (jika ada), dan /TPP.

Besaran gaji pokok untuk PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku untuk semua PNS dari Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya

Besaran gaji pokok ini bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja

Share :

Baca Juga

News

2 Poin Penting Reformulasi PPPK Teknis Yang Baru Diterbitkan KemenPAN-RB

News

Study Tour Dilarang karena Jadi Ladang Bisnis Sekolah

News

Pakaian Adat Menjadi Seragam Sekolah? Ini Penjelasan Kemdikbud

News

Kementerian PANRB Rilis Passing Grade Terbaru PPPK Teknis 2023

News

Simak Penjelasannya! Honor Penyuluh Agama Non-PNS sebesar Rp 1 Juta per Bulan Untuk Tahun 2023/ 2024
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Langkah Mudah Unggah PAK di E-Kinerja 2024

News

Alasan Usia, Kategori Ini Honorer diangkat PPPK Tanpa Tes

News

2 Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Download Sertifikat Pendidikan Gratis