Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara atau THR ASN 2024 termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, dan pensiunan telah resmi dibayarkan mulai tanggal 22 Maret 2024. THR tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pencairan THR PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024.
Menkeu menjelasakan pencairan dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 karena aturan mempersyaratkan pencairan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Meskipun begitu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencairan THR ASN 2024 tidak dapat dilakukan secara serentak. Menurutnya, pembayaran THR baru dapat dilakukan setelah Kemenkeu menerima permintaan surat perintah pembayaran dan menerbitkan surat perintah pencairan dana.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana THR hanya sebesar 50% karena dampak pandemi Covid-19, pemerintah pada tahun ini memberikan THR secara penuh atau 100%.
Pendapatan yang diterima oleh ASN tidak akan dipotong iuran, tetapi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp48,7 Triliun untuk pembayaran THR ini. Rinciannya, sebesar Rp 29,7 triliun berasal dari APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan pensiunan, sedangkan Rp19 triliun berasal dari APBD untuk ASN Daerah serta PPPK.
Informasi mengenai jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan pensiunan sebetulnya tidak menyebutkan nominal secara spesifik yang akan diterima. Hal ini karena jumlah THR yang diberikan akan ditentukan berdasarkan komponen penghasilan masing-masing individu.
Dalam hal ini, setiap PNS aktif dari berbagai lembaga atau Kementerian hingga pensiunan akan menerima jumlah THR yang berbeda-beda, bergantung pada komponen penghasilan yang mereka terima.
Berikut adalah komponen THR PNS untuk tahun 2024:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan/umum
– 100% tunjangan kinerja bagi ASN di Kementerian/Lembaga pusat
– Tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga 100% untuk ASN di instansi pemerintah daerah.
Jumlah THR yang diterima PNS pada tahun ini dihitung sebagai total gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga dan pangan), tunjangan jabatan/umum (jika ada), dan tukin/TPP.
Besaran gaji pokok untuk PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku untuk semua PNS dari Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.
Halaman Selanjutnya
Besaran gaji pokok ini bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja