Seorang pendidik atau guru, selain mendapatkan gaji pokok, juga akan menerima beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru. Namun, pertanyaannya bagaimana nasib tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan-tunjangan lain apabila sistem penggajian single salary diterapkan?
Wacana perubahan penggajian dengan konsep single salary ini akan menggabungkan semua jenis tunjangan ke dalam gaji pokok, kecuali untuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Dalam sistem single salary PNS, hanya akan menerima satu jenis pendapatan yang merupakan kombinasi dari berbagai komponen pendapatan.
Sistem penggajian single salary ini akan mengadopsi sistem peringkat (grading) untuk menentukan besaran gaji yang diberikan kepada PNS. Karena tunjangan yang tetap akan diberikan akan sangat tergantung pada pendapatan daerah masing-masing, maka gaji yang diterima oleh PNS di setiap daerah akan bervariasi.
Donny Moenek, Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri, menjelaskan bahwa konsep single salary saat ini secara umum menggabungkan semua elemen gaji yang sebelumnya terpisah, seperti tunjangan anak, tunjangan istri, dan tunjangan beras, ke dalam gaji dasar para ASN.
Namun, ia mencatat bahwa tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional akan tetap diatur secara terpisah.
Dengan skema single salary ini, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya telah dimasukkan ke dalam gaji dasar. Namun, untuk tunjangan jabatan dan fungsional, mereka akan tetap diatur secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Tetapi, besaran gaji akan dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti beban kerja, jabatan, bobot, serta pencapaian kinerja PNS. Perhitungan gaji sangat erat hubungannya dengan evaluasi kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Tunjangan sertifikasi guru saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan diberikan sebagai penghargaan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atas keprofesionalitasannya.
Ada pandangan yang menyatakan bahwa jika undang-undang tersebut diubah, maka nasib tunjangan sertifikasi guru akan tetap ada, tetapi mungkin akan berubah bentuk menjadi tunjangan kinerja (TPG).
Ada juga kemungkinan bahwa TPG akan berganti nama menjadi Tunjangan Pokok Guru (TPG) yang hanya akan diberikan kepada PNS yang berperan sebagai guru.
Namun, dalam konteks single salary di mana semua tunjangan digabungkan dengan gaji pokok, ada kemungkinan besar bahwa TPG akan diintegrasikan ke dalam gaji dasar seorang guru.
Halaman Selanjutnya
Namun, perlu dicatat bahwa konsep single salary ini masih harus melalui proses